Cari Berita

Breaking News

Dipertanyakan: Kepala Biro Ngangkat Tenaga Pendamping

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Senin, 23 Juni 2025

Kepala Biro Kesra Setdaprov Lampung, Yulia Megaria (Ist/inilampung)


INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Ditengah riuh-rendahnya penilaian publik atas pengangkatan 8 orang sebagai Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, muncul fakta lain. Kepala Biro Kesra Setdaprov Lampung, Yulia Megaria, diketahui selama ini telah mengangkat mantan atasannya sebagai tenaga pendamping.


Kok bisa seorang kepala biro mengangkat seseorang menjadi tenaga pendamping. Apakah dengan jabatannya ia memiliki kewenangan sejauh itu. Penertiban dalam tata kelola pemerintahan yang berdampak pada penggunaan anggaran semacam ini, hendaknya mendapat perhatian khusus Gubernur Mirza,” kata pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, Minggu (22/6/2025) malam.


Dikutip dari reaksi.co.id, diketahui Kepala Biro Kesra Setdaprov Lampung, Yulia Megaria, telah mengangkat mantan Karo Kesra, Ria Andari, sebagai tenaga pendamping kerjanya, dengan anggaran sebesar Rp 241.128.000 pertahun.


“Menurut saya, keberadaan tenaga pendamping dalam rangka percepatan pembangunan di bidang kesra sangat membantu kepala biro dalam menyelesaikan tugas kedinasan yang ada di Biro Kesra,” kata Yulia Megaria memberi alasan pengangkatan pendahulunya itu sebagai tenaga pendamping tugasnya.


Terkait pengangkatan tenaga pendamping di Biro Kesra Setdaprov Lampung ini, Gunawan Handoko menilai, ada beberapa hal yang harus ditempatkan sesuai porsinya.


1. Apakah seorang kepala biro memiliki kewenangan mengangkat seseorang menjadi tenaga pendamping. Bila ada kewenangan untuk itu, aturan apa yang menjadi dasarnya. Juga apa tugas dan fungsi, dan yang telah dilakukan tenaga pendamping selama ini.


2. Bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggaran oleh tenaga pendamping yang di-SK-kan oleh kepala biro. Karena bila apa yang dilakukan melebihi batas kewenangan jabatan, maka penggunaan anggarannya merupakan penyimpangan dan terindikasi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.


3. Pembiaran atas pengangkatan tenaga pendamping oleh seorang kepala biro merupakan perbuatan yang diduga mengarah pada pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan dan penggunaan anggarannya pun berimplikasi penyimpangan keuangan negara sekaligus menunjukkan lemahnya sistem pengawasan kinerja pemerintahan selama ini.


“Karenanya, Gubernur Mirza harus segera menertibkan hal semacam ini bila memang melanggar ketentuan perundang-undangan. Sebab, berisiko terjadi penyimpangan penggunaan anggaran negara yang berdampak pada terjadinya dugaan praktik KKN,” lanjut Gunawan Handoko.


Sebaliknya, kata dia lagi, bila memang kepala biro dapat mengangkat seseorang menjadi tenaga pendamping, maka jangan dihalangi jika kepala biro, kepala badan, kepala dinas, dan kepala satuan kerja lainnya di lingkungan Pemprov Lampung masing-masing mengangkat tenaga pendamping.


Ia meminta Gubernur Mirza memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa Kepala Biro Kesra Setdaprov Lampung, Yulia Megaria, terkait hal ini.


“Dan bila ditemukan pelanggaran, berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait penggunaan anggaran tenaga pendamping, tentu harus transparan pertanggungjawabannya, karena itu uang rakyat Lampung yang dibayarkan melalui pajak,” pungkas Gunawan Handoko. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS