Urusan Persingkongan: Instruksi Gubernur Mirza Dipertaruhkan (Ist/inilampung)
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Dua hari ini –dan beberapa hari kedepan- kredibilitas Gubernur Rahmat Mirzani Djausal benar-benar dipertaruhkan. Semua “ujian” ini gara-gara urusan harga ubi kayu alias soal persingkongan.
Beredar kabar, mulai Rabu (7/5/2025) besok, 27 pabrik tapioka di Lampung bakal menutup kegiatan usahanya. Praktis, tidak membeli singkong dari petani lagi.
Ke-27 pabrik itu adalah 4 pabrik milik PT Sinar Laut, 1 pabrik Umas Jaya, 2 pabrik Berjaya Tapioka, 1 pabrik Way Raman, 4 pabrik Intan Group, 2 pabrik AS 3 Group, 2 pabrik Muara Jaya, 1 pabrik JAT, 1 pabrik Darma Jaya, 1 pabrik milik Ko Mimin, 1 pabrik BSL, 1 pabrik Sumber Bahagia, 1 pabrik Mitra Pati Mas, 1 pabrik Bintang Lima Menggala, 1 pabrik Berkah Manatahan, dan 3 pabrik Gunung Mas.
Sementara, pabrik PT Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBP) di Lampung Utara, juga menghentikan kegiatannya membeli singkong dengan alasan perbaikan mesin mulai Rabu (7/5/2025) besok.
Tak ayal, aksi “pembangkangan” atas Instruksi Gubernur Lampung Nomor: 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampungyang ditandatangani Gubernur Mirza hari Senin (5/5/2025) kemarin itu, menjadi perhatian publik.Banyak elemen masyarakat mengecam keras aksi puluhan pabrik tapioka yang bergegas menutup kegiatannya dengan beragam alasan menyusul keluarnya Instruksi Gubernur tersebut.
Seperti diketahui, Instruksi Gubernur Lampung Nomor: 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung berbunyi: Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI Nomor: 1180/TP.220/C/05/2025 tanggal 2 Mei 2025, hal Kesepakatan Harga Ubi Kayu dan dengan memperhatikan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Tim Pansus DPRD Provinsi Lampung bersama perwakilan perusahaan tapioka dan perwakilan petani tanggal 25 April 2025 di ruang rapat Sakai Sambayan, dengan ini menginstruksikan kepada:
1. Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung.
2. Perusahaan industri tapioka di wilayah Provinsi Lampung.
Untuk: Kesatu; Menetapkan harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp 1.350/kg, potongan rafaksi maksimal 30%, tidak mengukur kadar air.
Kedua; Harga ini berlaku sebelum ada keputusan Menteri terkait terhadap Lartas dan berlakunya secara Nasional. Ketiga; Instruksi ini agar dipatuhi dan diindahkan. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 5 Mei 2025.
Tetap Berusaha Santai
Menghadapi situasi yang mempertaruhkan kebijakannya ini, Gubernur Mirza saat ditanyakan mengenai adanya pabrik tapioka yang bakal menutup operasinya menyusul keluarnya Instruksi Gubernur, tampak berusaha santai dalam memberikan jawaban.
“Iya, ada dua klasifikasi perusahaan. Yang pertama ikut kebijakan pemerintah tapi minta waktu untuk menyiapkan, ada juga yang nggak mau ikut pemerintah,” ujarnya, Selasa (6/5/2025) siang.
Jadi bagaimana dengan petani? “Kepada para petani untuk dapat menjual singkongnya ke perusahaan yang tetap buka dan siap mengikuti kebijakan pemerintah daerah saja. Petani lebih tahu kok mana perusahaan yang ikut pemerintah, dan mana yang tidak,” tutur Mirza.
Sedangkan Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) melalui surat bernomor: 01/PPTTI-GUB/V/2025 perihal Permohonan, yang ditujukan kepada Gubernur Lampung tertanggal 5 Mei 2025, ditandatangani Welly Soegiono selaku Ketua PPTTI dan Tigor Awal Martinus Silitonga sebagai Sekretaris PPTTI, menyampaikan bahwa menindaklanjuti Instruksi Gubernur Lampung Nomor: 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung, tanggal 5 Mei 2025, mengajukan beberapa usulan atau permohonan petunjuk teknis terhadap pelaksanaan Instruksi Gubernur tersebut.
Terkait hal ini, PPTTI menyampaikan 5 hal, yaitu:
1. PPTTI memohon tenggat waktu untuk melaksanakan Instruksi Gubernur LampungNomor: 2 Tahun 2025 selama 3 hari terhitung setelah tanggal diterbitkannya Instruksi Gubernur tersebut, karena kami harus mempersiapkan sistem digital pembelian singkong di pabrik kami.
2. PPTTI akan melakukan pembelian singkong berdasarkan standar mutu baku; apabila terdapat singkong diluar standar mutu baku (kecil, muda, busuk, dan lainnya) maka kami akan menolakuntuk membeli singkong tersebut.
3. PPTTI memohon kepada Gubernur untuk mempercepat Larangan Terbatas (Lartas) tepung tapioka di Indonesia & ketentuan harga beli singkong secara Nasional.
4. Ditetapkan sanksi hukum terhadap perusahaan atau pabrik tepung tapioka yang tidak menerapkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor: 2 Tahun 2025.
5. Pemerintah Provinsi Lampung melakukan monitoring secara berkala dalam penerapan Instruksi Gubernur Lampung Nomor: 2 Tahun 2025. (kgm-1/inilampung)