Cari Berita

Breaking News

Presiden Teken Perpres 66/2025, Kerja Jaksa Diback-Up Polisi-Tentara

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 22 Mei 2025

 


Presiden Prabowo Subianto (dok)


  • Presiden Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini mengatur perlindungan menyeluruh kepada jaksa agar dapat bekerja tanpa rasa takut akan ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun


INILAMPUNGCOM -- Kesungguhan Presiden Prabowo Subianto memberantas berbagai praktik pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan –utamanya tindak pidana korupsi- makin ditunjukkan. Dengan menguatkan aparat penegak hukum, khususnya terhadap jajaran Kejaksaan se-Indonesia.


Kini, tidak ada lagi alasan bagi jajaran Kejaksaan untuk “takut” atau ewuh pakewuh. Karena Presiden Prabowo Subianto telah “pasang badan”. 


Benar begitu? Rabu (21/5/2025) kemarin, Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.


Pada pertimbangan Perpres 66/2025 itu disampaikan bahwa jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun. Untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun, Negara wajib memberikan pelindungan terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.  


Pada Pasal 4 ditegaskan bahwa Pelindungan Negara dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).


Diuraikan pada Bab II Pasal 5 ayat (1): Pelindungan Negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga.


Pasal 5 Ayat (2): Anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa.


Pasal 5 ayat (3): Dalam memberikan Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berkoordinasi dengan instansi lain.


Pada Pasal 6 ditegaskan Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk: (a). Pelindungan atas keamanan pribadi, (b) pelindungan tempat tinggal, (c) pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman, (d) pelindungan terhadap harta benda, (e) pelindungan terhadap kerahasiaan identitas, dan/atau (f) bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.


Perpres 66/2025 pada Bab III mengurai tentang Pelindungan Negara oleh TNI (Pasal 8). Dituliskan pada Pasal 9 ayat (1) Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud Pasal 8 diberikan dalam bentuk: (a) pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, (b) dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan/atau (c) bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.


Untuk diketahui, Perpres Nomor: 66 Tahun 2025 ini telah tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 93. (fajrun najah ahmad/inilampung)   

LIPSUS