Cari Berita

Breaking News

Gedung Nuklir RSUDAM Simpan Masalah Rp1,2 M

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 17 Juni 2025


INILAMPUNGCOM ---Pembangunan gedung nuklir di RSUDAM Tanjungkarang ternyata menyimpan masalah terkait keuangan daerah tidak kurang dari Rp 1,2 miliar.

Bagaimana runut masalahnya? LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemprov Lampung Tahun 2024 menjelaskan, persoalan yang tersimpan dalam pembangunan gedung nuklir RSUDAM sebesar Rp 1,2 miliar tersebut adalah adanya potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebanyak Rp 896.867.485,74, dan potensi kekurangan penerimaan denda atas keterlambatan pekerjaan senilai Rp 370.185.534,39.

Total masalah keuangan daerah yang tersimpan dalam pembangunan gedung nuklir RSUDAM Tanjungkarang mencapai angka Rp 1.267.053.020,13.

Selain itu, RSUDAM juga menyimpan masalah kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi belanja modal gedung dan bangunan, yaitu pembangunan ruang Cathlab sebesar Rp 69.438.687. 

Hal lain yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung adalah adanya kesalahan penganggaran dalam pengalokasian anggaran belanja yang seharusnya menggunakan klasifikasi belanja modal agar menghasilkan aset tetap, namun justru menggunakan belanja barang dan jasa, dengan nilai Rp 9.243.014.000.

Atas persoalan tersebut, Pansus LHP BPK DPRD Lampung merekomendasikan  Direksi RSUDAM harus melakukan reformasi tata kelola keuangan dan aset, khususnya dalam penganggaran, klasifikasi belanja, serta pengawasan fisik atas proyek konstruksi. 

"Langkah penting lainnya meliputi penguatan peran SPI, optimalisasi e-logistik, dan sanksi tegas terhadap rekanan yang wanprestasi," kata Ketua Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Ahmad Basuki, usai Paripurna DPRD Lampung, Selasa (17/6/2025) siang.

Ditegaskan oleh mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur ini bahwa temuan pengulangan akan dikategorikan sebagai kelalaian dalam pengelolaan dana publik sektor kesehatan dan dapat dikenai pidana korupsi. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS