![]() |
Ayu Asalasiyah dan Galang Putra Rahman (BI/inilampung) |
Kepastian anggota DPRD Lampung itu bakal menjadi Wakil Bupati Way Kanan diungkapkan Sekretaris Partai Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar.
“Sejauh ini partai pengusung sudah sepakat agar Galang bisa melanjutkan cita-cita sang ayah untuk membangun Kabupaten Way Kanan.
Gerindra sepakat, beberapa partai juga sudah, seperti PAN, PKB, Demokrat, dan PKS. Sudah clear semua,” kata Giri di kantor DPRD Lampung, Selasa (10/6/2025) siang.
Ia memperkirakan, dalam minggu ini DPP Partai Gerindra akan mengeluarkan SK untuk Galang Putra Rahman menjadi Wakil Bupati Way Kanan.
Diketahui, saat pilkada serentak 2024 lalu, pasangan Ali Rahman – Ayu Asalasiyah diusung oleh 12 partai politik, yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, PAN, PKB, PSI, Perindo, PPP, Garuda, PBB, Hanura, dan Partai Ummat. Dari 12 partai itu hanya Gerindra, Demokrat, PKS, PKB, dan PAN yang memiliki kursi di DPRD Way Kanan.
Galang Putra Rahman merupakan suami Sasa, anggota DPRD Lampung dari PKB, yang juga adik mantan Wagub Chusnunia Chalim dan adik Wagub Jihan Nurlela.
Keuangan Pemkab Kacau
Terlepas dari dinamika politik yang ada, menurut catatan inilampung.com, sejak tahun 2023 lalu kondisi keuangan Pemkab Way Kanan benar-benar memprihatinkan.
Mengapa begitu? Karena hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung pada neraca tahun anggaran 2023, diketahui bila saldo kas di kas daerah per 31 Desember 2023 seluruhnya merupakan saldo atas sisa penggunaan dana DAK, DAU, dan DBH sawit, dengan nilai Rp 16.145.374.260,67.
Dengan kata lain, bila tidak terdapat sisa kucuran dana dari pemerintah pusat, kondisi kas daerah Pemkab Way Kanan Rp 0. Maka dapat dimaklumi jika pada tahun anggaran 2023 kemarin, kabupaten ini mengalami defisit keuangan riil mencapai Rp 31.316.466.069,47. Posisi ini mengalami kenaikan dibanding defisit keuangan riil tahun 2022 sebanyak Rp 13.521.548.401,49.
Di sisi lain, Pemkab Way Kanan pada tahun 2023 lalu masih mempunyai utang belanja sebanyak Rp 53.933.738.650,09, dan utang PFK senilai Rp 27.630.263,00.
Bagaimana dengan tata kelola keuangan dan penggunaan anggarannya? Jika menilik dari LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Way Kanan, Nomor: 33B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024, memang sangat banyak persoalan yang terjadi.
Apa saja persoalan terkait tata kelola dan penggunaan anggaran yang dibeberkan BPK? Ini diantaranya:
1. Realisasi belanja pegawai pada 22 OPD dan 2 BLUD tidak sesuai ketentuan.
2. Belanja honorarium pada enam OPD tidak sesuai ketentuan.
3. Pertanggungjawaban perjalanan dinas pada 15 OPD tidak sesuai kondisi senyatanya.
4. Belanja pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai kondisi senyatanya.
5. Realisasi belanja sewa pada kegiatan reses anggota DPRD pada Sekretariat DPRD tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 577.478.000.
6. Realisasi biaya pemeliharaan kendaraan dinas milik Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan.
7. Kekurangan volume sebesar Rp 57.928.979,63, dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 115.945.871,17 pada pekerjaan pemeliharaan jalan di Dinas PUPR.
8. Pertanggungjawaban penggunaan dana BOS pada 12 sekolah tidak sesuai ketentuan.
9. Pemberian hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 200.000.000 tidak berdasarkan Surat Keputusan Bupati.
10. Kekurangan volume sebesar Rp 582.026.945,93, dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 1.508.952.767,62 atas 10 paket pekerjaan belanja modal jalan pada Dinas PUPR.
11. Kekurangan volume sebesar Rp 329.174.135,89, dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebanyak Rp 70.427.188,47 atas pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi gedung pada 2 OPD.
12. Denda keterlambatan pengadaan peralatan sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum dikenakan sebesar Rp 23.742.684,52.
Carut-marut tata kelola keuangan dan penggunaan anggaran Pemkab Way Kanan sepanjang tahun 2023 lalu bisa dimulai dari adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada 20 PNS di 10 OPD yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebesar Rp 497.016.300,00.
Dari beberapa kasus carut-marutnya tata kelola keuangan dan penggunaan anggaran, terdapat uang rakyat Way Kanan yang dipergunakan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 619.311.025,00. Dan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung merekomendasikan kepada Bupati Way Kanan agar memerintahkan kepala OPD terkait dan Direktur RSUD ZAPA untuk memproses kelebihan pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP tersebut serta menyetorkan ke kas daerah.
OPD apa saja yang diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah? Ini rinciannya:
1. Bapenda. Sebesar Rp 18.909.700,00.
2. Dinas Perindag. Sebesar Rp 51.910.800,00.
3. Dinas Perikanan. Sebesar Rp 35.373.800,00.
4. Dinas Perkimta. Sebesar Rp 3.215.800,00.
5. Dinas PUPR. Sebesar Rp 41.786.700,00.
6. Satpol PP. Sebesar Rp 48.433.800,00.
7. Sekretariat DPRD. Sebesar Rp 66.785.200,00.
8. Disnakertrans. Sebesar Rp 59.965.700,00.
9. Dinas Koperasi dan UKM. Sebesar Rp 120.851.400,00.
10. DPMPTSP. Sebesar Rp 52.463.400,00.
11. Badan Kesbangpol. Sebesar Rp 2.520.000,00.
12. Dinas Kesehatan. Sebesar Rp 11.815.000,00.
13. Dinas Ketahanan Pangan. Sebesar Rp 1.260.000,00.
14. Disporapar. Sebesar Rp 2.520.000,00.
15. Disdikbud. Sebesar Rp 15.434.800,00.
16. Kecamatan Negara Batin. Sebesar Rp 540.000,00.
17. Puskesmas Negeri Besar. Sebesar Rp 2.880.000,00.
18. RSUD ZAPA. Sebesar Rp 82.644.925,00. (kgm-1/inilampung)