Cari Berita

Breaking News

Golkar Pesawaran Temukan Dugaan “Proyek Siluman”

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 07 Juni 2025

Yusak, Komisi III DPRD Pesawaran

INILAMPUNGCOM ---- Satu demi satu bukti ketidak-beresan tata kelola pemerintahan di Pemkab Pesawaran mulai terkuak. 

Terakhir,  temuan Partai Golkar mengenai proyek peningkatan jalan yang tersebar pada beberapa titik yang diduga  “berdana siluman”.

“Darimana dana proyek-proyek tersebut setelah dana alokasi khusus (DAK) ditarik pemerintah pusat, seperti tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor: 1 Tahun 2025,” kata Yusak, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pesawaran, Kamis (5/6/2025) siang, seperti ditulis mediasiber.com.

Yusak, yang merupakan anggota Komisi III DPRD Pesawaran ini menyebut,  proyek peningkatan jalan yang memakai APBD, harusnya jelas. Sebaliknya, bila memakai dana dari kegiatan lain dan tanpa persetujuan Dewan, berarti Pemerintah Kabupaten telah melanggar peraturan daerah.

Yusak mengaku telah menanyakan proyek peningkatan jalan yang diduga “berdana siluman” itu ke Sekdakab Pesawaran, Wildan.

“Saya sudah tanya ke Sekda. Katanya dia tidak tahu. Saya juga tanya ke Dinas, mereka malah bingung. Ini kan lucu, kegiatan sudah jalan tapi tidak jelas sumber dananya darimana,” urai Yusak.

Ia menegaskan, pihaknya akan menelisik persoalan ini hingga tuntas. Sebab, jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola penggunaan anggaran.

“Dan yang pasti, sesuai ketentuan perundang-undangan, Pemkab Pesawaran tidak bisa semaunya mengubah struktur anggaran. Ini menyangkut kredibilitas dan tata kelola keuangan daerah,” lanjut Yusak.

10 Proyek Bermasalah
Menurut catatan inilampung.com, bila mengacu pada temuan BPK RI Perwakilan Lampung yang diungkap dalam LHP Nomor: 31B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024, atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Pesawaran Tahun 2023, diketahui setidaknya ada 10 paket proyek pada Dinas PUPR yang bermasalah. Dan telah merugikan keuangan daerah dengan nilai Rp 0,5 miliaran, tepatnya sebanyak Rp 533.885.166,32.

Proyek apa saja yang bermasalah pada Dinas PUPR Pesawaran pada tahun anggaran 2023 yang menjadi temuan BPK itu?

1. Proyek peningkatan ruas jalan Negara Saka – Tugu Sari (049). Pekerjaan senilai Rp 4.723.400.000,00 yang ditangani CV BSJ ini diketahui kurang volume sebesar Rp 19.651.569,84, dan tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp 35.730.335,86. Total dana yang harus dikembalikan ke kas daerah akibat kelebihan pembayaran sebanyak Rp 55.381.905,70.

2.  Proyek peningkatan ruas jalan Tegineneng – Trimulyo (022). Pekerjaan dari dana pinjaman daerah dengan nilai kontrak Rp 8.251.089.000,00 yang ditangani CV UJ tersebut diketahui terjadi kurang volume Rp 15.442.538,42, dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak Rp 64.689.235,83. Total penyimpangan anggaran yang harus dikembalikan ke kas daerah Rp 80.131.774,25.

3. Proyek peningkatan ruas jalan Geming – Batas Lamteng (029). Paket senilai Rp 7.011.720.000,00 dengan penyedia jasa CV KAP ini diketahui kurang volume Rp 53.940.609,01, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 105.048.002,95. Maka, perusahaan pelaksana wajib mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 158.988.611,96.

4. Proyek peningkatan ruas jalan Panca Bakti – Batas Lamteng (030). Paket yang ditangani CV KJS dengan nilai kontrak Rp 1.640.947.000,00 itu terjadi kurang volume Rp 14.763.786,17, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 27.015.738,71. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran sebanyak Rp 41.779.524,88 yang harus dikembalikan ke kas Pemkab Pesawaran.

5. Proyek peningkatan ruas jalan Binong – Batas Pringsewu (117). Pekerjaan senilai Rp 2.654.804.000,00 yang ditangani CV TG itu faktanya terjadi kekurangan volume sebesar Rp 58.613.144,19, dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp 71.957.052,85. Terjadi kelebihan pembayaran Rp 130.570.197,04.

6. Proyek peningkatan jalan Wiyono – Dam C (130) Kecamatan Gedong Tataan. Dikerjakan CV KP, pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 912.257.000,00 tersebut, terdapat kekurangan volume sebesar Rp 48.417.082,93, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 40.618.046,80. Dengan demikian terjadi potensi kelebihan pembayaran sebanyak Rp 89.035.129,73. 

7. Proyek pembangunan jalan Sungai Langka – Jalan Wisata dan UMKM (127) Kecamatan Gedong Tataan. Pekerjaan senilai Rp 1.587.538.000,00 yang ditangani CV LPC itu terjadi kekurangan volume sebesar Rp 84.010.852,26, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 51.199.832,34. Terdapat potensi kelebihan bayar sebanyak Rp 135.210.684,60.

8. Proyek peningkatan ruas jalan Hanura – Budi Daya Laut (319). Paket dari pinjaman daerah senilai Rp 1.167.585.000,00 yang dikerjakan CV LD ini telah terjadi kekurangan volume sebesar Rp 1.891.965,79, dengan ketidaksesuaian spesifikasi Rp 12.376.432,34. Terbukti ada kelebihan pembayaran sebanyak Rp 14.268.398,13.

9. Proyek peningkatan ruas jalan Gebang – Marga Dalam (301). Paket pinjaman daerah senilai Rp 973.861.000,00 yang dikerjakan CV DS ini diketahui kurang volume Rp 14.735.109,25, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 15.987.775,09. Total kelebihan pembayarannya Rp 30.722.884,34.

10. Proyek peningkatan ruas jalan Wates – Batas Tanggamus (281). Pekerjaan yang ditangani CV DC dengan nilai kontrak Rp 4.882.225.000,00 ini diketahui terjadi kekurangan volume Rp 274.349,55. Tidak sesuai spesifikasi Rp 21.767.520,47. 
Maka ada kelebihan pembayaran Rp 22.041.870,00.
Dari 10 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran tahun 2023 dengan total anggaran Rp 33.805.456.000,00 itu telah terjadi kelebihan pembayaran sebanyak Rp 533.885.166,32. Yang telah mengembalikan ke kas daerah baru CV KAP sebesar Rp 158.988.611,96 sesuai temuan dan rekomendasi BPK RI Perwakilan Lampung, pada tanggal 17 April 2024 lalu. 

Selebihnya, yaitu kelebihan pembayaran sebesar Rp 374.896.554,36, dan potensi kelebihan bayar Rp 224.245.814,33, hingga saat ini diduga kuat masih berada ditangan penyedia jasa konstruksi. (kgm/inilampung)

LIPSUS