Cari Berita

Breaking News

Kasus WR Mulai Dilirik APH, BPN Lamtim Pastikan Tanah Milik Warga

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 20 Juni 2025

INILAMPUNGCOM ---- Silang sengkarut keberadaan sertifikat atas lahan seluas 206 hektar di Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, pasca kerja sama dengan PT Wahana Raharja (WR) sejak 18 Oktober 1995 silam, hingga kini masih misteri.

Justru yang belakangan terungkap, diduga kuat telah terjadi penjualan lahan seluas 97 hektar dari 206 hektar yang ditengarai dilakukan oknum Direksi BUMD Pemprov Lampung tersebut. Pembelinya adalah S, warga Rejomulyo.

Dari harga Rp 3 miliar, ia baru membayar Rp 900 juta sebagai tanda jadi. Ironisnya, begitu menurut penelusuran, saat ini lahan yang dibeli S telah di-kavling-kan kepada beberapa orang. 

Menurut warga setempat, lahan seluas 97 hektar itu yang dijual secara terang-terangan. Masih terdapat sekitar 50 hektar lagi yang dijual “dibawah tangan”. Harganya dikisaran Rp 1,5 miliar. Disebut-sebut pembelinya juga adalah S. Namun, terkait adanya penjualan lahan secara “siluman” itu, S belum berhasil dimintai penjelasan.

Sementara beberapa sumber Kamis (19/6/2025) malam memberi kabar bahwa kasus dugaan terjadi penggelapan atas penjualan lahan oleh oknum Direksi PT Wahana Raharja (WR) telah mulai dilirik oleh aparat penegak hukum (APH), menyusul analisis dan pendapat Guru Besar FH Unila, Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA.
“Uraian Guru Besar FH Unila, Prof. Hamzah, yang dimuat inilampung.com akhirnya menyemangati APH untuk melirik kasus di Wahana Raharja. Mereka mulai bergerak mengumpulkan data,” kata sumber melalui telepon.

Dikatakan, APH juga mengetahui jika warga Rejomulyo telah memberi kuasa kepada advokat untuk melaporkan kasus dugaan penjualan lahan dan atau penggelapan sertifikat tersebut.
APH dari mana yang mulai melirik kasus PT WR ini? “Saya nggak bisa buka sekarang.

Nanti banyak yang melobi-lobi kalau tahu sejak dini. Ini kan berkaitan dengan BUMD milik Pemprov Lampung, pastinya banyak ‘penggede’ yang terusik dengan terungkapnya kasus di Wahana Raharja,” tutur sumber inilampung.com itu.

Data lain menunjukkan, BPN Kabupaten Lampung Timur melalui surat nomor: UP.04.05/1075-18.07/XI/2022 tanggal 29 November 2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, menegaskan bahwa tidak terdapat catatan peralihan dan sertifikat tersebut terdaftar atas nama sebagaimana data yang terlampir.

Pada surat yang ditandatangani Kepala BPN Lamtim, Joni Imron, Ssi, MH, itu terdapat 88 nama warga Rejomulyo sebagai pemilik sertifikat yang diklaim oleh PT WR dan ditengarai telah dijual.

Ironisnya, di saat BUMD Pemprov Lampung ini tengah didera masalah serius –bahkan menjurus ke tindak pidana-, tidak satu pun pihak yang mau memberikan penjelasan. Sulpakar yang disebut-sebut kini menjabat komisaris utama WR memilih berdiam diri.
Permintaan penjelasan yang diajukan melalui pesan WhatsApp sejak Senin (16/6/2025) lalu hingga saat ini tidak mendapatkan jawaban.

Sedangkan Yondri, Direktur Operasional PT WR, yang disebut-sebut "mengetahui" adanya praktik jual lahan warga Rejomulyo kepada seorang pengusaha setempat berinisial S, belum berhasil dimintai konfirmasi.

Begitu juga Kepala Biro Perekonomian, Rinvayanti, sebagai perpanjangan tangan pemprov dalam urusan BUMD, sama sekali tidak memberikan tanggapan. 

Seperti diketahui, setidaknya ada 2 "misteri" yang melingkupi PT WR saat ini. Yaitu dugaan telah dijualnya sebagian lahan milik warga, dan terjadinya pergantian pengurus PT WR yang ditengarai tidak melalui RUPSLB.

Menurut penelusuran inilampung.com, adalah oknum Direksi WR yang diduga kuat telah menjual lahan seluas 97 hektar kepada S dengan harga Rp 3 miliar.

"Bulan lalu baru dipanjer oleh S sebesar Rp 900 juta," kata sumber yang menemui S di rumahnya di Desa Rejomulyo, Pasir Sakti, Lamtim. 

S yang merupakan pengusaha, melakukan cetak sawah atas lahan yang dibelinya dari oknum Direksi WR. Meski baru 60 hektar dari 97 hektar lahan yang dibelinya sudah menjadi sawah, namun telah dilakukan 6 kali tanam dan panen.

"Tanah yang dibeli S dari WR itu banyak yang sudah dia jual lagi. Jadi nggak salah kalau ada yang bilang, tanah warga yang diklaim milik WR itu sekarang ini di-kavling-kan," lanjut sumber inilampung.com. 

Sementara, berdasarkan informasi, saat ini PT WR telah memiliki pengurus baru. Yaitu Sulpakar sebagai komisaris utama, Antonius komisaris, dan Yondri selaku direktur operasional. Posisi direktur utama masih dikosongkan.

Apa dasar pergantian pengelola BUMD Pemprov Lampung tersebut? Ini yang masih misteri. Pasalnya, bila mengacu pada keputusan RUPSLB Nomor: 500/042/INT/WR.UP/XI/2023, posisi direktur utama dijabat Jevri Afrizal, dan Witoni direktur operasional. Posisi komisaris utama dijabat Kusnardi dan Untung Suryono komisaris independen. 

Beredar kabar bahwa baik Jevri maupun Witoni telah mengundurkan diri dari posisinya, dimana mereka sebelumnya telah dikukuhkan oleh Gubernur Arinal Djunaidi pada 30 November 2023 di Rumah Makan Kayu, Wayhalim, Bandarlampung.

Menurut penelusuran, sejak awal kerja sama, 18 Oktober 1995, WR memang telah melakukan berbagai cara untuk "memiliki" lahan warga Rejomulyo yang terikat kerja sama dalam bisnis pasir tersebut. 

Terbukti pada 15 November 1995 Dirut WR mengirim surat ke Kakanwil BPN Lampung dengan nomor: 594.3/1235/WR.4/1995 yang intinya minta diterbitkan hak milik. Surat itu diperkuat adanya surat dari Gubernur Poedjono Pranyoto Nomor: 594.3/3426/04/1995 tanggal 12 Desember 1995. 

Upaya mencaplok lahan warga ditengarai tidak berhasil. Buktinya pada 6 Januari 2006 Direksi WR mengirim surat ke Gubernur Sjachroedin ZP dengan nomor: 590/013/WR.2/2006 mengenai sertifikat tanah masyarakat Rejomulyo. 

Gubernur Sjachroedin dalam surat bernomor: 500/0190/04/2006 tanggal 24 Januari 2006 ditujukan kepada Direksi WR menyatakan 2 hal, salah satunya menegaskan: Terhadap 109 buah sertifikat milik masyarakat Rejomulyo agar diserahkan secara resmi kepada masing-masing pemilik dengan biaya penggantian disesuaikan dengan hasil kesepakatan. 

Lalu Direksi WR pada 23 Maret 2007 melalui surat nomor: 590/166/WR.2/2007 menyatakan persetujuan pengembalian sertifikat/lahan warga Rejomulyo. Gubernur Sjachroedin ZP menyetujui rencana itu dalam surat nomor: 500/0779/04/2007 tanggal 11 April 2007. 

Namun fakta di lapangan saat ini, lahan warga seluas 97 hektar telah dijual oleh oknum Direksi WR kepada S dan telah di-kavling-kan. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS