Cari Berita

Breaking News

Jangan Kaget: Di 2024 Pemprov Bayar Tenaga Ahli 16,2 M

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 28 Juni 2025

 

Kegiatan Bumdes di Kecamatan Palas, Lampung Selatan yang dihadiri oleh Tenaga Ahli Gubernur Lampung, H. Hipni, S.E. (Bidang Ketahanan Pangan), Robbi Herdian (Bidang Pengadaan Pupuk Organik Cair), Davit Kurniawan (Bidang Integrasi Data Desa dan BUMDes), 26 Februari 2025.

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Pandangan kritis berbagai kalangan belakangan ini terkait munculnya nama Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan Provinsi Lampung yang terdiri dari 8 orang dan dikabarkan telah diputuskan oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausalcukup berasalan.


Bukan hanya mengenai proses rekrutmen yang terkesan tidak memberi ruang bagi publik memberi masukan, dan personifikasi yang diragukan kapasitasnya, namun keberadaan Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan Provinsi Lampung –reinkarnasi dari Tenaga Ahli-dipastikan hanyalah menghamburkan uang rakyat yang ada di APBD Pemprov Lampung saja.


Pandangan tersebut tidak berlebihan. Fakta menunjukkan, pada tahun 2024 lalu Pemprov Lampung menggelontorkan anggaran sebesar Rp 16.204.408.302 sebagai belanja jasa Tenaga Ahli.


Benar begitu? Itulah yang terungkap dalam Buku I Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun 2024. Belanja jasa sebagai bayaran untuk Tenaga Ahli Pemprov Lampung tahun 2024 sebesar Rp 16,2 miliar tersebut tercantum dalam kode rekening 5.1.02.02.01.0029, pada Lampiran 1.2.


Untuk diketahui, pada APBD Tahun 2024 Pemprov Lampung menganggarkan belanja jasa sebesar Rp 739.056.082.450, dengan realisasi Rp 619.827.732.175,29 atau 83,87%. Belanja jasa Tenaga Ahli yang terealisasi sebesar Rp 16.204.408.302 itu hanyalah salah satunya saja. 


Tercatat ada penggunaan anggaran sebesar Rp 3.848.950.000 sebagai honorarium penyuluhan dan pendampingan, dan honorarium untuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebesar Rp 1.675.500.000, juga belanja jasa tenaga teknis pertanian dan pangan sebanyak Rp 1.912.157.000.


Realisasi anggaran belanja jasa sebesar Rp 619.827.732.175,29 itu terbagi setidaknya dalam 77 item. Diantara yang bernilai fantastis adalah pengeluaran untuk belanja jasa tenaga pelayanan umum, yaitu Rp 92.533.255.479. 


Ditengarai, belanja jasa tenaga pelayanan umum itu digunakan untuk “membiayai” puluhan orang yang dinobatkan sebagai Tenaga Ahli pada OPD-OPD. Meski secara tertulis masih banyak belanja jasa “tenaga ahli” lainnya.


Misalnya, terdapat belanja jasa tenaga pendidikan, jumlahnya Rp 4.193.390.000. Belanja jasa tenaga kesehatan Rp 1.606.223.000. Belanja jasa tenaga penanganan sosial Rp 3.485.949.000. Belanja jasa tenaga administrasi Rp 13.652.488.000. Belanja jasa tenaga informasi dan teknologi Rp 4.073.876.000. Dan yang mencengangkan adalah belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan, sebesar Rp 58.508.347.050.


Diberitakan sebelumnya, mencuatnya kabar jika Gubernur Mirza telah menetapkan 8 orang sebagai Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan Provinsi Lampung langsung menuai komentar miring. Diantaranya disampaikan oleh pengamat kebijakan publik dari Fisip Unila, Dr. Dedi Hermawan


Menurut dia, rekrutmen Tenaga Ahli –yang kini dikemas dengan sebutan Tenaga Pendamping- sesungguhnya bagian dari kebijakan publik.Karenanya sangat tepat bila Gubernur Mirza memberi ruang bagi publik menyampaikan masukan berkaitan dengan figur-figur yang layak menjadi tenaga pendamping.


Dedi Hermawan yang juga penggiat Ruang Demokrasi (RuDem) menambahkan, setiap kebijakan publik pada dasarnya harus berdiri di atas partisipasi masyarakat, karena berkaitan langsung dengan penggunaan sumber daya publik dan kepentingan bersama.


“Jadi, para tenaga pendamping yang direkrut tidak bisa asal tunjuk, dan sebaiknya mereka yang dipilih memiliki sejumlah kompetensi, seperti integritas, kepakaran, pengalaman, kemampuan berkomunikasi, dan team work yang bagus. Namun yang tidak kalah penting adalah proses seleksinya, tidak boleh dilakukan secara tertutup dan elitis,” ucapnya, Selasa (24/6/2025) lalu.


Tidak Perlu Malu

Sedangkan pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko,menilai banyaknya kritik terkait Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan Provinsi Lampung adalah bukti kecintaan kepada Gubernur Mirza, sehingga “penjagaan” dilakukan secara serius.


“Dari kacamata komunikasi politik, banyaknya kritik dan saran terkait keberadaan tenaga pendamping percepatan pembangunan itu membuktikan Gubernur Mirza dicintai dan besar harapan banyak pihak dia sukses mewujudkan program-programnya bagi perkembangan daerah dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” tutur Gunawan Handoko, melalui pesan WhatsApp.


Ia menyarankan Gubernur Mirza untuk semakin cermat dalam mengambil kebijakan dan keputusan. Sebab, tingginya ekspektasi masyarakat terhadap kepemimpinannya pasti diiringi dengan kritik tajam bila dinilai apa yang diputuskannya kurang tepat.


“Dan saya kira, Gubernur Mirza tidak perlu malu untuk mengkaji ulang personil tenaga pendamping percepatan pembangunan tersebut. Karena sorotan tajam yang disampaikan beberapa tokoh masyarakat adalah wujud nyata kecintaan dan ‘penjagaan’ mereka terhadap kepemimpinan Gubernur Mirza,” kata Gunawan Handoko.


Siapa saja yang disebut-sebut sebagai Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan Provinsi Lampung pilihan Gubernur Mirza bagian dari reinkarnasi Tenaga Ahli (TA) Gubernur?


1. Prof. Dr. Ir. Wan Abas Zakaria, MS.

2. Dr. Andi Desfiandi, SE, MH.

3. Darussalam, SH, MH.

4. Ardiansyah, SH.

5. Davit Kurniawan, SKom, CCNA.

6. Robby Herdian, ST.

7. Iringi, SKom, MM.

8. Hipni, SE. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS