Cari Berita

Breaking News

Buka-Bukaan Soal Prodi Saintek UIN RIL

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Kamis, 05 Juni 2025

 

Prof. Ir. H. Andi Thahir, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu UIN RIL. (ist/inilampung)


INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Persoalan menyangkut “kepastian” masa depan mahasiswa prodi saintek –prodi sisfo- di Fakultas Tarbiyah Uiniversitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL), mulai menemui titik terang.


Prof. Ir. H. Andi Thahir, SPSi, MA, EdD, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu UIN RIL, yang bertanggungjawab mengenai “kelahiran” Fakultas Saintek, Rabu (4/6/2025) malam, membeberkan kondisi yang sebenarnya. 


Ini pernyataan buka-bukaan Prof. Andi Thahir kepada inilampung.com dalam wawancara khusus:


Bisa dijelaskan, sebenarnya bagaimana proses pengembangan kelembagaan di UIN RIL selama ini?

Sebelumnya saya mohon maaf, baru bisa membalas pertanyaan yang diajukan siang tadi. Karena saya baru dari dinas luar. Jadi begini, soal pengembangan kelembagaan di UIN RIL itu sudah tertuang dalam RIP atau rencana induk pengembangan. Diantaranya adalah pendirian Fakultas Sains Teknologi (FST), Fakultas Psikologi Islam (FPI), dan Fakultas Kedokteran (FK).


Pola lanjutan dari RIP tersebut sejauhmana?

Rektor membentuk tim pendirian prodi dan fakultas baru.


Realisasinya bagaimana saat ini?

Saat ini FST dan FPI sudah final. Yaitu dengan keluarnya surat dari Menpan-RB No: B/247/M.KT.01/2025 perihal Pembentukan Fakultas pada Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon.


Selain regulasi itu, apalagi bukti telah finalnya keberadaan FST dan FPI di UIN RIL?

Ada, yaitu PMA (Peraturan Menteri Agama, red) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor: 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.


Sudah clear betul semuanya, atau masih ada proses lain?

Saat ini, sedang dalam proses diundangkan di Kementerian Hukum.


Bagaimana dengan ijin operasional prodi saintek, sudah resmi atau masih menggantung?

Nah, ini yang ingin saya sampaikan. Prodi Sistem Informasi, Prodi Biologi, Prodi Sains Data, dan Prodi Kimia itu semuanya sudah memiliki izin operasional, dan sebagai dasar dalam penyelenggaraannya dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.


Apakah juga sudah terakreditasi?

Tentu saja sudah. Ke-4 prodi tersebut terakreditasi baik oleh BAN-PT maupun LAMSAMA.


Berarti lulusan prodi sisfo itu legal?

Iya begitu yang sebenarnya. Jadi, jika lulusan diwisuda ijazahnya sah dan legal. Berdasarkan UU No: 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; Permendikbudristek No: 53Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi; Permendikbud No: 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.


Apakah dengan begitu tidak ada masalah prodi sisfo berada di Fakultas Tarbiyah termasuk pelaksanaan wisudanya?

Tidak ada masalah bernaung dalam fakultas apapun. Aturannya sudah jelas, sebagaimana saya sampaikan tadi.


Ada yang menilai, bahwa keberadaan FST merupakan salah satu syarat transformasi dari IAIN ke UIN, benar demikian?

Saya sampaikan ya, bahwa transformasi IAIN ke UIN tidak mensyaratkan harus adanya FST. Semua menjadi prioritas dalam pengembangan kelembagaan di UIN berdasarkan RIP.


Benarkah wisuda nanti ada quota untuk fakultas baru, bagaimana penghitungannya?

Benar itu. Untuk wisuda periode tahun ini sudah ada quota untuk masing-masing fakultas baru. Mengenai penghitungan dan besaran quota di akademik Rektorat.


Bagaimana dengan struktur di fakultas baru ini, samakah dengan fakultas lain?

Untuk struktur fakultas, sama dengan fakultas lain yang ada di UIN, kecuali FST hanya ada 2 wakil dekan dan 1 kasubag.


Mengapa bisa beda begitu?

Ya begitu yang diberikan oleh Menpan-RB. Dan tentu hal ini disesuaikan dengan jumlah dan rasio mahasiswa. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS