INILAMPUNGCOM --- Kasus tewasnya mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila berinisial PWK, ternyata telah ditangani Polda Lampung. Pekan ini beberapa pihak yang terkait dengan kegiatan Diksar Organisasi Kemahasiswaan Pencinta Alam di Gunung Betung, Pesawaran, medio November 2024 silam, bakal mulai dimintai keterangan.
Demikian keterangan sumber inilampung.com, Minggu (1/6/2025) malam. Dekan FEB, Prof. Dr. Nairobi, yang dihubungi melalui WhatsApp, mengaku belum tahu bila kasus tewasnya PWK telah ditangani Polda Lampung.
“Saya belum tahu soal itu. Saat ini kami sedang akan membentuk tim investigasi, nanti Wakil Rektor 3 Unila yang membentuknya,” kata Prof. Nairobi, seraya menegaskan sebagai warga negara ia harus siap memberikan keterangan kepada pihak berwajib bila dipanggil.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus tewasnya mahasiswa FEB berinisial PWK telah meletupkan aksi demo mahasiswa atas nama Aliansi FEB Menggugat, Rabu (28/5/2025) lalu. Menindaklanjuti aksi tersebut, Dekan FEB akan membentuk Tim Khusus Investigasi dari Rektorat.
Ini Kronologisnya
Bagaimana kasus tewasnya mahasiswa FEB yang kini kasusnya tengah ditangani Polda Lampung? Dekan FEB, Prof. Dr. Nairobi, menjelaskan pada tanggal 14 sampai 17 November 2024, Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (MAHEPEL) melakukan pendidikan dasar (diksar) terhadap rekrutmen anggota baru sebanyak 6 orang.
“Kami Dekanat mendapat laporan bahwa dalam diksar, salah seorang mahasiswa berinisial MAF mengalami masalah pendengaran. Juga isu pelatihan melampaui kewajaran terhadap fisik peserta,” lanjutnya.
Pada 12 Desember 2024, Dekanat FEB Unila melakukan sidang terhadap ketua dan pengurus MAHEPEL didampingi pembina dari unsur alumni.
Hasilnya? “Panitia dan pengurus menyadari terjadinya kelalaian tersebut dan memohon maaf kepada pihak yang dirugikan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika mengulang, mereka siap dibekukan organisasi dan hal itu dibuat dalam surat pernyataan,” jelas Prof. Nairobi.
Menurutnya, atas hal tersebut pihak Dekanat memberikan hukuman bagi MAHEPEL dengan membersihkan embung Rusunawa, dan untuk masalah pendengaran MAF, pihak MAHEPEL bersedia bertanggungjawab. Di tanggal 24 November 2024, pihak MAHEPEL bersilaturahmi ke orangtua MAF dan berjalan baik.
Terus bagaimana dengan kasus tewasnya PWK? Dekan FEB Unila menyatakan, di bulan April 2025 lalu PWK yang merupakan salah satu peserta diksar mengalami sakit dan terindikasi terkena tumor otak, dan meninggal dunia ketika dirawat di RSUDAM.
“Wadek 2 FEB, Ibu Neli Aida, pada hari kedua takjiyah ke rumah almarhum PWK dan bertemu ibunya. Sang ibu cerita kalau menyesal memasukkan anaknya ke Unila, terutama ikut Diksar MAHEPEL. Ibu PWK menegaskan tidak ingin menggugat, namun berpesan agar MAHEPEL tidak lagi melakukan kegiatan seperti itu lagi. Dan mengharapkan agar pelaksana datang ke rumahnya dan meminta maaf,” urai Prof. Nairobi.
Ditegaskan, wafatnya PWK bukan pada saat pelaksanaan diksar, tetapi lebih kurang 5 bulan setelah itu, dikarenakan tumor otak dan setelah dilakukan operasi di RSUDAM Tanjungkarang.
Meski demikian, Prof. Nairobi mengaku, Dekanat FEB Unila siap membantu melanjutkan pemeriksaan terhadap MAHEPEL jika ada aduan dari keluarga PWK atau ada bukti yang menguatkan. (kgm-1/inilampung)