INILAMPUNGCOM ---Terungkapnya keberadaan “dana siluman” di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung sebesar Rp 7.592.243.034 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang dibeberkan dalam LHP Tahun 2024, hendaknya disikapi serius oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
“Terungkapnya fakta telah terjadi pendapatan hasil sewa alsintan yang tidak dimasukkan ke kas daerah dan pengeluaraan biaya pemeliharaan yang tidak akuntabel karena tidak terdapat di dalam APBD Lampung tahun 2024 sebesar Rp 7,5 miliar lebih di Dinas KPTPH, menjadi momen bagi Gubernur Mirza untuk bersih-bersih yang bisa menghambat kemajuan pembangunan Lampung. Saya minta Gubernur berani memberi sanksi tegas kepada Kepala Dinas KPTPH,” kata Ketua Umum Transformasi Hukum Indonesia, Wiliyus Prayietno, SH, MH, Minggu (22/6/2025) pagi.
Seperti diketahui, Pansus DPRD Lampung Terhadap Pembahasan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas LKPD Pemprov Lampung Tahun 2024 dalam laporan yang disampaikan pada Paripurna DPRD, Selasa (17/6/2025) silam, mengungkapkan bahwa “dana siluman” Rp 7,5 miliar di Dinas KPTPH itu karena pendapatan hasil sewa alsintan sebesar Rp 4.438.620.000 tidak masuk dalam kas daerah dan hanya ditampung di rekening brigade alsintan.
Selain itu, sebanyak Rp 3.153.623.034 berupa pengeluaran biaya pemeliharaan yang tidak akuntabel karena tidak ada dalam APBD 2024. Dengan demikian, total uang yang masuk kategori "dana siluman" dari 2 hal itu saja mencapai angka Rp 7.592.243.034.
Di sisi lain, pada dinas pimpinan Bani Ispriyanto itu terjadi kehilangan potensi PAD sebesar Rp 280.574.911,11.
Mengapa bisa demikian? "Hal itu terjadi akibat pemungutan retribusi alsintan tidak sesuai tarif yang telah ditentukan berdasarkan Perda Nomor: 4 Tahun 2024," kata Ketua Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Ahmad Basuki, Selasa (17/6/2025) siang.
Terkait dengan adanya "dana siluman" -alias tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan- itu, lanjut Ahmad Basuki, pansus merekomendasikan kepada Gubernur Rahmat Mirzani Djausal agar memerintahkan kepala Dinas KPTPH untuk segera melakukan integrasi pendapatan sewa alsintan ke dalam sistem APBD dan menertibkan rekening penampung.
"Rekomendasi strategis mencakup audit menyeluruh terhadap rekening brigade alsintan dan optimalisasi pemungutan retribusi sesuai perda," ucap legislator asal PKB ini.
Ditegaskan oleh Ahmad Basuki yang juga Ketua Komisi II DPRD Lampung, bahwa jika terus terjadi penyimpangan dalam persoalan pendapatan hasil sewa alsintan yang ditampung di rekening brigade alsintan dan pengeluaran biaya pemeliharaan yang tidak akuntabel karena tidak ada dalam APBD, maka Kepala Dinas KPTPH dapat dikenakan sanksi pidana, karena menyimpan pendapatan negara di luar kas daerah.
Dorong ke APH
Wiliyus Prayietno menjelaskan, sanksi tegas yang harus diambil terkait kasus “dana siluman” di Dinas KPTPH itu tidak sekadar mencopot Bani Ispriyanto dari posisi kepala dinas. Tetapi juga mendorong aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena perbuatan tersebut telah mengarah ke tindak pidana penggelapan dan tipikor.
“Gubernur Mirza harus berani bersikap tegas, dengan mendorong APH turun menangani kasus di Dinas KPTPH itu. Jika Gubernur mengambil sikap tegas, saya yakin ke depan para pejabat di lingkungan Pemprov Lampung akan semakin hati-hati dan taat aturan. Sebaliknya, kalau sanksi administratif saja yang dikenakan, besar kemungkinan kebiasaan memainkan anggaran dan pendapatan, akan terus berjalan. Dan ini sangat merugikan bagi suksesnya kepemimpinan Mirza,” urai Wiliyus Prayietno.
Praktisi hukum ini berharap kasus “dana siluman” di Dinas KPTPH Lampung itu juga mendapat perhatian serius oleh APH. Karena senyatanya telah terjadi penyimpangan penempatannya.
“Kejaksaan Agung atau KPK wajib turun untuk mengusut dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang terjadi. Jangan dibiarkan hal semacam ini hanya diselesaikan secara administratif, karena justru akan mempertahankan kondisi birokrasi yang tidak sehat,” pungkasnya.
Lalu mengapa hal itu bisa terjadi di dinas yang sangat strategis dalam mendukung program Lampung menjadi lumbung pangan nasional -salah satu program unggulan Gubernur Mirza dan Wagub Jihan- itu? Sayangnya, Bani Ispriyanto, Kepala Dinas KPTPH, belum memberikan penjelasan meski telah beberapa kali dimintai konfirmasi hingga berita ini ditayangkan. (kgm-1/inilampung)