Cari Berita

Breaking News

Skandal Suap Rp50 M Purwanti Lee: Rakyat Lampung Tunggu Action Kejagung, Jangan Omon-Omon

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 15 Mei 2025

 


Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee, kakak adik bos perusahaan gula Lampung yang mengusai lahan perkebunan hampir seluas Singapura (dok.kirka/inilampung)

ZAROF RICAR --  sudah terang benderang membuka aib Purwanti alias Ny.Lee, sang pengusaha kakap dari PT Sugar Grup Campany (SGC). Besaran uang suap dan modus pat-gulipat, antara penegak hukum dan pihak yang diduga menyuap sudah disebut dalam majelis persidangan.


Sekarang, tinggal langkah hukum lanjutan. 
Di persidangan, Zarof Ricar mengakui sebagai perantara atas sengketa perdata dengan Marubeni Corporation.  Kabarnya, SGC tidak mau membayar utang Marubeni sebesar Rp 7 triliun. Rakyat Lampung menunggu pihak Kajaksaan Agung Untuk mengusut kembali.

Redaksi inilampung.com menulis tiga tulisan; Berikut, tulisan terakhir dalam lika-liku "kong-kalikong" mafia peradilan itu. 


Bagian III

Beragam praktik berbau manipulatif yang dimainkan PT SGC – utamanya dalam upaya ngempang utang Rp 7 triliun- cukup transparan. Yang selama ini banyak dipertanyakan oleh masyarakat Lampung adalah: bagaimana pajak perusahaan gula terbesar itu dan pemanfaatannya dalam pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Lampung.


Nyanyian mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bak “pintu masuk” bagi Kejaksaan Agung untuk menyisir berbagai indikasi keculasan yang dimainkan PT SGC selama ini. Itu sebabnya, Hermawan, Ketua Umum Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia, mendukung langkah Kejagung untuk segera “mengubek-ubek” SGC.


“Kami dukung penuh dan apresiasi langkah Kejagung untuk menindaklanjuti nyanyian Zarof Ricar di PN Tipikor mengenai dugaan suap Rp 50 miliar dari SGC. Moga-moga saja, Kejagung tidak sekadar omon-omon,” kata Hermawan, mantan anggota DPRD Bandarlampung dari Partai Gerindra, Kamis (15/5/2025) pagi.


Hermawan, aktivis/mantan anggota DPRD Bandar Lampung (ist)

Aktivis yang juga dikenal sebagai mantan Ketua HMI Bandarlampung ini mengaku, dirinya dulu pernah mengadvokasi masyarakat Kecamatan Gedung Meneng dan Dente Teladas atas dugaan perampasan tanah nenek moyang mereka menjadi kebun tebu oleh PT SGC.


“Dan entah sampai dimana hal tersebut ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat dan daerah. Belum lagi menyoal dugaan pengemplangan pajak. Yang pasti menurut hemat saya, SGC musti jelas, apa dan bagaimana kontribusinya untuk kesejahteraan masyarakat Lampung. Ini musti clear,” tutur Hermawan.


Ia menambahkan: “Saya berharap pada pemerintahan Prabowo Gibran dan Pemprov Lampung dibawah komando kader Gerindra sebagai Gubernurnya yakni Yai Mirza, dapat mengevaluasi perusahaan raksasa ini, sehingga dapat meningkatkan PAD Provinsi Lampung.”


Hermawan berharap, Kejagung benar-benar menindaklanjuti nyanyian Zarof Ricar terkait SGC. Karena hal tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk membuka skandal lainnya.


Sementara akademisi FH Unila, Dr. Yusdianto, MH, menyatakan, Kejagung harus serius mendalami pengakuan Zarof Ricar untuk mengungkap faktanya secara transparan.


“Masyarakat, terutama di Lampung, tentu sangat menanti langkah Kejagung dan segera mengetahui hasilnya,” kata Yusdianto sebagaimana dikutip dari rmollampung.id, Rabu (14/5/2025).


Menurutnya, pengakuan Zarof Ricar di PN Tipikor Jakarta bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut dan mengungkap dugaan-dugaan pelanggaran lainnya di PT SGC. Terutama tentang dugaan kooptasi lahan.


Lain lagi pendapat praktisi hukum senior, Sopian Sitepu. Menurutnya, keterangan terdakwa dalam persidangan tidaklah bernilai alat bukti yang sempurna.


“Sebagaimana diatur dalam Pasal 189 KUHAP, keterangan terdakwa tersebut hanya berlaku untuk dirinya sendiri. Jadi, masih diperlukan bukti lain,” ucap Sopian Sitepu dikutip dari rmollampung.id, Rabu (14/5/2025).


Menurutnya, sebutan nama oleh Zarof Ricar di persidanga belum mempunyai kekuatan pembuktian terhadap pihak lain atau orang yang disebutkan.


“Mari junjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Berikan ruang kepada jaksa untuk berpikir dan bekerja. Putusan pengadilan sangat menentukan kekuatan pembuktian terhadap pernyataan terdakwa tersebut nantinya,” lanjut Sopian Sitepu.


Kini, banyak pihak –utamanya masyarakat Lampung- berharap pada Kejagung untuk bisa segera action menindaklanjuti nyanyian Zarof Ricar. Seperti diketahui, saat penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di rumah mantan petinggi MA itu di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, ditemukan tumpukan kontaier berisi uang tunai sebanyak Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram.


Diantara tumpukan uang hampir Rp 1 triliun itu, terdapat “tanda” dari PT SGC. Zarof sendiri mengakui di PT Tipikor Jakarta sebagai saksi mahkota bahwa ia menerima uang Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar dari PT SGC yang dibawa oleh orang bernama Ny. Lee.


Lalu apa kata PT SGC terhadap skandal dugaan suap puluhan miliar tersebut? Seperti biasa, perusahaan besar itu tidak pernah mau secara langsung memberikan tanggapan. (habis/kgm-1/inilampung)    


LIPSUS