iNILAMPUNGCOM ---- Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung ternyata menyimpan persoalan serius. Yaitu terdapat "dana siluman" dengan total sebanyak Rp 7.592.243.034.
Mengapa uang senilai Rp 7,5 M itu disebut "dana siluman"? Menurut laporan Pansus DPRD Lampung Terhadap Pembahasan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas LKPD Pemprov Lampung Tahun 2024 yang disampaikan pada Paripurna DPRD, Selasa (17/6/2025) siang, karena pendapatan hasil sewa alsintan sebesar Rp 4.438.620.000 tidak masuk dalam kas daerah dan hanya ditampung di rekening brigade alsintan.
Selain itu, "dana siluman" lainnya sebanyak Rp 3.153.623.034 berupa pengeluaran biaya pemeliharaan yang tidak akuntabel karena tidak ada dalam APBD 2024.
Total uang yang masuk kategori "dana siluman" dari 2 hal itu saja mencapai angka Rp 7.592.243.034.
Namun di sisi lain, pada dinas pimpinan Bany Ispriyanto itu terjadi kehilangan potensi PAD sebesar Rp 280.574.911,11.
Mengapa bisa demikian? "Hal itu terjadi akibat pemungutan retribusi alsintan tidak sesuai tarif yang telah ditentukan berdasarkan Perda Nomor: 4 Tahun 2024," kata Ketua Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Ahmad Basuki, Selasa (17/6/2025) petang.
Terkait dengan adanya "dana siluman" -alias tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan- itu, lanjut Ahmad Basuki, pansus merekomendasikan kepada Gubernur Rahmat Mirzani Djausal agar memerintahkan kepala Dinas KPTPH untuk segera melakukan integrasi pendapatan sewa alsintan ke dalam sistem APBD dan menertibkan rekening penampung.
"Rekomendasi strategis mencakup audit menyeluruh terhadap rekening brigade alsintan dan optimalisasi pemungutan retribusi sesuai perda," ucap legislator asal PKB ini.
Ditegaskan oleh Ahmad Basuki yang juga Ketua Komisi II DPRD Lampung, bahwa jika terus terjadi penyimpangan dalam persoalan pendapatan hasil sewa alsintan yang ditampung di rekening brigade alsintan dan pengeluaran biaya pemeliharaan yang tidak akuntabel karena tidak ada dalam APBD, maka Kepala Dinas KPTPH dapat dikenakan sanksi pidana, karena menyimpan pendapatan negara di luar kas daerah.
Lalu mengapa hal itu bisa terjadi di dinas yang sangat strategis dalam mendukung program Lampung menjadi lumbung pangan nasional -salah satu program unggulan Gubernur Mirza dan Wagub Jihan- itu?
Sayangnya, Bany Ispriyanto, Kepala Dinas KPTPH, belum memberikan penjelasan hingga berita ini ditayangkan. (kgm-1/inilampung)