![]() |
Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachri (ist/inilampung) |
INILAMPUNG.COM, Lampung Timur - Nasib SB seiring sejalan dengan mantan bosnya: M. Dawam Raharjo. Kini sama-sama menghuni hotel prodeo.
Bedanya, mantan Kadis PUPR Lampung Timur (Lamtim) itu dititipkan di sel tahanan Polresta Bandarlampung, sedangkan Dawam beserta 3 orang lainnya di Rutan Wayhui, Lampung Selatan, sejak 3 bulan lalu.
Kasus yang menjerat SB dan Dawam Raharjo beserta 3 orang lainnya sama, yaitu dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kawasan rumah dinas Bupati Lamtim tahun anggaran 2022 dengan kerugian negara sebesar Rp 3.803.937.439.
Dikutip dari hariankandidat.co.id, mantan Kadis PUPR Lamtim SB -yang juga PA dalam proyek itu- ditahan oleh Kejati Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (16/6/2025) petang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung menyatakan keterlibatan SB dalam kasus tipikor pembuatan taman dan patung gajah di rumah dinas Bupati Lamtim itu karena ia diduga kuat telah mengatur sebuah perusahaan sebagai pemenang dalam proyek tersebut secara tidak sah.
Kejati Lampung mengisyaratkan masih ada beberapa pihak lain yang akan dimintai keterangan dan kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka juga. Hingga saat ini pelaksana pekerjaan proyek itu masih bebas berkeliaran. (kgm-1/inilampung)