Cari Berita

Breaking News

BPK Minta Gubernur Perintahkan Kadis KPTPH Telusuri Ratusan Alsintan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 28 Juni 2025

 

Alsintan (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Tidak jelasnya keberadaan 771 unit alat mesin pertanian (alsintan) hasil hibah dari Kementerian Pertanian RI ke Dinas KPTPH Provinsi Lampung tahun 2022-2023, bukan persoalan sepele. 


BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam rekomendasinya meminta Gubernur agar memerintahkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan. Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) –Bani Ispriyanto- menelusuri barang hibah dari Kementerian Pertanian yang telah dibagikan kepada masyarakat petani untuk selanjutnya dilengkapi dokumen perjanjian dan dicatat sebagai aset milik Pemprov Lampung.


Permintaan BPK kepada Gubernur itu tertuang dalam LHP Nomor: 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 3 Mei 2024 Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemprov Lampung Tahun 2023.


Sementara menurut data pada Buku I Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun 2024 diketahui, Dinas KPTPH telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 7.168.648.387 untuk program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian. Dimana Rp 5.379.627.030 digunakan dalam pengawasan peredaran sarana pertanian, dan Rp 1.441.768.556 lainnya dipakai untuk pengawasan sebaran pupuk, pestisida, alsintan, dan sarana peralatan pertanian.


Namun menurut penelusuran inilampung.com, hingga Jum’at (27/6/2025) kemarin, data keberadaan 771 alsintan hibah dari Kementerian Pertanian tahun 2022 dan 2023, tetap belum tercatat.


Diberitakan sebelumnya, bukan hanya hasil sewa alat mesin pertanian (alsintan) senilai Rp 4 miliaran saja yang diduga kuat menjadi bancakan oknum pegawai dalam Brigade Alsintan Dinas KPTPH Provinsi Lampung. Keberadaan ratusan alsintan pun layak dipertanyakan. Diduga telah terjadi praktik penjualbelikan atas ratusan unit alsintan sejak 3 tahun ke belakang. 


Diketahui, berdasarkan berita acara serah terima (BAST) hibah dari Kementerian Pertanian kepada Dinas KPTPH untuk dikelola oleh Brigade Brigade Alsintan, dari tahun 2022 hingga 2023jumlahnya mencapai 1.057 unit.


Pada tahun 2022 terjadi 3 kali pemberian hibah alsintan. Yaitu pada 25 Februari 2022 sebanyak 252 unit senilai Rp 6.478.684.467 sesuai BAST Nomor: 3.10/PSP.KP/BMN/B/02/2022, lalu pada tanggal 21 November 2022 dilakukan 2 kali. Pertama sebanyak 133 unit senilai Rp 7.567.050.000 sesuai BAST Nomor: 2/PSP.KP/BMN/B/11/2022, dan kedua sebanyak 364 unit senilai Rp 7.259.705.000 sesuai BAST Nomor: 4/PSP.KP/BMN/B/11/2022. 


Pada tahun 2023, kembali Kementerian Pertanian memberi hibah alsintan sebanyak 308 unit kepada Dinas KPTPH Provinsi Lampung senilai Rp 8.017.542.965 sesuai BAST Nomor: 24/PSP.KP/BMN/B/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023. Total nilai hibah alsintan di tahun 2022 dan 2023 mencapai Rp 29.322.982.432.


Anehnya, dari 1.057 unit alsintan hasil hibah tersebut, Brigade Alsintan Dinas KPTPH Provinsi Lampung hanya mengelola 286 unit dengan nilai Rp 6.512.095.116,70. Dengan demikian, terdapat 771 alsintan yang tidak dikuasai Brigade Alsintan.


Lalu dimana keberadaan 771 unit alsintan hibah dari Kementerian Pertanian itu? Ini yang penuh misteri. Ratusan alsintan inilah yang ditengarai telah diperjualbelikan ke kelompok petani.


BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 40B/LHP/XVIII.BLP/04/2024 tanggal 3 Mei 2024, menjelaskan, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Barang Milik Negara (BMN) dan BAST Hibah yang ditandatangani Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian dan Kepala Dinas KPTPH Lampung diketahui bahwa Kepala Dinas KPTPH harus membukukan alsintan tersebut pada buku inventaris Pemprov Lampung pada Dinas KPTPH. 


Namun hasil pemeriksaan tim BPK pada KIB B Dinas KPTPH, ternyata seluruh alsintan hasil hibah tersebut belum tercatat. Apa alasannya? Pengurus barang Dinas KPTPH menyatakan karena BAST Hibah baru diterima pada bulan November 2023, termasuk BAST yang dikeluarkan pada tahun 2022, sehingga waktu yang ada tidak cukup untuk inventarisasi disebabkan alsintan yang disewakan tersebar di kabupaten/kota sehingga tidak dapat memeriksa kondisi barang.


Aksi Buang Badan

Benarkah demikian? Ketika dilakukan pemeriksaan fisik, tim BPK menemukan fakta masih terdapat 3 unit traktor roda 4 merek Iseki NT540F dan 21 unit handsprayer merek Tasco 17x yang belum dibagikan kepada kelompok petani, dan masih tersimpan di dalam gudang Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Provinsi Lampung dan gudang Brigade Alsintan.


Terkait temuan itu, Manajer Alsintan dalam wawancaranya dengan tim BPK beralasan: barang hibah dari Kementerian Pertanian disimpan terlebih dulu di gudang Brigade Alsintan untuk dilakukan pengecekan fisik. Dan jumlah barang yang menjadi hak Dinas KPTPH akan diketahui setelah BAST ditandatangani dan diterima oleh Dinas KPTPH.


Aksi buang badan pun dimainkan. Misalnya dengan alasan barang hibah terlalu banyak, maka sebagian dititipkan pada gudang BSIP. Juga pernyataan dari Manajer Alsintan bahwa instruksi koordinator Kementerian Pertanian, alsintan tersebut dialokasikan untuk 2 penerima, yaitu Brigade Alsintan dan kelompok petani.


Lalu, begitu pengakuan Manajer Alsintan kepada tim BPK, apabila ada instruksi dari koordinator Kementerian Pertanian untuk membagikan alsintan kepada kelompok petani maka Brigade Alsintan akan mengantarkan sejumlah barangnya ke tempat yang telah diinfokan tanpa mengetahui calon penerimanya. Dimana tanda terima alsintan ditandatangani oleh koordinator kelompok lapangan yang berada di lokasi pembagian tersebut.


Pengakuan Terbantahkan

Benarkah pengakuan Manajer Alsintan itu? BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menuliskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen BAST Alsintan kepada masing-masing kabupaten/kota diketahui jika penyerahan alsintan dilakukan oleh Dinas KPTPH Provinsi Lampung dalam hal ini diwakili oleh Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) kepada Dinas KPTPH Kabupaten/Kota. Setelah itu, barulah Dinas KPTPH Kabupaten/Kota menyerahkan alsintan kepada kelompok petani dan menandatangani BAST Alsintan.


Pengakuan bila Brigade Alsintan yang menyerahkan alsintan langsung ke kelompok petani pun terbantahkan. Fakta lain terungkap –dari wawancara tim BPK dengan staf Bidang PSP dan fungsional PSP Dinas KPTPH Provinsi Lampung- BAST Alsintan dari Provinsi ke Kabupaten/Kota dibuat ketika seluruh alsintan yang bukan merupakan alokasi Brigade Alsintan telah dibagikan kepada masing-masing kabupaten/kota.


Diakui staf Bidang PSP, pembagian secara langsung kepada kelompok petani karena adanya instruksi dari koordinator Kementerian Pertanian. Anehnya, instruksi tersebut tidak dituangkan dalam dokumen resmi, melainkan hanya sebatas pesan WhatsApp dan telepon. Juga tidak disebutkan secara jelas nama koordinator dari Kementerian Pertanian yang dijadikan “sandaran” tersebut.


Staf Bidang PSP menambahkan, setelah alsintan dibagikan kepada kelompok petani sesuai instruksi koordinator Kementerian Pertanian, ia akan mengunggah seluruh BAST ke dalam aplikasi BAST Online milik Kementerian Pertanian. Sayangnya, staf itu tidak dapat menunjukkan data yang diunggah ke aplikasi BAST Online yang disebutkannya, karena BAST Online tahun sebelumnya sudah tidak dapat dibuka lagi.


Sementara Kepala UPTD BBI TP Alsintan sebagai penanggungjawab Brigade Alsintan mengaku tidak ada mekanisme hibah dalam proses pemindahtanganan aset dari Brigade Alsintan ke kelompok petani. Dan lebih aneh lagi adalah pengakuannya bahwa pihak Dinas KPTPH tidak mendata kelompok petani penerima alsintan yang dibagikan oleh Kementerian Pertanian sebelum diserahkan kepada Provinsi Lampung sesuai dengan BAST.


Aksi “buang badan” inilah yang direkomendasikan BPK kepada Gubernur agar memerintahkan Kepala Dinas KPTPH, Bani Ispriyanto, untuk menelusuri barang hibah yang telah dibagikan kepada masyarakat petani tersebut dan dilengkapi dokumen perjanjian serta dicatat sebagai aset milik Pemprov Lampung.


Bisa dikatakan, jika Kepala Dinas KPTPH tidak menjalankan rekomendasi ini, maka ia bisa terindikasi telah melakukan perbuatan penghilangan atau penggelapan aset milik Pemprov Lampung, dan hal itu sebagai perbuatan melawan hukum(PMH).


Atas berbagai masalah itu, Bani Ispriyanto, Kepala Dinas KPTPH, tetap bungkam. Padahal, persoalan yang terungkap kepermukaan dan terindikasi penyimpangan merupakan tanggungjawabnya. Diketahui juga bila istri Bani Ispriyanto merupakan ASN di dinas yang dipimpinnya. Hal itu melanggar ketentuan kepegawaian, dan semakin menguatkan dugaan bahwa selama ini terjadi praktik KKN di Dinas KPTPH Lampung tersebut. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS