Cari Berita

Breaking News

Buntut Tenaga Pendamping, Karo Kesra Terpelanting

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 26 Juni 2025

Yulia Megaria (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Riuhnya penilaian publik atas keberadaan Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Lampung selama ini, disikapi serius oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.


Terhitung sejak Rabu (25/6/2025) kemarin, Yulia Megaria terpelanting dari kursi bergengsinya: Kepala Biro Kesra Serdaprov Lampung. Ia kini didapuk sebagai penelaah teknis kebijakan pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dengan penempatan itu, otomatis ia tidak memiliki jabatan struktural lagi.


Sebagai pengganti Yulia Megaria, Gubernur Mirza menunjuk Yuri Agustini Primasari yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Tenaga Kerja merangkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kesra.


Posisi Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja diisi oleh Kabid Penempatan dan Perluasan Hubungan Kerja Disnaker, Yanti Yunidarti. Diketahui, sebelum Yuri ditunjuk sebagai Plh Kepala Disnaker, Yanti pernah menempatinya.

 

, muncul fakta lain. Kepala Biro Kesra Setdaprov Lampung, Yulia Megaria, diketahui selama ini telah mengangkat mantan atasannya sebagai tenaga pendamping.


Diketahui, selama beberapa tahun belakang, Kepala Biro Kesra Yulia Megaria “didampingi” oleh mantan kepala bironya, Ria Andari, dengan “jabatan” tenaga pendamping. Dan untuk posisi tersebut, dianggarkan Rp 241.180.000 pertahunnya.


Keberadaan tenaga pendamping di Biro Kesra ini menjadi pembicaraan berbagai kalangan. Salah satunya adalah pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko.


Kok bisa seorang kepala biro mengangkat seseorang menjadi tenaga pendamping. Apakah dengan jabatannya ia memiliki kewenangan sejauh itu. Penertiban dalam tata kelola pemerintahan yang berdampak pada penggunaan anggaran semacam ini, hendaknya mendapat perhatian khusus Gubernur Mirza,” kata Gunawan Handoko, Minggu (22/6/2025) malam.


Gunawan Handoko menilai, ada beberapa hal yang harus ditempatkan sesuai porsinya.


1. Apakah seorang kepala biro memiliki kewenangan mengangkat seseorang menjadi tenaga pendamping. Bila ada kewenangan untuk itu, aturan apa yang menjadi dasarnya. Juga apa tugas dan fungsi, dan yang telah dilakukan tenaga pendamping selama ini.


2. Bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggaran oleh tenaga pendamping yang di-SK-kan oleh kepala biro. Karena bila apa yang dilakukan melebihi batas kewenangan jabatan, maka penggunaan anggarannya merupakan penyimpangan dan terindikasi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.


3. Pembiaran atas pengangkatan tenaga pendamping oleh seorang kepala biro merupakan perbuatan yang diduga mengarah pada pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan dan penggunaan anggarannya pun berimplikasi penyimpangan keuangan negara sekaligus menunjukkan lemahnya sistem pengawasan kinerja pemerintahan selama ini.


“Karenanya, Gubernur Mirza harus segera menertibkan hal semacam ini bila memang melanggar ketentuan perundang-undangan. Sebab, berisiko terjadi penyimpangan penggunaan anggaran negara yang berdampak pada terjadinya dugaan praktik KKN,” lanjut Gunawan Handoko.


Sebaliknya, kata dia lagi, bila memang kepala biro dapat mengangkat seseorang menjadi tenaga pendamping, maka jangan dihalangi jika kepala biro, kepala badan, kepala dinas, dan kepala satuan kerja lainnya di lingkungan Pemprov Lampung masing-masing mengangkat tenaga pendamping.


Ia meminta Gubernur Mirza memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa Kepala Biro Kesra Setdaprov Lampung, Yulia Megaria, terkait hal ini.


“Dan bila ditemukan pelanggaran, berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait penggunaan anggaran tenaga pendamping, tentu harus transparan pertanggungjawabannya, karena itu uang rakyat Lampung yang dibayarkan melalui pajak,” pungkas Gunawan Handoko. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS