Cari Berita

Breaking News

Mahasiswa UIN Raden. Intan Prodi Sisfo Wajib Sujud Syukur

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 24 Juni 2025

INILAMPUNGCOM -- Puluhan mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) program studi sistem informasi (prodi sisfo) wajib sujud syukur. Mengapa begitu? Karena dipastikan mereka akan diwisuda sebagai lulusan Fakultas Sains dan Teknologi (Saintek), bukan dari Fakultas Tarbiyah. Sebagaimana yang selama ini diharapkan.

Kepastian itu disampaikan Prof. Ir. H. Andi Thahir, SPSi, MA, EdD, beberapa saat setelah ia dilantik sebagai Dekan Fakultas Saintek UIN RIL, Selasa (24/6/2025), oleh Rektor Prof. H. Wan Jamaluddin Z, MAg, PhD.

“Mereka –mahasiswa prodi sisfo- wisuda di Fakultas Sains dan Teknologi,” kata Prof. Andi Thahir, menjawab pertanyaan melalui WhatsApp.

Mengenai program prioritasnya, mantan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN RIL yang juga merupakan ketua tim suksesor kelahiran Fakultas Saintek ini menjelaskan, program prioritas pertamanya adalah penguatan kelembagaan fakultas baru yang dipimpinnya tersebut.

Sebagaimana diketahui, beberapa orangtua dari  mahasiswa prodi sisfo sempat menyampaikan kekecewaannya karena sampai anaknya akan diwisuda belum lahir juga Fakultas Saintek, dimana mereka masih berpayung di Fakultas Tarbiyah.

Dekan Fakultas Tarbiyah UIN RIL, Prof. Nirva, mengakui bahwa dari 15 mahasiswa prodi sisfo telah ada 10 orang yang mendaftar wisuda melalui fakultasnya.

Namun kini, dengan telah dilantiknya Prof. Andi Thahir sebagai Dekan Fakultas Saintek UIN RIL, maka seluruh mahasiswa prodi sisfo akan diwisuda dengan bendera fakultas tersebut.  

Diketahui, Selasa (24/6/2025) pagi, Rektor UIN RIL melantik 2 dekan fakultas baru serta Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) di lantai 8 Gedung Academic & Research Center.

Mereka adalah Dr. Ahmad Zarkasi, SAg, MSosI, sebagai Dekan Fakultas Psikologi Islam, dan Prof. Ir. Andi Thahir, MA, EdD, sebagai Dekan Fakultas Sains dan Teknologi (Saintek). Sementara posisi Ketua LPM kini diisi oleh Bambang Irfani, PhD, yang akan melanjutkan sisa masa jabatan periode 2022–2026.

Pembentukan 2 fakultas baru ini merupakan bagian dari perubahan struktural yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor: 8 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PMA Nomor: 22 Tahun 2017 mengenai Organisasi dan Tata Kerja UIN Raden Intan. Regulasi ini ditandatangani Menteri Agama pada 5 Juni 2025 dan resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 19 Juni 2025 lalu. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS