Cari Berita

Breaking News

Temuan Tim Investigasi Mahasiswa UIN: Itu Dana Pengganti Pulsa

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Selasa, 06 Mei 2025

 

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Adanya kabar dugaan praktik jual beli nilai di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) disikapi serius oleh kalangan mahasiswa dengan membentuk Tim Investigasi Internal Mahasiswa.

Hasilnya? Membantah pemberitaan yang menyebut adanya praktik pungli dalam sidang skripsi yang melibatkan 2 dosen.


“Setelah melakukan penelusuran mendalam, tim menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar, bersifat menyesatkan, dan mengandung unsur penggiringan opini publik,” kata juru bicara Tim Investigasi Internal Mahasiswa UIN RIL, Hanif, sebagaimana dikutip dari pembaruan.id, Selasa (6/5/2025).


Dilanjutkan, dalam klarifikasi tim dengan salah satu dosen yang namanya disebut-sebut,ditegaskan bahwa bukti berupa tangkapan layar percakapan dan transfer dana tidak berasal dari komunikasi dengan mahasiswa, melainkan dengan staf program studi (prodi) yang bertugas sebagai admin sidang.


Hanif menambahkan, Tim Investigasi Internal Mahasiswa UIN RIL juga berhasil menemui staf prodi dimaksud, berinisial K. Diuraikan, K menjelaskan bahwa transfer dana yang disebutkan dalam pemberitaan terjadi pada masa work from home (WFH) selama pandemi Covid-19.


Menurut Hanif, K menegaskan bila dana tersebut merupakan pengganti pulsa untuk keperluan sidang daring yang berasal dari anggaran resmi fakultas dan sudah menjadi prosedur internal yang sah. 


“Dana itu bukan pungli, melainkan kompensasi resmi untuk dosen penguji sidang skripsi. Semua dilakukan sesuai prosedur akademik yang berlaku saat pandemi,” kata K seraya menyatakan keberatan atas penyebaran percakapan pribadinya yang dijadikan bahan pemberitaan.


“Itu adalah percakapan saya dengan dosen penguji mengenai tugas administratif selama sidang skripsi. Saya tidak pernah menyebarkan chattersebut. Saya yakin, data saya diambil tanpa izin dan disalahgunakan, sehingga sangat merugikan saya secara pribadi,” tegas K.


Tim Investigasi Internal Mahasiswa UIN RIL melalui Hanif meminta pihak Rektorat UIN dan APH untuk segera mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku penyebaran berita bohong tersebut.


Sebelumnya, Senin (5/5/2025) siang, elemen masyarakat dari Garda Aspirasi Rakyat (GARASI) Lampung melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan di UIN RIL itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.


Ketua GARASI Lampung, Ridho M Septiano, yang secara langsung melaporkan kasus dugaan jual beli nilai dan penyalahgunaan jabatan ini. Dalam surat bernomor: 098/B/CA.GARL/BI/05/2025 perihal: Laporan Resmi Dugaan Penyalahgunaan Jabatan yang ditujukan kepada Kajati Provinsi Lampung, diuraikan bahwa GARASI Lampung menyampaikan laporan mengenai dugaan praktik gratifikasi yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial WJ dan SD.


Adapun bentuk gratifikasi yang dimaksud, lanjut surat laporan tertanggal 5 Mei 2025 itu, adalah permintaan sejumlah uang kepada mahasiswa sebagai syarat untuk memperoleh nilai-nilai ujian/sidang. Ditegaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan hukum dan kode etik. Yaitu pasal 12B ayat (1) UU No: 31/1999 jo UU No: 20/2001, pasal 418 KUHP mengatur tentang hukuman bagi pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena jabatannya, dan UU No: 14 2025 tentang Guru dan Dosen.


Ketua GARASI Lampung memohon kepada Kajati Lampung untuk menindaklanjuti laporannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana gratifikasi tersebut, serta melindungi pelapor dan saksi apabila diperlukan sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.


Sebagaimana diketahui, kasus dugaan jual beli nilai dengan transfer sejumlah dana kepada oknum dosen di UIN RIL, telah menjadi perhatian publik. Bahkan dikabarkan KPK akan menurunkan tim untuk menelisik skandal yang mempermalukan dunia pendidikan tinggi ini.


Tidak hanya itu. Kementerian Agama RI melalui Inspektur Jenderal dikabarkan juga akan menurunkan tim ke UIN RIL guna mengurai persoalan dugaan jual beli nilai yang dimainkan oleh 2 oknum dosen. 


Sementara, inilampung.com Sabtu (3/5/2025) siang mendapat bukti baru dalam kasus dugaan jual beli nilai di UIN RIL. Seorang oknum dosen berinisial Z diketahui pada 19 Agustus 2022 menerima transferan dana Rp 100.000, dilanjutkan pada 26 September 2022 ia mencatatkan: nilai 80 80 80 = 240/80/A.  


Terkait persoalan semacam ini, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengimbau guru dan dosen untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Karena pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan atau layanan pendidikan bukanlah rejeki, melainkan tindak pidana korupsi.


“Kita juga mengingatkan bagaimana mensosialisasikan gratifikasi itu, bahwa itu bukan rejeki. Harus dibedakan mana rejeki, mana gratifikasi,” kata Wawan dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025 di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jum’at (2/5/2025) lalu. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS