INILAMPUNG.COM, Pesawaran - Nasib kurang baik dialami Sorirah, warga Sukamaju, Kecamatan Kedondong, Pesawaran. Betapa tidak. Saat ia berobat ke RSUD Pesawaran, kartu BPJS-nya dinyatakan aktif.
Namun karena RSUD Pesawaran tidak mampu mengobati penyakit dalam yang dideritanya, Sorirah pun dirujuk ke RSUDAM Tanjungkarang. Di rumah sakit milik Pemprov Lampung ini, BPJS-nya juga dinyatakan aktif. Hanya saja, ia mendapat jadwal operasi pada bulan Juli mendatang.
Karena rasa sakit yang sudah demikian parah diderita, Sorirah akhirnya dirujuk ke RS Urip Sumoharjo, di Way Halim, Bandarlampung. Nah, ketika petugas memeriksa, kartu BPJS Sorirah ternyata sudah tidak aktif lagi.
“Karena keluarga saya ini sudah parah sakitnya, ya tetap dirawat di RS Urip walau kartu BPJS-nya mendadak non aktif,” tutur anggota keluarga Sorirah, Rabu (4/6/2025) pagi.
Dijelaskan, menurut informasi yang diterimanya, BPJS milik Sorirah merupakan bantuan dari Pemkab Pesawaran yang diduga terkena dampak pengurangan dari pemerintah pusat.
"Katanya karena BPJS gratis dari Pemkab Pesawaran ada pengurangan dari kementerian. Tapi kami tidak tahu kementerian yang mana," tambahnya.
Ia mengungkapkan kekecewaannya karena proses pendaftaran ulang BPJS membutuhkan waktu hingga 14 hari sebelum dapat digunakan, sedangkan pasien membutuhkan penanganan segera.
"Pasien saat ini masih dirawat intensif di RS Urip Sumoharjo dalam kondisi darurat," tuturnya.
Sebelumnya, dalam keterangan resmi hari Senin (2/6/2025) lalu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, dr. Media Apriliana, MKes, menegaskan bahwa masyarakat yang tidak memiliki BPJS atau yang BPJS-nya tidak aktif tetap berhak memperoleh layanan kesehatan gratis.
“Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor: 44 Tahun 2022, warga Pesawaran cukup membawa KTP dan KK sebagai bukti domisili untuk bisa mendapat layanan gratis di Puskesmas maupun RSUD Pesawaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tarif layanan di RSUD Pesawaran sudah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, serta mengacu pada regulasi nasional seperti Permenkes Nomor: 6 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor: 3 Tahun 2023 tentang standar tarif layanan kesehatan.
Media mengungkapkan, meskipun cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Pesawaran mencapai 99,62 persen, hanya sekitar 73,93 persen yang masih aktif.
Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kesadaran membayar iuran yang rendah serta perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya.
“Untuk peserta PBI dari pusat yang nonaktif, sebagian kini dialihkan ke skema pembiayaan daerah atau PBPU Pemda melalui APBD,” jelasnya.
Lalu apa yang akan dilakukan Dinas Kesehatan Pesawaran atas nasib warganya yang kini tergolek di RS Urip Sumoharjo dalam kebingungan karena mendadak kartu BPJS-nya non aktif? Sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari dr. Media Apriliana, MKes, pejabat Pemkab Pesawaran yang paling bertanggungjawab dalam urusan pelayanan kesehatan bagi warga setempat. (kgm-1/inilampung)