![]() |
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA, (Ist/inilampung) |
INILAMPUNG.COM ---- Dugaan penjualan lahan warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, seluas 97 hektar yang diduga melibatkan oknum Direksi PT Wahana Raharja (WR), bukan persoalan sederhana. Apalagi, sejak adanya kerja sama tahun 1995 silam –atau 30 tahun lalu- hal ini seakan “tersembunyikan”.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA, dalam wawancara khusus dengan inilampung.com, Rabu (18/6/2025) malam, menyampaikan analisis dan pendapatnya. Berikut petikannya:
Menurut Prof, siapa pihak paling bertanggungjawab dalam hal pengelolaan BUMD yang justru merugikan masyarakat?
Dalam kasus BUMD yang merugikan masyarakat seperti ini, pihak yang paling bertanggungjawab secara berjenjang adalah: Direksi BUMD dalam hal ini PT Wahana Raharja itu sendiri. Harus dipahami bahwa Direksi adalah organ BUMD yang bertanggungjawab penuh atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD, serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan. Mereka wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Jadi, tanggung jawab utama ada pada Direksi PT WR, begitu?
Iya. Aturannya memang begitu. Jika Direksi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, seperti penggelapan atau penjualan aset secara tidak sah yang merugikan BUMD dan/ataumasyarakat, mereka bertanggungjawab secara pribadi dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata. Aturannya jelas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor: 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur tentang tanggung jawab direksi.
Selain Direksi, siapa lagi yang layak dimintai pertanggungjawaban?
Pastinya ya Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD itulah. Dewan Pengawas atau Komisarisitu kan memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap Direksi dalam menjalankan pengurusan BUMD dan memberikan nasihat. Dan harus diingat, mereka (Dewan Pengawas dan Komisaris, red) wajib melaporkan hasil pengawasan kepada Kepala Daerah sebagai pemilik modal atau pemegang Saham.
Bagaimana jika Dewan Pengawas atau Komisaris mengaku tidak tahu adanya perbuatan Direksi yang melanggar aturan?
Nah, ini masuk kategori kelalaian pengawasan.
Maksudnya bagaimana, Prof?
Begini, jika Dewan Pengawas atau Komisaris mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya praktik merugikan namun tidak mengambil tindakan yang semestinya, mereka juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian dalam pengawasan.
Termasuk Gubernur sebagai pemilik modal PT WR juga layak dimintai pertanggungjawaban dong?
Jadi begini, dalam konteks ini Gubernur adalah pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan di BUMD. Dia memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD. Meskipun Gubernur tidak bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian BUMD jika dapat membuktikan tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum atau kelalaian, namun sebagai representasi pemilik, ada tanggung jawab moral dan kebijakan untuk memastikan BUMD beroperasi sesuai tujuan dan tidak merugikan rakyat.
Kewenangan itu karena Gubernur penentu siapa yang jadi Direksi di BUMD ya, Prof?
Iya, Gubernur memang memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Pengawas.
Apakah dalam hal dugaan telah dijualnya lahan di Rejomulyo, Pasir Sakti, itu APH bisa langsung melakukan penyelidikan ataukah menunggu ada yang melaporkan?
Dalam kasus dugaan penggelapan atau penjualan lahan ilegal yang melibatkan BUMD PT WR ini, APH dapat bertindak dengan dua cara:. Pertama, menunggu laporan atau pengaduan. Ini adalah jalur yang paling umum. Pihak yang merasa dirugikan -dalam hal ini warga pemilik sertifikat atau lahan- dapat mengajukan laporan resmi ke Kepolisian atau Kejaksaan. Laporan ini akan menjadi dasar bagi APH untuk memulai proses penyelidikan. Dugaan penggelapan tanah diatur dalam KUHP, misalnya Pasal 372 (penggelapan) atau Pasal 385 (penggelapan hak atas tanah).
Cara kedua yang bisa dilakukan APH seperti apa?
Melakukan penyelidikan berdasarkan informasi awal. Maksudnya, APH dapat memulai penyelidikan jika mereka mendapatkan informasi awal atau temuan yang kuat. Misalnya dari pemberitaan media massa, laporan investigasi, atau aduan masyarakat secara umum meskipun bukan laporan resmi yang mengindikasikan adanya tindak pidana.
Kalau kasus dugaan penjualan lahan milik warga oleh BUMD ini bagaimana langkah APH yang tepat?
Dalam kasus dugaan penggelapan aset negara atau daerah -karena BUMD adalah bagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan-, hal ini seringkali dianggap sebagai delik umum dan APH memiliki kewenangan untuk proaktif. Apalagi jika melibatkan institusi negara seperti BUMD, ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau korupsi yang dapat menjadi pintu masuk bagi penyelidikan.
Konkritnya APH bisa proaktif tanpa menunggu laporan, begitu ya, Prof?
Mengingat skala permasalahan yang melibatkan BUMD dan dugaan kerugian masyarakat yang besar serta telah berlangsung lama, sangat mungkin APH dapat memulai penyelidikan berdasarkan informasi awal yang telah tersebar luas. Namun, laporan resmi dari korban (warga) akan memperkuat posisi APH untuk melangkah lebih lanjut dan memperjelas duduk perkara.
Menurut Prof, langkah apa yang sebaiknya dilakukan Pemprov Lampung terkait kasus di PT Wahana Raharja ini?
Pemprov Lampung sebagai pemilik BUMD PT Wahana Raharja memiliki peran krusial dan harus mengambil langkah-langkah konkrit.
Langkah konkritnya seperti apa?
Segera instruksikan audit forensik terhadap pengelolaan aset, keuangan, dan seluruh dokumen kepemilikan lahan PT Wahana Raharja, khususnya terkait lahan di Rejomulyo, Pasir Sakti. Audit ini harus melibatkan auditor independen yang kompeten untuk memastikan objektivitas. Pastikan transparansi penuh dalam proses audit ini.
Selain itu?
Jika hasil audit awal atau investigasi internal menunjukkan indikasi kuat keterlibatan Direksi dan/atau Dewan Pengawas dalam praktik penggelapan atau kelalaian, Gubernur harus segera mengambil tindakan tegas, termasuk pemberhentian sementara atau permanen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan anggaran dasar BUMD. Ganti dengan pejabat yang berintegritas dan memiliki komitmen untuk penyelesaian masalah.
Langkah konkrit lainnya yang selayaknya dilakukan Pemprov Lampung apalagi?
Pemprov harus secara proaktif berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk menyerahkan semua data dan temuan awal dari internal Pemprov/BUMD. Mendukung penuh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH, tanpa intervensi. Dan memastikan oknum yang terbukti bersalah diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang berkaitan langsung dengan kepentingan kejelasan status lahan di Rejomulyo bagaimana?
Bentuk tim khusus yang melibatkan unsur Pemprov -Biro Hukum, BPKAD, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan BPN-, perwakilan masyarakat, dan ahli hukum agraria untuk menginventarisasi secara detail seluruh sertifikat atau lahan yang bermasalah.
Apa tugas tim ini?
Tim ini bertugas mencari solusi penyelesaian sengketa, baik melalui mediasi, negosiasi, atau jalur hukum, dengan prioritas pengembalian hak-hak warga.
Perlukah Pemprov Lampung melakukan restrukturisasi dan pembenahan tata kelola BUMD dengan adanya kasus yang melilit PT WR ini?
Menurut saya, ya sangat perlu. Pemprov harus mau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola PT Wahana Raharja. Jika diperlukan, lakukan restrukturisasi organisasi, perbaikan SOP (Standard Operating Procedures), dan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance(GCG) secara ketat. Pastikan adanya sistem kontrol internal yang kuat dan mekanisme pengaduan yang efektif bagi masyarakat.
Selain itu apalagi yang harus dilakukan pemprov?
Transparansi dan komunikasi publik. Maksudnya, sampaikan informasi secara transparan kepada publik mengenai langkah-langkah yang diambil Pemprov untuk menyelesaikan masalah ini.Adakan dialog terbuka dengan masyarakat terdampak untuk mendengarkan aspirasi dan memberikan penjelasan mengenai progres penanganan kasus.
Kasus di PT Wahana Raharja ini kaitannya dengan Pemprov Lampung menurut Prof seperti apa?
Jujur ya, kasus ini menjadi ujian bagi Pemprov Lampung dalam menunjukkan komitmennya untuk melindungi hak-hak masyarakat dan membersihkan BUMD dari praktik-praktik yang merugikan. Kecepatan dan ketegasan tindakan pemprov akan sangat menentukan kepercayaan publik. Karenanya, Gubernur dan APH memang harus proaktif. Agar masalah di PT Wahana Raharja terurai sesuai ketentuan perundang-undangan. (kgm-1/inilampung)