Cari Berita

Breaking News

Wamendagri Bilang: Pencabutan Moratorium Pemekaran Belum Diproses

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 30 Mei 2025

Bima Ariya (dok.Antara)

INILAMPUNGCOM ---  Harapan untuk segera terwujud wilayah pemekaran di Lampung –diantaranya Kabupaten Sungkai Bunga Mayang- tampaknya masih jauh. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamedagri), Bima Arya, bilang jika sampai saat ini belum ada rencana untuk memproses pemekaran daerah otonomi baru (DOB).

Menurut dia, saat ini pemerintah masih melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap usulan DOB yang masuk dari berbagai daerah.
“Semua masih dalam proses evaluasi secara menyeluruh. Jadi ya belum ada langkah-langkah. Belum diproses soal itu,” tegas Wamendagri Bima Arya, hari Rabu (28/5/2025) lalu kepada wartawan di Bandarlampung.

Dengan penegasan Wamendagri tersebut, harapan besar lahirnya beberapa DOB di Provinsi Lampung pun menjadi tertunda. Sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Seperti diketahui, dari beberapa wilayah yang tengah berjuang melakukan pemekaran, rencana adanya Kabupaten Sungkai Bunga Mayang (SBM) yang dapat dibilang lebih siap.

Bukan saja karena rencana pemekaran wilayah yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara itu telah mendapat persetujuan DPRD Lampung pada 23 April lalu, tetapi juga telah tersedia lahan untuk komplek perkantoran seluas 40 hektar yang merupakan hibah dari keluarga besar H. Faishol Djausal.

Geliat lahirnya DOB kembali naik kepermukaan menyusul digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, pada hari Kamis, 24 April 2025 silam. 

RDP di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, itu menyimpulkan 2 hal. Pertama: Penyelesaian dengan secepatnya draft naskah urgensi rancangan peraturan pemerintah (RPP) tenang Penataan Daerah dan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah serta penerbitan peraturan pemerintah (PP) tersebut untuk menjawab kebutuhan jumlah daerah otonomi dalam rangka percepatan pembangunan nasional melalui pembangunan daerah setelah melalui evaluasi dan kajian mendalam.

Kedua: Penataan daerah termasuk di dalamnya pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan persyaratan, kriteria, dan indikator yang lebih ketat, jelas dan objektif sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya kesimpulan dari RDP yang ditandatangani Dirjen Otda Kemendagri, Prof. Dr. Akmal Malik, MSi, dan Ketua Rapat Zulfikar Arse Sadikin, SIP, MSi, tersebut lahirlah optimisme bahwa moratorium yang selama ini “menghambat” lahirnya daerah otonomi baru akan segera dicabut. 

Namun, dengan adanya penegasan Wamendagri Bima Arya, semangat tersebut “kempes kembali”. (kgm-1/inilampung) 

LIPSUS