Cari Berita

Breaking News

LPJ Uang Komite Dipertanyakan, Pergub Belum Ada Perubahan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 11 Juni 2025


INILAMPUNGCOM ---- Kebijakan Gubernur Rahmat M Djausal yang menghapuskan uang komite sekolah untuk SMA, SMK, dan SLB Negeri mulai tahun ajaran 2025-2026, masih menyisakan masalah.

Ketua Himantra, Taufik Hidayatullah, meminta Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, untuk meminta laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan uang komite sekolah selama ini.

“Kita semua tahu sebagai orangtua atau wali murid, laporan pertanggungjawaban penggunaan uang komite tidak pernah transparan. Karena itu, hal ini harus diusut tuntas oleh Kadisdikbud Lampung, sebab persoalan uang komite pernah juga diadukan ke Ombudsman,” kata Taufik Hidayatullah, Rabu (11/6/2025) pagi.

Menurut aktivis antikorupsi ini, bila kepala SMA, SMK, dan SLB Negeri tidak bisa memberikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan uang komite selama ini, sebaiknya pihak Disdikbud melaporkan ke APH.

Aturan Main
Ketua Himantra, Taufik Hidayatullah, juga menyorot belum dilakukannya perubahan atas aturan main yang selama ini menjadi dasar hukum terkait uang komite.

“Harusnya, begitu Gubernur mengambil kebijakan, pihak terkait langsung melakukan penyesuaian dalam hal regulasinya. Sepanjang aturan mainnya belum diganti, ya sah-sah saja pihak sekolah memungut uang komite. Dan kalau itu terjadi, pihak terkait tidak bisa mengamankan kebijakan Gubernur,” kata Taufik.

Seperti diketahui, Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Lampung yang ditandatangani Gubernur Arinal Djunaidi 4 November 2020 adalah aturan main dalam hal pungutan uang komite sekolah dan telah diatur sedemikian rupa ketentuannya.
Pada Bab I pasal 1 ayat (18) dituliskan: Sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat Satuan Pendidikan.

Pada Bab II pasal 4 ayat (1) dituliskan: Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Bab III pasal 5 menyatakan: Peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip: 

(a). Musyawarah mufakat; 
(b). Akuntabilitas;
(c). Keadilan; 
(d). Kecukupan
(e). Keterbukaan; 
(f). Tidak mengikat; dan
 (g). Kemanfaatan.

Bab IV mengenai sumber pendanaan pada pasal 7 dinyatakan: Sumber pendanaan pendidikan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi dapat bersumber dari: 
(a). Pemerintah Provinsi; 
(b). Sumbangan dari peserta didik atau orangtua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan;

 (c). Sumbangan dari pemangku kepentingan Satuan Pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya; dan 

(d). Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.  

Bab V Pasal 8 menuliskan: Tata cara penerimaan sumbangan yang berasal dari orangtua/wali peserta didik, dilaksanakan dengan ketentuan: 
(a). Satuan Pendidikan menyusun RKAS yang selanjutnya dibahas dalam rapat Komite; 

(b). Satuan Pendidikan menyelenggarakan rapat umum RKAS yang melibatkan Komite bersama orangtua/wali peserta didik;

 (c). RKAS yang telah disepakati Komite bersama orangtua/wali peserta didik, selanjutnya disahkan oleh Komite Sekolah dan diketahui oleh Dinas.

(d). Satuan Pendidikan melaksanakan sosialisasi RKAS kepada orangtua/wali peserta didik dan masyarakat; 

(e). Berdasarkan tahapan sebagaimana dimaksud huruf a sampai huuf d ditetapkan sumbangan orangtua/wali peserta didik hanya satu jenis sumbangan setiap tahun pelajarannya; 

(f). Satuan Pendidikan wajib membebaskan sumbangan pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari kalangan miskin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 (g). Pemberian sumbangan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan;

 (h). Sumbangan kepada Satuan Pendidikan wajib dicatat/dibukukan dan dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bab VI Pergub Nomor: 61 Tahun 2020 mengupas tentang tata cara penerimaan sumbangan pihak lama). Komite dalam menerima sumbangan dari pihak lain wajib berkoordinasi dengan Satuan Pendidikan;

 (b). Satuan Pendidikan dan pihak lain wajib menyusun perjanjian kerja sama; dan 

(c). Sumbangan kepada Satuan Pendidikan wajib dicatat/dibukukan dan dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 ayat (2) menyatakan: Tata cara penerimaaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas. 

Lalu digunakan untuk apa saja uang komite tersebut? Bab VII Pasal 10 menuliskan: 

(1).⁰ Sumbangan dari masyarakat digunakan untuk: a. Biaya investasi; b. Biaya operasional; dan 

(2). Penggunaan sumbangan dari masyarakat dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 (3). Penggunaan sumbangan dan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada RKAS yang telah ditetapkan. 

Bagaimana dengan pembinaan dan pengawasan? Jawabannya ada di Bab VIII Pasal 11 ayat (1). Pembinaan terhadap penggunaan dana sumbangan orangtua/wali peserta didik kepada Satuan Pendidikan dilaksanakan oleh Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 

(2). Pengawasan terhadap penggunaan dana sumbangan orangtua/wali peserta didik kepada Satuan Pendidikan dilaksanakan secara internal dan eksternal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

 (3). Pengawasan terhadap penggunaan sumbangan dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat kepada Satuan Pendidikan dilaksanaka
Mengenai pelaporan penggunaan uang komite, diuraikan pada Bab XI Pasal 12 ayat (1). Komite dan atau Satuan Pendidikan wajib menyusun laporan setiap semester dan tahunan atasmm penggunaan dana sumbangan yang berasal dari orangtua/wali peserta didik; 


(2). Komite dan atau Satuan Pendidikan wajib menyampaikan dokumen laporan secara periodik atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Kepala Dinas. 

(3). Komite dan atau Satuan Pendidikan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana sumbangan kepada orangtua/wali peserta didik;

 (4). Komite atau Satuan Pendidikan menyusun dan menyampaikan laporan atas penggunaan bantuan dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat kepada pemberi bantuan dan Dinas. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS