Cari Berita

Breaking News

Kadinkes Pesawaran Bilang: Yankes tetap Terjangkau

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Senin, 02 Juni 2025

 

Kepala Dinas Kesehatan Pesawaran, dr. Media Apriliana, MKes,

INILAMPUNG.COM, Pesawaran - Pemkab Pesawaran melalui Kepala Dinas Kesehatan, dr. Media Apriliana, MKes,memastikan pelayanan kesehatan (yankes) tetap dapat diakses seluruh warga, termasuk bagi masyarakat yang belum memiliki atau memiliki status kepesertaan BPJS nonaktif.


Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya persepsi publik bahwa seluruh layanan kesehatan di Pesawaran kini harus dibayar penuh. Dalam pernyataan resminya, Senin (2/6/2025) siang, Kadinkes dr. Media Apriliana menekankan bahwa kebijakan tarif pelayanan di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah telah mengacu pada regulasi nasional dan daerah yang berlaku.


“Penetapan tarif di RSUD dan puskesmas mengacu pada Perda Kabupaten Pesawaran Nomor: 5 Tahun 2023 serta peraturan dari Kementerian Kesehatan,” kata dr. Media Apriliana seraya menjelaskan bahwa dasar penyusunan tarif mengacu pada Permenkes Nomor: 6 Tahun 2018 tentang perubahan standar pola tarif rumah sakit nasional dan Permenkes Nomor: 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Terkait dengan kepesertaan BPJS, dr. Media menyatakan, hingga saat ini cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Pesawaran telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 99,62% dari total penduduk 501.047 jiwa. Meski demikian, status kepesertaan aktif baru mencapai 73,93%.


Mengenai rendahnya keaktifan, menurutnya,disebabkan oleh sejumlah faktor, antara lain tingkat kesadaran masyarakat membayar iuran bagi peserta mandiri, kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja, serta penyesuaian data peserta bantuan pemerintah pusat (PBI APBN) yang tidak lagi tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Pelayanan tetap Utama

Untuk mengatasi hal ini, Pemkab Pesawaran telah mengajukan penambahan kuota PBI JK ke Kementerian Sosial. Selain itu, peserta PBI yang nonaktif telah dialihkan ke skema PBPU Pemda, yang pembiayaannya ditanggung oleh APBD Pesawaran.


Dikatakan, pelayanan kesehatan gratis juga tetap diberikan di seluruh Puskesmas dan RSUD bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS aktif, selama menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga berdomisili di Pesawaran. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Bupati Nomor: 44 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat.


“Jadi tidak benar jika disebut semua layanan kesehatan harus berbayar. Kami sudah instruksikan seluruh fasilitas kesehatan agar tetap memberikan layanan gratis kepada warga yang memenuhi syarat yaitu berupa Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Pesawaran,” tegas dr. Media Apriliana.


Ditambahkan bahwa kepesertaan BPJS dalam skema PBPU Pemda yang dibiayai oleh APBD tidak pernah dinonaktifkan, baik oleh pemerintah daerah maupun oleh BPJS Kesehatan.


Pemerintah Kabupaten Pesawaran menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan kesehatan yang adil, inklusif, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Kadinkes dr. Media Apriliana. (fjr/inilampung)

LIPSUS