Cari Berita

Breaking News

Sikat Habis Kegiatan Ilegal: Ini Kawasan Pertambangan di Lampung

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Kamis, 22 Mei 2025

 

Ilustrasi: Pertambangan 

(Bagian I)

 


Tiga bulan belakangan, urusan pertambangan mendapat perhatian serius banyak kalangan di Lampung. Menyusul adanya keyakinan bahwa kegiatan penambangan ilegal adalah –salah satu- pemicu banjir bandang yang merendam beberapa wilayah kecamatan di Kota Bandarlampung, dan telah memakan korban jiwa.


Aksi spontan pun dilakukan. Banyak kegiatan penambangan ilegal yang langsung ditutup. Utamanya oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung beserta aparat Polri. Tetapi, semua meyakini, kegiatan tetap berjalan di lapangan. Tentu saja diam-diam. 


Dan belakangan, soal penambangan emas ilegal di Sungai Way Umpu, Kabupaten Way Kanan, mendapatkan perhatian serius juga. Hingga Walhi berteriak kencang: Meminta Polda langsung turun tangan.


Guna menyikat habis kegiatan penambangan ilegal, tentu dibutuhkan “peta” yang jelas akan potensi sumber daya yang ada, sehingga aksi penertiban yang dilakukan tidak sporadis. Sebaliknya justru kekayaan alam yang ada dapat terkelola dengan baik, yang bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Karenanya, perlu dibeberkan kawasan dan kondisi pertambangan di Provinsi Lampung secara transparan. 


Harus diakui, Provinsi Lampung memang dianugerahi keanekaragaman sumber daya yang diinventarisir merupakan bahan-bahan tambang yang meliputi galian industri, mineral logam, galian konstruksi, dan bahan galian energi. 


Sedangkan jenis dari sumber daya itu sendiri, -mengacu pada data Dinas ESDM Provinsi Lampung tahun 2021-, antara lain; andesit, basalt, batu andesit, batu gamping, batu kapur, batuan, batuan (andesit), batubara, bijih besi, emas, feldspar, gamping, gamping/kapur, mangan, marmer, marmer dan kapur, pasir, pasir (batuan), pasir kuarsa, pasir laut, pasir pasang, silika, trass, jeolit, dan pertambangan lainnya.


Berada di wilayah mana saja potensi pertambangan beranekaragam itu? Hanya wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kota Metro saja yang tidak menyimpan kekayaan alam jenis ini. Selain itu, ada beberapa kawasan pertambangan yang berada di 2 wilayah administrasi.


Misalnya, kawasan pertambangan andesit yang berada di Kota Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Kawasan pertambangan  andesit yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Utara dan Way Kanan. Pun di Tanggamus dan Pringsewu. Begitu juga kawasan pertambangan pasir yang berada di Kabupaten Tulang Bawang dan Lampung Timur.


Peta Potensi Pertambangan

Kondisi pertambangan di Provinsi Lampung menurut kabupaten/kota yang ada –minus Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kota Metro- dibeberkan secara detail oleh Pemprov Lampung dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Bagaimana datanya? Berikut kutipannya:


1. Kota Bandarlampung. Ibukota Provinsi Lampung ini memiliki potensi pertambangan seluas 108,58 hektar. Terdiri dari andesit 72,96 hektar, dan batuan 35,63 hektar.


2. Bandarlampung/Lampung Selatan. Ada potensi tambang jenis andesit seluas 102,36 hektar.


3. Lampung Selatan. Kabupaten ini mempunyai potensi pertambangan seluas 2.939,62 hektar. Jenisnya pun beragam. Mulai dari andesit dengan luas 833,70 hektar, basalt 29,71 hektar, batu andesit 221,88 hektar, batu kapur 9,94 hektar, batuan (andesit) 4,93 hektar, batuan andesit 30,03 hektar, bijih besi 508,06 hektar, pasir laut 994,47 hektar, jeolit 20,88 hektar, panas bumi ada 2 titik, dan masih ada pula pertambangan lain dengan luas286,02 hektar.


4. Lampung Tengah. Bumi kabupaten pimpinan Ardito Wijaya ini menyimpan potensi pertambangan yang cukup besar, yakni seluas 2.256,16 hektar. Terdiri dari jenis andesit dengan luas 311,19 hektar, batubara 942,55 hektar, feldspar 92,32 hektar, pasir kuarsa 546,21 hektar, silika 13,17 hektar, dan pertambangan lain luasannya mencapai 350,73 hektar.


5. Lampung Timur. Wilayah kabupaten yang dipimpin Ela Siti Nuryamah ini mempunyai potensi pertambangan relatif luas juga, yakni 2.147,58 hektar. Yang dominan adalah pasir laut, dengan luasan 990,70 hektar, diikuti andesit 8,43 hektar. Justru kekayaan pertambangan lain yang dominan, yaitu seluas 1.148,46.


6. Lampung Timur/Tulang Bawang. Ada potensi pertambangan antar 2 wilayah ini seluas 185,57 hektar. Jenisnya hanya pasir. 


7. Lampung Utara. Potensi pertambangan di kabupaten yang dipimpin Hamartoni Ahadis ini hanya 449,10 hektar saja. Yang terdiri dari potensi andesit di luasan 298,41 hektar, batu andesit 135,55 hektar, dan batuan andesit 15,14 hektar.


8. Lampung Utara/Way Kanan. Di wilayah perbatasan kedua kabupaten tersebut terdapat potensi pertambangan seluas 57,09 hektar. Kesemuanya berupa jenis andesit.


9. Way Kanan. Potensi pertambangan di kabupaten ini merupakan yang terbesar di Provinsi Lampung, karena memiliki luasan tidak kurang dari 3.990,78 hektar. Dan emas memang mendominasi, seluas 3.623,99 hektar. Selain itu ada andesit 128,40 hektar, marmer 1,33 hektar, trass 31,91, serta masih ada pertambangan lain dengan luas 205,15 hektar. Patut dicatat juga bahwa wilayah tersebut memiliki 2 titik panas bumi.


10. Lampung Barat. Untuk kabupaten yang dipimpin Parosil Mabsus ini, potensi pertambangannya hanyalah 5 titik panas bumi saja.

Bagaimana dengan potensi pertambangan di kabupaten lain? Besok lanjutannya. (bersambung/kgm-1/inilampung)

LIPSUS