![]() |
Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee, kakak adik bos perusahaan gula Lampung yang mengusai lahan perkebunan hampir seluas Singapura (dok.kirka/inilampung) |
ZAROF RICAR -- sudah terang benderang membuka aib Purwanti alias Ny.Lee, sang pengusaha kakap dari PT Sugar Grup Campany (SGC). Besaran uang suap dan modus pat-gulipat, antara penegak hukum dan pihak yang diduga menyuap sudah disebut dalam majelis persidangan.
Bagian III
Beragam praktik berbau manipulatif yang dimainkan PT SGC – utamanya dalam upaya ngempang utang Rp 7 triliun- cukup transparan. Yang selama ini banyak dipertanyakan oleh masyarakat Lampung adalah: bagaimana pajak perusahaan gula terbesar itu dan pemanfaatannya dalam pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Lampung.
Nyanyian
mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bak “pintu masuk” bagi
Kejaksaan Agung untuk menyisir berbagai indikasi keculasan yang dimainkan PT
SGC selama ini. Itu sebabnya, Hermawan, Ketua Umum Advokat Bela Rakyat (ABR)
Indonesia, mendukung langkah Kejagung untuk segera “mengubek-ubek” SGC.
“Kami
dukung penuh dan apresiasi langkah Kejagung untuk menindaklanjuti nyanyian
Zarof Ricar di PN Tipikor mengenai dugaan suap Rp 50 miliar dari SGC. Moga-moga
saja, Kejagung tidak sekadar omon-omon,”
kata Hermawan, mantan anggota DPRD Bandarlampung dari Partai Gerindra, Kamis
(15/5/2025) pagi.
![]() |
Hermawan, aktivis/mantan anggota DPRD Bandar Lampung (ist) |
Aktivis yang juga dikenal sebagai mantan Ketua HMI Bandarlampung ini mengaku, dirinya dulu pernah mengadvokasi masyarakat Kecamatan Gedung Meneng dan Dente Teladas atas dugaan perampasan tanah nenek moyang mereka menjadi kebun tebu oleh PT SGC.
“Dan
entah sampai dimana hal tersebut ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat dan
daerah. Belum lagi menyoal dugaan pengemplangan pajak. Yang pasti menurut hemat
saya, SGC musti jelas, apa dan bagaimana kontribusinya untuk kesejahteraan
masyarakat Lampung. Ini musti clear,”
tutur Hermawan.
Ia
menambahkan: “Saya berharap pada pemerintahan Prabowo Gibran dan Pemprov Lampung
dibawah komando kader Gerindra sebagai Gubernurnya yakni Yai Mirza, dapat
mengevaluasi perusahaan raksasa ini, sehingga dapat meningkatkan PAD Provinsi
Lampung.”
Hermawan
berharap, Kejagung benar-benar menindaklanjuti nyanyian Zarof Ricar terkait
SGC. Karena hal tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk membuka skandal
lainnya.
Sementara
akademisi FH Unila, Dr. Yusdianto, MH, menyatakan, Kejagung harus serius
mendalami pengakuan Zarof Ricar untuk mengungkap faktanya secara transparan.
“Masyarakat,
terutama di Lampung, tentu sangat menanti langkah Kejagung dan segera mengetahui
hasilnya,” kata Yusdianto sebagaimana dikutip dari rmollampung.id, Rabu (14/5/2025).
Menurutnya,
pengakuan Zarof Ricar di PN Tipikor Jakarta bisa menjadi pintu masuk untuk
mengusut dan mengungkap dugaan-dugaan pelanggaran lainnya di PT SGC. Terutama
tentang dugaan kooptasi lahan.
Lain
lagi pendapat praktisi hukum senior, Sopian Sitepu. Menurutnya, keterangan
terdakwa dalam persidangan tidaklah bernilai alat bukti yang sempurna.
“Sebagaimana
diatur dalam Pasal 189 KUHAP, keterangan terdakwa tersebut hanya berlaku untuk
dirinya sendiri. Jadi, masih diperlukan bukti lain,” ucap Sopian Sitepu dikutip
dari rmollampung.id, Rabu
(14/5/2025).
Menurutnya,
sebutan nama oleh Zarof Ricar di persidanga belum mempunyai kekuatan pembuktian
terhadap pihak lain atau orang yang disebutkan.
“Mari
junjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption
of innocence). Berikan ruang kepada jaksa untuk berpikir dan bekerja.
Putusan pengadilan sangat menentukan kekuatan pembuktian terhadap pernyataan
terdakwa tersebut nantinya,” lanjut Sopian Sitepu.
Kini,
banyak pihak –utamanya masyarakat Lampung- berharap pada Kejagung untuk bisa
segera action menindaklanjuti
nyanyian Zarof Ricar. Seperti diketahui, saat penyidik Kejagung melakukan
penggeledahan di rumah mantan petinggi MA itu di kawasan Senopati, Jakarta
Selatan, ditemukan tumpukan kontaier berisi uang tunai sebanyak Rp 920 miliar
dan emas batangan seberat 51 kilogram.
Diantara
tumpukan uang hampir Rp 1 triliun itu, terdapat “tanda” dari PT SGC. Zarof
sendiri mengakui di PT Tipikor Jakarta sebagai saksi mahkota bahwa ia menerima
uang Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar dari PT SGC yang dibawa oleh orang bernama
Ny. Lee.
Lalu
apa kata PT SGC terhadap skandal dugaan suap puluhan miliar tersebut? Seperti
biasa, perusahaan besar itu tidak pernah mau secara langsung memberikan
tanggapan. (habis/kgm-1/inilampung)