Mantan Kepala BPN Lamsel Ditahan (Ist/inilampung)
INILAMPUNG.COM, Lampung Selatan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Rabu (25/6/2025) petang menunjukkan ketegasannya. Menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, Lukman, dan menitipkannya di Rutan Wayhui.
Penahanan terhadap Lukman setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 6 jam lebih di kantor Kejati Lampung di Telukbetung.
Dalam kasus apa mantan Kepala BPN Lamsel itu akhirnya dijebloskan ke Rutan Wayhui? Lukman diduga terlibat dalam kongkalikong penerbitan sertifikat tanah hak milik (SHM) di atas lahan milik negara, dalam hal ini tanah milik Kementerian Agama RI yang berLokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Diketahui bahwa selain Lukman, Kejati Lampung juga menetapkan pejabat pembuat akte tanah (PPAT) berinisial TRS.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan saat Lukman menjabat sebagai Kepala BPN Lamsel tahun 2006 hingga 2009 lalu.
Diduga kuat, Lukman dengan jabatan sebagai Kepala BPN, telah menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI yang ada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar.
“Atas bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan LKM dan TRS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah milik negara,” kata Armen Wijaya.
Dijelaskan, perkara ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait kasus tanah milik Kemenag RI yang tiba-tiba beralih kepemilikan atas nama perorangan.
Menurut catatan inilampung.com, jauh sebelum kasus ini ditangani Kejati Lampung, Kemenag RI telah menurunkan tim dari Biro Hukum untuk menelisik keberadaan tanah miliknya yang ada di Desa Pemanggilan, Natar. Diketahui saat itu bahwa tanah negara tersebut telah beralih hak kepemilikan kepada perorangan. (kgm-1/inilampung)