![]() |
Supriyanto, Aries Sandi (tengah), dan Suriansyah (dok.inilampung) |
INILAMPUNGCOM -- Proses Pilkada Pesawaran - Lampung belum berakhir. Yang terbaru, 17 Juni 2025 mendatang --- pasangan calon No 01: Bupati/Wakil Bupati, Supriyanto-Suriansyah dan Paslon 02; Calon Bupati/Wakil Bupati Nanda Indira - Antonius Muhammd Ali menjalani sidang gugatan lagi di Mahkamah Konstitusi.
Saat dihubungi, Calon Bupati Supriyanto mengaku tetap istiqomah. Menjelang sidang MK, Sipriyanto masih mengisi waktu dengan olah raga jalan kaki di komplek Unila. Bahkan, berkumpul dengan para timnya mengelilingi desa-desa di Pesawaran. Supriyanto ingin menyampaikan pesan moral bahwa tetap semangat dalam perjuangan.
Menurutnya, upaya hukum yang ia lakukan semata-mata memperjuangan hak demokrasi rakyat Pesawaran. Dia berharap seluruh rakyat di Pesawaran bisa mendoakan perjuanganya bersama tim yang mulai berangkat ke Jakata.
"Kita harus yakin, bahwa doa rakyat pesawaran punya kekuatan besar bagi kemenangan Paslon 01. Mohon doa ya," kata Supriyanto, kepada inilampung.com, Minggu (15/6/2025).
Mengenai alasan mendaftarkan gugatan ke MK, Supriyanto yang merupakan ketua DPW PPP Provinsi Lampung itu, menyebut: “Ini bukan tentang menang atau kalah, tetapi ini adalah hak konstitusi kami sebagai calon. Kami dan masyarakat Kabupaten Pesawaran menginginkan demokrasi yang bersih, tanpa diciderai oleh kekuasaan dan politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).” kata dia.
Gugatan Supriyanto-Suriansyah telah teresgistrasi dengan nomor perkara: 325/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Materi gugatanya adalah adanya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksaan PSU (pemungutan suara ulang), pada 11 Kecamatan. Bahkan, tudingan ketidaknetralnya aparatur pemerintah selama Pilkada berlangsung, karena Paslon 02; Nanda Indira merupakan istri bupati Dendy Ramadhona.
Supriyanto menyakini, MK akan mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 dalam keputusannya nanti. Karena semua data pendukung terjadinya kecurangan sangat nampak jelas.
Langkah politik Supriyanto – Suriansyah tersebut mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat Pesawaran yang menginginkan perubahan dan demokrasi yang bersih.
Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) dan Tim Pemantau Pemilu Independen FOKAL mendorong pasangan nomor urut 01 tersebut untuk menempuh jalur konstitusi dengan mengajukan gugatan ke MK atas dimenangkannya pasangan Nanda – Antonius oleh KPU setempat.
Salah satu kuasa hukum pasangan Supriyanto – Suriansyah, Anton Heri, SH, mengaku pihaknya telah melengkapi data guna diajukan sebagai pembuktian pada sidang MK mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran Fery Ikhsan mengatakan, penetapan pasangan calon terpilih belum dilakukan karena masih ada paslon yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU masih menunggu informasi lebih lanjut terkait gugatan tersebut.
Saat ini, kata Fery, KPU Pesawaran masih menunggu penerbitan buku registrasi perkara konstitusi. Apabila gugatan terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pesawaran bergulir sampai ke persidangan, penetapan paslon terpilih harus menunggu adanya putusan oleh MK.
Kubu Nanda Santai
Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 02 Nanda Indira-Antonius M Ali menanggapi santai gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 01 Supriyanto-Suriansyah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ahmad Handoko, kuasa hukum Nanda-Antonius, upaya hukum tersebut merupakan hak konstitusional pihak pemohon.
Namun, ia menilai dalil-dalil yang diajukan akan sulit dibuktikan, terutama jika dikaitkan dengan hasil perolehan suara.
“Gugatan ke MK sah-sah saja, itu hak mereka. Tapi narasi permohonannya tidak menunjukkan adanya pengaruh signifikan terhadap perolehan suara,” kata Handoko, kemarin,(13/6/2025). (kgm/inilampung).