![]() |
PTPN IV Regional VII menyelenggarakan Pelatihan Penguatan Coretax dan Rekonsiliasi PPN dan PPh. Foto. Ist. |
INILAMPUNGCOM -- Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kualitas pengelolaan administrasi perpajakan di seluruh unit kerja, PTPN IV Regional VII menyelenggarakan Pelatihan Penguatan Coretax dan Rekonsiliasi PPN dan PPh.
Pelatihan diikuti perwakilan dari seluruh unit kebun dan bagian. Kegiatan ini berlangsung Ruang Harmonis, Kantor Regional VII, Bandarlampung, 6-8 Mei 2025.
Pelatihan ini menjadi langkah strategis manajemen dalam memperkuat kompetensi teknis seluruh pelaksana administrasi dan keuangan, baik di tingkat kebun maupun regional, khususnya dalam memahami dan mengimplementasikan sistem Coretax serta proses rekonsiliasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang semakin krusial dalam operasional modern.
Kegiatan ini dibuka dengan semangat antusias, menghadirkan suasana pembelajaran yang serius namun bersahabat. Seluruh peserta—yang merupakan perwakilan bagian keuangan dan administrasi dari berbagai unit kebun di bawah naungan Regional VII—mengikuti pelatihan dengan penuh semangat dan tanggung jawab.
Amelia, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perpajakan dalam sambutannya menyampaikan harapannya tentang kegiatan ini “Saya berharap pelatihan ini tidak hanya berhenti di ruang kelas, tetapi dapat benar-benar dipahami dan diimplementasikan di tempat kerja masing-masing. Dengan pemahaman yang sama, kita bisa membangun sinergi yang kuat, mempercepat proses, meminimalkan kesalahan, dan tentunya memperkuat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perpajakan” ujarnya
Lebih dari sekadar pelatihan teknis, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam mendorong terciptanya budaya kerja profesional dan berintegritas, sejalan dengan semangat penerapan nilai-nilai AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dalam setiap lini kerja.
“Pelatihan ini bukan hanya untuk memahami aplikasi Coretax atau prosedur rekonsiliasi pajak, tetapi menjadi fondasi penting bagi kita semua dalam membangun sistem administrasi dan keuangan yang rapi, tertib, dan sesuai regulasi. Implementasi yang benar akan menciptakan kepercayaan, efisiensi, dan tentunya mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan,” ungkap narasumber dari Andre salah satu narasumber
Selama tiga hari, peserta mendapatkan pendalaman materi mulai dari penggunaan platform Coretax yang terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional, hingga bagaimana menyusun dan melakukan rekonsiliasi PPN dan PPh secara tepat dan akurat. Diskusi interaktif, studi kasus, serta simulasi pelaporan menjadi bagian dari metode pembelajaran, menjadikan proses pelatihan tidak hanya teoritis, tetapi juga aplikatif dan relevan dengan tantangan lapangan.
Keikutsertaan seluruh unit kebun di lingkungan Regional VII dalam pelatihan ini menjadi bukti nyata bahwa perusahaan tengah membangun harmoni kinerja dari hulu ke hilir. Dalam konteks administrasi dan perpajakan, sinergi antara pelaksana di kebun dengan manajemen regional menjadi fondasi penting agar setiap laporan dan kewajiban perusahaan dapat dijalankan secara tertib, transparan, dan terintegrasi.
Selain sebagai bentuk komitmen terhadap kepatuhan regulasi perpajakan, pelatihan ini juga menjadi refleksi bahwa PTPN IV Regional VII terus berbenah dan bergerak dinamis dalam menghadapi tuntutan tata kelola modern. Dengan pemahaman yang kuat terhadap sistem dan kewajiban pajak, seluruh insan perusahaan diajak untuk menjadikan pengelolaan keuangan sebagai wujud tanggung jawab, bukan hanya administratif, tetapi juga moral.
Nilai-nilai AKHLAK menjadi benang merah dalam seluruh sesi pelatihan. Penekanan pada integritas (Amanah), penguasaan kompetensi teknis (Kompeten), serta semangat bekerja bersama lintas unit (Harmonis dan Kolaboratif), menjadi landasan utama dalam mendorong pelaksanaan sistem administrasi yang baik di seluruh level.
Dengan semakin kompleksnya tantangan regulasi dan tuntutan transparansi, pelatihan ini hadir sebagai jawaban agar PTPN IV Regional VII tetap menjadi perusahaan yang taat, tangguh, dan terpercaya dalam aspek keuangan dan tata kelola.
Melalui pelatihan ini, diharapkan seluruh peserta tidak hanya memahami secara teori, namun mampu mengimplementasikan secara konsisten dalam tugas-tugas keseharian mereka. Baik di unit kebun maupun di level regional, integritas dalam pengelolaan pajak menjadi pilar penting untuk menjaga kredibilitas dan keberlanjutan operasional perusahaan.
Pelatihan Penguatan Coretax dan Rekonsiliasi PPN-PPh ini bukanlah akhir dari proses belajar, melainkan awal dari peningkatan kualitas kerja yang berkelanjutan. Dengan semangat belajar dan bekerja yang sejalan, PTPN IV Regional VII terus bergerak menuju sistem kerja yang semakin solid dan patuh hukum perpajakan Indonesia. (mfn/rls)