INILAMPUNGCOM ----Terungkapnya penyimpangan anggaran atas pembangunan gedung nuklir di RSUDAM Tanjungkarang senilai Rp 1,2 miliar yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2024, ditanggapi dingin oleh Plt Direktur Utama RSUDAM, dr. Imam Ghozali.
“Secara administratif masalah itu sudah clear. Pengembalian kelebihan pembayaran dan denda pihak rekanan sudah dibayar,” kata Imam Ghozali melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/6/2025) malam.
Pun terkait kelebihan pembayaran atas pembangunan gedung Cathlab sebesar Rp 69.438.687, menurutnya, telah diselesaikan.
Sayangnya, Plt Dirut RSUDAM tidak melengkapi pengakuannya dengan menuliskan bukti kapan pengembalian kelebihan pembayaran proyek di rumah sakit plat merah itu ke kas daerah.
Mengenai ditemukannya kesalahan penempatan anggaran untuk belanja modal, Imam menjelaskan, semata-mata hanya masalah administrasi dalam penulisannya saja.
“Karena pada tahun 2023 lalu itu modul yang dibuat BPKAD masih dalam masa transisi, sistem elektroniknya belum menyediakan, sehingga pelaporannya tercatat di belanja barang. Namun semua sudah diperbaiki, dimasukkan ke dalam belanja modal. Dan dalam hal ini tidak ada unsur kerugian negara, hanya tertib administrasi saja,” urai Imam Ghozali.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan gedung nuklir di RSUDAM Tanjungkarang diketahui menyimpan masalah terkait keuangan daerah tidak kurang dari Rp 1,2 miliar.
LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemprov Lampung Tahun 2024 menjelaskan, persoalan yang tersimpan dalam pembangunan gedung nuklir RSUDAM sebesar Rp 1,2 miliar tersebut adalah adanya potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebanyak Rp 896.867.485,74, dan potensi kekurangan penerimaan denda atas keterlambatan pekerjaan senilai Rp 370.185.534,39.
Total masalah keuangan daerah yang tersimpan dalam pembangunan gedung nuklir RSUDAM Tanjungkarang mencapai angka Rp 1.267.053.020,13.
Selain itu, RSUDAM juga menyimpan masalah kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi belanja modal gedung dan bangunan, yaitu pembangunan ruang Cathlab sebesar Rp 69.438.687.
L
Hal lain yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung adalah adanya kesalahan penganggaran dalam pengalokasian anggaran belanja yang seharusnya menggunakan klasifikasi belanja modal agar menghasilkan aset tetap, namun justru menggunakan belanja barang dan jasa, dengan nilai Rp 9.243.014.000.
Atas persoalan tersebut, Pansus LHP BPK DPRD Lampung merekomendasikan Direksi RSUDAM harus melakukan reformasi tata kelola keuangan dan aset, khususnya dalam penganggaran, klasifikasi belanja, serta pengawasan fisik atas proyek konstruksi.
"Langkah penting lainnya meliputi penguatan peran SPI, optimalisasi e-logistik, dan sanksi tegas terhadap rekanan yang wanprestasi," kata Ketua Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Ahmad Basuki, usai Paripurna DPRD Lampung, Selasa (17/6/2025) siang.
Ditegaskan oleh mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur ini bahwa temuan pengulangan akan dikategorikan sebagai kelalaian dalam pengelolaan dana publik sektor kesehatan dan dapat dikenai pidana korupsi. (kgm-1/inilampung)