Gedung Megah Rektorat UIN Raden Intan Lampung (ist/inilampung)
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Dua dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) sampai awal pekan terakhir bulan Mei 2025 telah memasuki tahap telaah oleh Bagian Kasi 3 Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Harapan kami, apa yang kami laporkan dapat ditindaklanjuti oleh Kejati Lampung. Kalau pun ada data atau bukti tambahan yang diperlukan, kami siap memenuhinya,” kata Ketua Garda Aspirasi Rakyat (GARASI) Lampung, Ridho M Septiano, Selasa (3/6/2025) malam.
Kepastian bila laporan yang diberikan pihaknya tengah dalam telaahan tim Kejati Lampung, lanjut Ridho, didapatnya saat ia mendatangi kantor Kejati pada hari Rabu (28/5/2025) lalu.
“Informasi bahwa laporan kami telah memasuki tahap telaah oleh Bagian Kasi 3 didapat langsung dari petugas PTSP Kejati Lampung yang kami temui hari Rabu lalu. Kami akan terus mengawal laporan kami hingga ada kepastian hukum,” kata Ridho.
Sebagaimana diketahui, GARASI Lampung melaporkan 2 kasus di lingkungan UIN RIL ke Kejati Lampung. Pada hari Kamis, 8 Mei 2025, dilaporkan dugaan gratifikasi terkait penurunan besaran uang kuliah tunggal (UKT).
Pada surat bernomor: 101/B/CA.GARL/BI/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025 yang ditandatangani Ketua Garda Aspirasi Rakyat Lampung, Ridho M Septiano, meminta Kajati Lampung untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oknum dosen berinisial LM.
Bagaimana pola yang dimainkan? “Berdasarkan informasi dan bukti yang kami peroleh, oknum dosen tersebut menawarkan bantuan untuk menurunkan besaran uang kuliah tunggal (UKT)yang dibebankan kepada mahasiswa dengan syarat mahasiswa bersangkutan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan pribadi kepada oknum dosen itu,” kata Ridho M Septiano.
Ia mengaku, pihaknya menyertakan data valid atas laporan ini, diantaranya berupa bukti transfer mahasiswa kepada oknum dosen LM sebagai imbalan atas jasanya menurunkan UKT.
Sebelumnya, hari Senin, 5 Mei 2025, GARASI Lampung melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan di UIN RIL ke Kejati Lampung. Dalam surat bernomor: 098/B/CA.GARL/BI/05/2025 perihal: Laporan Resmi Dugaan Penyalahgunaan Jabatan yang ditujukan kepada Kajati Provinsi Lampung, diuraikan bahwa GARASI Lampung menyampaikan laporan mengenai dugaan praktik gratifikasi yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial WJ dan SD.
Adapun bentuk gratifikasi yang dimaksud, lanjut surat laporan tertanggal 5 Mei 2025 itu, adalah permintaan sejumlah uang kepada mahasiswa sebagai syarat untuk memperoleh nilai ujian/sidang.
Ditegaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan hukum dan kode etik. Yaitu pasal 12B ayat (1) UU No: 31/1999 jo UU No: 20/2001, pasal 418 KUHP mengatur tentang hukuman bagi pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena jabatannya, dan UU No: 14 2025 tentang Guru dan Dosen.
Ketua GARASI Lampung memohon kepada Kajati Lampung untuk menindaklanjuti laporannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana gratifikasi tersebut, serta melindungi pelapor dan saksi apabila diperlukan sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban. (kgm-1/inilampung)