Cari Berita

Breaking News

Kisruh SPMB SMAN 2, Kadisdikbud “Lempar Bola Panas” ke Mirza

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Kamis, 19 Juni 2025

 

Thomas Amirico, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Proses penerimaan siswa/i (SPMB) 2025 di SMAN 2 Bandarlampung menuai kisruh. Kamis (19/6/2025) pagi sekitar 20 orang warga yang berdomilisi di Kelurahan Gotong Royong, mendatangi sekolah itu. Mereka menyoal ketidakadilan dalam proses penerimaan siswa lewat jalur domisili atau zonasi.


Kehadiran puluhan warga yang bertetangga dengan lokasi SMAN favorit di Lampung tersebutditerima oleh Kepala SMAN 2 Bandarlampung, Sevensari, SPd, MM, dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, di ruang rapat sekolah.


Hadir pula beberapa tokoh masyarakat Kelurahan Gotong Royong, seperti Azwar Yacub, Agoes Raden Astro, A. Sani Periwansah, Usman Berliansyah, dan beberapa orang perwakilan warga atau RT.


Pertemuan antara perwakilan warga dan pihak sekolah yang disaksikan anggota TNI dari Kodim 0410/ Kota Bandarlampung dan anggota Sat Intelkam Polda Lampung itu, berlangsung alot.


Juru bicara warga Gotong Royong, A Sani Periwansah, yang juga Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sekaligus Ketua RT 02mengatakan bahwa dalam proses SPMB 2025 dari jalur domisili (zonasi) sangat merugikan dan membingungkan warga Gotong Royong yang beralamat di sekitar SMAN 2 Bandarlampung.


"Dengan jalur domisili ini kami merasa bahwa anak kami -terutama yang rumahnya berdekatan dengan SMAN 2 Bandarlampung- dapat diterima di sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggal. Kami pun berharap aturan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Lampung harus berpihak kepada warga masyarakat, terutama yang tinggal di dekat SMAN 2 Bandarlampung," ujarnya.


Ditambahkan, proses SPMB tahun 2025 ini dikatakan mendahulukan penilaian akademik, namun proses sosialisasi kepada masyarakat belum dijalankan.


"Kami tidak pernah diberitahu soal SPMB tahun 2025 lewat jalur domisili mengedepankan nilai akademik. Kapan dan siapa yang memberikan sosialisasi itu. Saya kan Ketua LPM sekaligus Ketua RT di Gotong Royong ini. Kalaupun itu ada, pasti saya yang menjalankan. Kami mohon kepada pihak sekolah dapat menampung aspirasi warga Gotong Royong," tambah A. Sani Periwansyah.


Diakhir pertemuan dia berharap pihak Pemprov Lampung melalui Dinas Pendidikan dalam menerapkan aturan dapat juga memperhatikan aspek lain, yaitu kebijakan.


"Harapan kami kepada pihak SMAN 2 Bandarlampung dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dapat memberikan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat terdekat, yang tinggal di sekitar SMAN 2 Bandarlampung, yakni di Kelurahan Gotong Royong,” lanjutnya.


Pada kesempatan itu Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, mengatakan, SPMB tahun 2025 ini telah sesuai dengan juknis dan Permendiknas. Dan melakukan proses penerimaan yang transparan serta akuntabel.


Apa solusi konkrit dari Kadisdukbud Thomas Amirico? Ternyata, ia malah “melempar bola panas” ke Gubernur Mirza.


"Aspirasi saudara-saudara saya yang berdomisili di Kelurahan Gotong Royong ini akan kami tampung dan akan kami bicarakan serta laporkan kepada Gubernur Lampung," kata Thomas Amirico.


Ia justru menjanjikan, jika ditemukan penyelewengan dalam penyelenggaraan SPMB tahun 2025 di SMAN 2 Bandarlampung, dirinya akan menindak tegas.


"Silahkan saudara-saudara pantau ya. Datangi ke ruang panitia. Bila ada kejanggalan dan ketidakberesan, laporkan kepada saya. Akan saya tindak tegas panitia SPMB di SMAN 2 Bandarlampung ini," tegas Alumnus SMAN 2 Bandarlampung itu . (kgm-1/inilampung)

LIPSUS