INILAMPUNGCOM ---- Senin (16/6/2025) pagi di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Timur, di Sukadana, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Agustinus Ba’ka Tangdililing, memimpin langsung pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).
M. Marwan Jaya Putra meninggalkan pos Kasi Pidsus dan mendapat tugas baru di Kejati Lampung. Penggantinya adalah Julang Dinar Romadlon.
Kajari Lamtim, Agustinus, dalam sambutannya, menyatakan jabatan bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas.
“Mendapatkan jabatan itu mudah, tapi mempertahankannya butuh kerja keras dan loyalitas. Apalagi di bidang pidsus, yang penuh sorotan publik dan tanggung jawab besar,” ujar Agustinus.
Kepada pejabat lama, Kajari menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja dan dedikasi selama bertugas di Lamtim.
“Untuk Marwan, tetaplah menjadi pribadi yang loyal dan profesional di mana pun bertugas. Prestasi yang kamu ukir di sini menjadi kebanggaan kami. Teruslah berkarya di tempat yang baru,” pesannya dengan nada haru.
Sementara kepada pejabat baru, Julang Dinar Romadlon, Kajari berpesan agar segera menyesuaikan diri dengan ritme kerja yang dinamis di Kejari Lamtim.
“Tantangan sudah menanti. Penanganan perkara korupsi harus cepat, tegas, dan profesional. Saya yakin Saudara mampu menjalankan tugas ini dengan baik,” tegas Kajari.
Beberapa elemen masyarakat Lamtim meminta Kejari dapat lebih trengginas dalam memberantas berbagai tindak pidana korupsi.
"Selama ini pak Marwan sangat tegas namun tetap humanis dalam menangani berbagai kasus korupsi. Harapan kami, penggantinya lebih baik lagi, sehingga berbagai praktik korupsi bisa diungkap transparan," kata Wahid, aktivis antikorupsi di Lamtim, melalui telepon.
Diakui, tantangan Kasi Pidsus yang baru relatif berat. Termasuk menyelesaikan perkara yang ditinggalkan Marwan.
"Kasus gratifikasi yang melibatkan oknum dosen FH Unila terkait ganti rugi lahan Bendungan Margatiga sampai sekarang belum jelas penanganannya. Padahal kasus ini mendapat atensi Kejagung. Jangan sampai warga berkirim surat lagi ke Kejagung, baru aparat Kejari bergerak," ucap dia.
Selain itu, kasus robohnya TPT Jembatan Kali Pasir baru menetapkan seorang tersangka.
Tentu perlu diperdalam keterlibatan pihak-pihak lain. Termasuk dugaan pengondisian proyek oleh oknum pejabat Pemkab Lamtim. (kgm-1/inilampung)