![]() |
Presiden Prabowo Subianto (dok) |
Presiden Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini mengatur perlindungan menyeluruh kepada jaksa agar dapat bekerja tanpa rasa takut akan ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun
INILAMPUNGCOM -- Kesungguhan
Presiden Prabowo Subianto memberantas berbagai praktik pelanggaran atas
ketentuan perundang-undangan –utamanya tindak pidana korupsi- makin
ditunjukkan. Dengan menguatkan aparat penegak hukum, khususnya terhadap jajaran
Kejaksaan se-Indonesia.
Kini, tidak ada lagi alasan bagi jajaran Kejaksaan untuk “takut” atau ewuh pakewuh. Karena Presiden Prabowo Subianto telah “pasang badan”.
Benar begitu? Rabu (21/5/2025) kemarin, Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Pada
pertimbangan Perpres 66/2025 itu disampaikan bahwa jaksa dalam melaksanakan
tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak
manapun. Untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan
tekanan dari pihak manapun, Negara wajib memberikan pelindungan terhadap Jaksa
dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Pada
Pasal 4 ditegaskan bahwa Pelindungan Negara dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Diuraikan
pada Bab II Pasal 5 ayat (1): Pelindungan Negara yang dilakukan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga.
Pasal
5 Ayat (2): Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang
yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis
menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan,
atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa.
Pasal
5 ayat (3): Dalam memberikan Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud ayat (1),
Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berkoordinasi dengan instansi lain.
Pada
Pasal 6 ditegaskan Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
diberikan dalam bentuk: (a). Pelindungan atas keamanan pribadi, (b) pelindungan
tempat tinggal, (c) pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman, (d)
pelindungan terhadap harta benda, (e) pelindungan terhadap kerahasiaan
identitas, dan/atau (f) bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan.
Perpres
66/2025 pada Bab III mengurai tentang Pelindungan Negara oleh TNI (Pasal 8).
Dituliskan pada Pasal 9 ayat (1) Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud Pasal
8 diberikan dalam bentuk: (a) pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, (b)
dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas
dan fungsi, dan/atau (c) bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan yang bersifat strategis berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan
negara.