Cari Berita

Breaking News

Dugaan Tipikor Chromebook, Tim Kejagung Bakal Periksa Disdikbud Lampung

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Rabu, 04 Juni 2025

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Penanganan dugaan tipikor pengadaan digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun 2019-2023 dengan anggaran hampir Rp 10 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), terus berjalan.


Senin (2/6/2025) kemarin, tim Kejagung memeriksa 6 orang pejabat Kemendikti Ristek, yaitu IP, SW, NN, AF, SK, dan IS. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, IP diperiksa selaku PPK Pengadaan Bantuan di Kemendikti Ristek, SW selaku PPK di lingkungan Direktorat SD tahun 2019 sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) SD tahun 2020-2021.


Sedang NN diperiksa terkait perannya selaku PPK di Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini sekaligus Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2021.  AF diperiksa tim Kejagung selaku anggota tim teknis analisa kebutuhan alat pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP tahun 2020.


Harli Siregar menambahkan, SK diperiksa sesuai statusnya yang sama dengan AF, begitu juga dengan IS.


Sementara sumber inilampung.com Selasa (3/6/2025) malam menjelaskan, terkait dengan kasus yang tengah ditangani tersebut, dalam waktu dekat tim Kejagung akan turun ke Lampung.


“Penelisikan dimulai dari Disdikbud Lampung. Untuk mengurai data adanya dugaan bantuan digitalisasi berupa chromebook. Besar kemungkinan, pejabat penting Disdikbud Lampung saat itu akan dimintai keterangan,” kata sumber itu melalui telepon.


Diketahui, pada tahun 2019 hingga 2023 Disdikbud Lampung dipimpin Sulpakar dan Tomy Harefa sebagai sekretaris. Belum didapat kepastian adakah pada 5 tahun anggaran tersebut Disdikbud Lampung menerima kucuran dana pembelian chromebook dari Kemendikti Ristek.


Pada suatu kesempatan, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan tidak menutup kemungkinan tim Kejagung akan turun ke daerah-daerah yang diketahui mendapatkan dana bantuan pengadaan digitalisasi pendidikan berupa chromebook.


Menurut data inilampung.com, hingga saat ini baru Lampung Tengah yang ditengarai mendapat dana alokasi khusus (DAK) terkait pengadaan chromebook tersebut.


Diketahui, pada tahun anggaran 2023 Disdikbud Lamteng dikucuri dana APBD setempat sebesar Rp 17.455.245.000 untuk 7 kegiatan pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) dengan 6 penyedia jasa.


Paket pengadaan peralatan TIK berupa pembelian 2.100 unit laptop (chromebook) itu diketahui selain menggunakan APBD, juga dari DAK Fisik Pendidikan tahun 2023, yang dilakukan dengan metode pembelian secara elektronik (e-purchasing) melalui sistem katalog elektronik.


Namun, menurut pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung, sejak awal kegiatan pengadaan 2.100 unit laptop ini telah banyak melakukan kesalahan. Di antaranya: Tidak terdapat dokumen kerangka acuan kerja (KAK) dan spesifikasi teknis dalam dokumen acuan pengadaannya. PPK dan PPTK juga tidak menyusun spesifikasi teknis peralatan yang diadakan melalui e-purchasing. Hanya menggunakan penawaran dari perantara penyedia (sales marketing) sebagai dasar spesifikasi.


PPK dan PPTK juga diketahui tidak melakukan pengumpulan referensi harga, dan tidak mengecek harga dan spesifikasi terhadap laptop (chromebook) yang ditawarkan sales marketing.


Dengan fakta tersebut, menurut BPK RI Perwakilan Lampung dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Lamteng Tahun 2023, Nomor: 37B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024, pengadaan 2.100 unit chromebook oleh Disdikbud Lamteng tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar harga yang ditetapkan oleh SE LKPP Nomor: 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Produk Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2022, maupun SE LKPP Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional Tahun Anggaran 2023.


Diuraikan, pada SE LKPP Nomor: 9 Tahun 2022 ditetapkan harga laptop (chromebook) adalah Rp 5.000.000 per-unit, sedang pada SE LKPP Nomor: 4 Tahun 2023, senilai Rp 5.500.000 per-unit. Harga yang ditetapkan ini sudah termasuk biaya produksi, keuntungan distributor, biaya pengepakan/pengemasan, overhead dan keuntungan, biaya pajak dan bea/retribusi pungutan lain yang resmi, diluar ongkos kirim.


Kemahalan 4,2 Miliar

Menurut ketiga penyedia jasa pengadaan 2.100 unit laptop pada Disdikbud Lamteng, yaitu PT TUI, PT EPS, dan PT SJ, mereka merupakan reseller dari distributor resmi dengan merek Libera Merdeka; PT GIJ. Harga per-unit dari PT GIJ ke reseller untuk laptop Libera Merdeka C120 dengan garansi 1 tahun Rp 6.950.000, dan Libera Merdeka C120 garansi 2 tahun Rp 7.650.000 per-unit. Yang dikirimkan ke Disdikbud seluruhnya diakui merupakan produk Libera Merdeka C120 dengan garansi 2 tahun.


Dengan adanya perbedaan harga dibandingkan SE LKPP tersebut, maka BPK RI Perwakilan Lampung mencatat, telah terdapat kemahalan harga sebanyak Rp 4.295.000.000. Bukan hanya itu saja. Melalui pengecekan fisik dan lapangan diketahui, terdapat 74 dari 2.100 unit laptop yang merupakan Libera Merdeka C120 dengan garansi 1 tahun. Dari kasus ini saja, terjadi kelebihan pembayaran Rp 47.120.000,00.


74 unit laptop (chromebook) yang tidak sesuai kesepakatan itu diterima oleh 7 sekolah di Lamteng, yaitu SDN 2 Bumi Nabung Ilir, SDN 3 Bumi Nabung Baru,  SDN 2 Bumi Nabung Baru, SDN 1 Gaya Baru II, SDN 1 Sumber Agung, SDN 3 Varia Agung, dan SD Islam Miftahul Ulum.


Hingga saat ini, persoalan kemahalan pembayaran atas pengadaan 2.100 unit laptop senilai Rp 4.295.400.000 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp 47.120.000 kepada PT TUI dan PT SJ, masih menggantung. Alias belum dikembalikan ke kas daerah, apalagi diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap penyimpangan penggunaan keuangan negara. Meski indikasi masuk dalam perbuatan tindak pidana korupsi, cukup terang benderang. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS