Cari Berita

Breaking News

Gubernur Rahmat Mirzani Buat Edaran: ASN Jangan Salah Kostum

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 12 Juni 2025



INILAMPUNGCOM --- Seluruh ASN yang bekerja di lingkungan Pemprov Lampung perlu tahu kabar ini. Mengapa? Agar tidak salah kostum saat ngantor. Karena Gubernur Rahmat M Djausal telah mengeluarkan edaran terkait urusan pakaian dinas.

Adalah Surat Edaran Nomor: 91 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tertanggal 28 Mei 2025 yang kini menjadi acuan 7000 lebih ASN dalam urusan pakaian saat bekerja.

Bagaimana aturan pakaian dinas yang ditetapkan Gubernur? Berikut ini uraiannya mengacu pada SE Nomor: 91 Tahun 2025:

1. Pakaian Dinas Harian (PDH):
a. PDH Khaki;

1). PDH Khaki kemeja panjang atau kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

2). PDH Khaki kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional (PNS dan PPPK).

3). Penggunaan PDH Khaki kemeja lengan pendek bagi ASN pria pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional baju dimasukkan ke dalam celana (PNS dan PPPK).

4). PDH Khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa.
b. PDH kemeja putih, celana/rok hitam;

1). PDH kemeja putih lengan panjang atau kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

2). PDH kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional (PNS dan PPPK).

3). Penggunaan PDH kemeja putih lengan pendek bagi ASN pria pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional baju dimasukkan ke dalam celana (PNS dan PPPK).

4). Pakaian Dinas Harian kemeja putih digunakan pada hari Rabu.
c. PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah;

1). PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah digunakan oleh ASN di lingkungan Pemprov Lampung pada hari Kamis batik Lampung, hari Jum’at batik nasional, dan pada Hari Batik Nasional setiap tanggal 2 Oktober.

2). Pakaian batik Lampung digunakan ASN pria dilengkapi dengan peci bermotif/lis tapis Lampung dan bagi ASN wanita yang berjilbab dilengkapi dengan jilbab bermotif/lis tapis Lampung dan warna jilbab sesuai dengan warna baju.

2. Pakaian Sipil Lengkap (PSL):
a. PSL digunakan oleh ASN di lingkungan Pemprov Lampung pada;

1). Acara kenegaraan.

2). Acara resmi.

3). Perjalanan dinas ke luar negeri.

4). Acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan.

5). Pelantikan pejabat struktural dan pejabat fungsional.

6). Penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. PSL untuk ASN laki-laki berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi, dan sepatu hitam.
c. PSL untuk ASN perempuan berupa jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dan sepatu hitam.
3. Pakaian Dinas Lapangan (PDL):

Pakaian Dinas Lapangan (PDL) digunakan oleh ASN di lingkungan Pemprov Lampung pada saat melaksanakan tugas operasional di lapangan dan penugasan lainnya.

4. Pakaian Seragam KORPRI:
a. Pakaian seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g digunakan pada saat;

1). Upacara hari ulang tahun KORPRI.

2). Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan.

3). Upacara hari besar nasional.

4). Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.
b. Penggunaan pakaian seragam batik KORPRI pada saat upacara dilengkapi dengan menggunakan peci nasional.

5. Tanda Jabatan:
a. Tanda jabatan merupakan tanda pengenal dengan bentuk, ukuran, dan bahan tertentu yang menyatakan kedudukan tugas, tanggung jawab, dan lingkup wewenang dari pejabat yang memakainya di lingkungan Pemprov Lampung.
b. Tanda jabatan di lingkungan Pemprov Lampung terdiri atas;

1. Tanda jabatan bahu.
a). 2 (dua) bintang astha brata berwarna perak dengan bahan dasar berwarna kuning emas bagi jabatan Sekretaris Daerah.

b). 1 (satu) bintang astha brata berwarna perak dengan bahan dasar berwarna kuning emas bagi jabatan Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, dan Kepala Biro.

2. Tanda jabatan kerah.
a). 2 (dua) bintang astha brata berwarna perak bagi jabatan Sekretaris Daerah.
b). 1 (satu) bintang astha brata berwarna perak bagi jabatan Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, dan Kepala Biro.

3. Tanda jabatan saku.
Tanda jabatan saku terdiri atas tanda jabatan saku pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama.

6. Tanda Pengenal:
a. Tanda pengenal digunakan untuk mengetahui identitas ASN dalam melaksanakan tugas.
b. Warna dasar foto ASN pada tanda pengenal didasarkan pada jabatan yang dijabat oleh ASN.

c. Foto untuk tanda pengenal menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Khaki.

d. Warna dasar foto pada tanda pengenal terdiri atas:
1). Cokelat untuk pejabat pimpinan tinggi madya.
2). Merah untuk pejabat pimpinan tinggi pratama.
3). Biru untuk pejabat administrator.
4). Hijau untuk pejabat pengawas.
5). Orange untuk pejabat pelaksana.
6). Abu-abu untuk pejabat fungsional.

Diketahui, pada SE Nomor: 91 Tahun 2025, Gubernur Lampung juga mengatur perangkat daerah yang memiliki pakaian dinas kekhususan, terdiri dari:

1. Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Badan Pendapatan Daerah.
3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
4. Dinas Perhubungan.
5. Dinas Kehutanan.
6. Dinas Kelautan dan Perikanan.
7. Dinas Tenaga Kerja.

Surat edaran mengenai pakaian dinas ASN di lingkungan Pemprov Lampung ini dilengkapi dengan 19 halaman lampiran, yang berisikan gambar terkait kostum yang harus dipakai ASN saat bekerja. (kgm-1/inilampung)
             

LIPSUS