Cari Berita

Breaking News

Dana Reses DPR RI Masuk Dalil Gugatan Supriyanto-Suriansyah Dalam Sidang Gugatan MK

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 17 Juni 2025

INILAMPUNGCOM ---Penyalahgunaan dana aspirasi DPR RI, Reses DPRD hingga netralitas kepala daerah masuk dalil (materi) gugatan Paslon 01 Supriyanto - Suriansyah ---perselisihan di Mahkamah Konstitusi.


Hari ini, Selasa (17/6/2025) , diruang panel MK, Jakarta ---berlangsung Sidang Pendahuluan MK, Perkara Nomor 325/PHPU.BUP-XXIII/202. Kasus Pilkada Ulang di Kabupaten Pesawaran


Supriyanto-Suriansyah mendalilkan Paslon Nomor Urut 2 Nanda Indira-Antonius M Ali melakukan politik uang dari dana aspirasi DPR/MPR RI dan reses DPRD Provinsi Lampung.


Anton Heri, Kuasa hukum Cabup Supriyanto, dalam persidangan  pendahuluan menyampaikan, bahwa telah terjadi penyalahgunaan sumber daya negara yang dilakukan Paslon 2 diantaranya sebagai berikut;

  1. penyalahgunaan sumber daya negara dana aspirasi DPR/MPR RI,

  2. penyalahgunaan sumber daya negara dana reses DPRD Provinsi Lampung.


Anton menjelaskan, terdapat kegiatan adanya pemberian bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran pada 6 Mei 2025 yang dihadiri masyarakat dari empat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), yaitu Gapoktan Arjuna Jaya dari Desa Purworejo, Cinta Karya dari Desa Lumbir Rejo, Sumber Kehidupan dari Desa Bangun Sari, dan Gapoktan Sido Muncul dari Desa Halangan Ratu.


Pemohon menduga alsintan berupa pompa air berukuran 6 inchi dan 10 unit hand spayer merupakan bantuan pemerintah melalui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) yang lebih dikenal dengan istilah dana aspirasi dari anggota MPR RI dari Partai Gerindra Ahmad Muzani.


Duit Dalam Amplop

Pemohon juga mendalilkan adanya praktik bagi-bagi amplop berisi uang kepada sejumlah warga di Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau melalui acara reses anggota DPRD Provinsi Lampung.


Pada saat itu, terdapat pertanyaan ‘pilih siapa, nomor berapa’ dari anggota DPRD Lampung itu kepada tujuh orang warga, kemudian mereka pun menjawab ‘Nanda, Nomor 2’ hingga anggota DPRD Lampung.


"Anggota DPRD Lampung itu memberikan amplop berisi uang kepada mereka tepat di samping banner Pasangan Calon Nomor Urut 02," kata Anton Heri.


Selain penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan politik, pihak penggugat--- juga mendalilkan Paslon 2 secara langsung atau tidak langsung melalui Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang merupakan suami dari Calon Bupati Paslon Nomor Urut 2 menggerakkan Pemerintah Kabupaten Pesawaran serta anggota penyelenggara pemilu untuk memenangkan Paslon 2 serta politik uang yang dilakukan Paslon 2 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).


Hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran atas pemungutan suara ulang yang diselenggarakan pada 24 Mei 2025 pasca Putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah Supriyanto-Suriansyah memperoleh 88.482 suara dan Nanda Indira-Antonius M Ali meraih 128.715 suara.


Berdasarkan jumlah itu, perbedaan atau selisih perolehan suara keduanya 18,52 persen dari total suara sah sehingga melebihi ambang batas pengajuan permohonan PHPU Kada.


Hal demikian menurut Pemohon cukup menjadi alasan untuk MK menyampingkan ambang batas pengajuan permohonan PHPU. (kgm/inilampung)

LIPSUS