![]() |
Kejari Lamtim Segel Lokasi Tambang Milik Mantan Wabup Lamsel (Ist/inilampung) |
INILAMPUNG.COM, Lampung Timur - Tindak penegakan hukum yang terukur, Rabu (25/6/2025) pagi, dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim). Lokasipenambangan PT Silika Timur Abadi di Dusun VI, Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, yang diketahui milik mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Eky Setyanto, disegel oleh tim Kejari pimpinan Kasi Pidsus, Julang Dinar Romadlon, bersama Kasi Intel, Dr.Muhammad Rony.
Sebenarnya, penyegelan terhadap lokasi tambang seluas 98,8 hektar milik PT Silika Timur Abadi ini sempat akan dilakukan pada hari terahir Marwan Jaya Putra menjabat Kasi Pidsus Kejari Lamtim tanggal 13 Juni 2025 lalu. Namun saat itu masih terkendala surat izin dari Pengadilan Negeri Sukadana.
Diketahui, sejak beberapa bulan lalu tim penyidik Kejari Lamtim telah melakukan serangkaian penyelidikan atas perkara dugaan korupsi yang terjadi pada penambangan pasir, yang dilakukan oleh PT Silika Timur Abadi, Dan disebut-sebut milik mantan Wabup Lamsel, Eky Setyanto, tersebut.
Aparat Kejari Lamtim turun ke lapangan untuk mengungkap adanya dugaan kuat bahwa operasional perusahaan ini tidak mengantongi perizinan sebagaimana mestinya.
Sumber inilampung.com di Kejari Lamtim menyebutkan, penerbitan surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), oleh Pemkab Lampung Timur tidak dilengkapi dengan pertimbangan teknis pertanahan dari pihak kantor ATR/BPN setempat.
Selain itu, ditengarai dengan diam-diam mantan Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Lamtimsecara sepihak telah mengubah tata ruang wilayah untuk kepentingan pihak PT Silika Timur Abaditanpa ada persetujuan dari pemerintah pusat.
Adanya pelanggaran atas 2 hal tersebut dibenarkan oleh sumber inilampung.com. “Iya, benar itu. Ada 2 pelanggaran berat terhadap persoalan ini,” kata dia, Rabu (25/6/2025) siang.
Dijelaskan, dengan demikian seluruh kegiatan operasional PT Silika Timur Abadi dalam melakukan penambangan, pengangkutan dan penjualan pasir hasil penambangan tersebutmerupakan perbuatan melawan hukum (PMH) dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Saat ini kami sedang menunggu hasil audit dari BPK,” lanjut sumber di internal Kejari Lamtim itu.
Sebagaimana diketahui, selain menerbitkan PKKPR tidak sesuai prosedur, Pemkab Lampung Timur juga memberikan fasilitas berupa lahan seluas 2.500 m2 kepada PT Silika Timur Abadi untuk dijadikan dermaga bongkar muat hasil tambang pasirnya.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Timur, Wan Ruslan, mengakui lahan milik Pemkab Lampung Timur tersebut telah disewakan sejak tahun 2022 lalu kepada perusahaan milik mantan Wabup Lamsel, Eky Setyanto, itu dengan nilai sewa sebesar Rp 24.000.000 pertahun.
“Benar, kita sewakan lahan milik Pemkab Lamtim yang berada di Desa Labuhan Ratu. Tapi penyewaan itu bukan untuk dermaga (jetty) PT Silika Timur Abadi. Harga sewa tersebut sudah jauh lebih tinggi dari ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Lampung Timur, di mana harga sewa lahan pemkab hanya Rp 4.000.000 per-hektar,” kata Wan Ruslan tanpa menjelaskan siapa pihak yang menyewa lahan milik pemkab.
Wan Ruslan boleh membantah bahwa disewanya lahan milik Pemkab Lamtim oleh PT Silika Timur Abadi bukan untuk dermaga bagi kepentingan perusahaan milik mantan Wabup Lamsel. Namun fakta di lapangan, ada kegiatan sebagaimana layaknya dermaga bongkar muat.
Seorang pejabat di Kejari Lamtim memberi sinyal, terkait kasus PT Silika Timur Abadi ini ada kemungkinan pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Perhubungan Wan Ruslan terkait dengan penyewaan lahan milik pemkab tersebut.
“Tentu semuanya akan kita pelajari, termasuk klausul sewa lahan milik pemkab seperti apa. Dan semua yang terlibat dalam persoalan ini tentunya akan kami mintai keterangan,” kata pejabat Kejari Lamtim itu. (kgm-2/inilampung)