Cari Berita

Breaking News

Gubernur Rahmat Mirzani Kurangi Belanja Bagi Hasil 144 M

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 12 Juni 2025

INILAMPUNGCOM --- Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Lampung tampaknya harus kembali bersabar untuk bisa memperoleh dana bagi hasil dari Pemprov Lampung sebagaimana yang diharapkan, seperti periode-periode Gubernur sebelumnya. Karena Gubernur Rahmat Mirzani Djausal melakukan pengurangan dari yang direncanakan semula sebesar Rp 144 miliar lebih. 

Seperti diketahui, dalam APBD Provinsi Lampung TA 2025 direncanakan belanja bagi hasil kepada pemkab/pemkot se-Lampung sebesar Rp 1.406.273.131.801,27.  Tetapi, melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor: 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor: 39 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Provinsi Lampung TA 2025 yang ditandatangani Gubernur Mirza 29 April 2025, dilakukan pengurangan sebanyak Rp 144.634.750.071,53. 

Dengan demikian, belanja bagi hasil yang akan dikucurkan ke pemkab/pemkot se-Lampung di 2025 ini senilai Rp 1.260.638.381.729,74.

Meski ada pengurangan dana bagi hasil sebanyak Rp 144 miliar lebih, namun Gubernur Mirza menambah jumlah bantuan kepada pemkab/pemkot, dari yang semula direncanakan Rp 1.000.000.000 menjadi Rp 11.000.000.000, atau terjadi penambahan Rp 10.000.000.000.

Pada Pergub 9/2025 itu juga diubah besaran anggaran belanja tidak terduga. Dari yang semula direncanakan Rp 42.472.500.000 hanya menjadi Rp 11.236.250.000. Terjadi pengurangan anggaran cukup signifikan, yaitu sebanyak Rp 31.236.250.000.

Berapa besaran belanja transfer tahun sebelumnya? Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 52/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tertanggal 20 Desember 2024, realisasi belanja transfer di tahun 2023 sebesar Rp 1.210.671.463.319 dan hingga Smester I Tahun 2024 lalu anggaran yang sudah digelontorkan pemprov di angka Rp 674.978.962.524.

Sedangkan realisasi belanja tidak terduga pada tahun 2023 sebanyak Rp 2.794.882.500, dan hingga Smester I Tahun 2024  telah dicairkan anggaran Rp 1.025.364.999,11.

Ada yang terasa ganjil dalam Pergub 9/2025 tersebut. Apa itu? Pada isi pergub yang bertandatangan basah oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal terkait perubahan pasal 28 hanya dituliskan: Anggaran belanja transfer direncanakan sebesar Rp 1.406.273.131.801,27 terdiri atas. Tetapi pada pergub yang tertera kalimat: disalin sesuai dengan aslinya dan ditandatangani Kepala Biro Hukum Yudhi Alfadri, kalimatnya menjadi: Anggaran belanja transfer direncanakan sebesar Rp 1.406.273.131.801,27 berkurang Rp 155.634.750.071,53 terdiri atas.
Besar kemungkinan, Pergub 9/2025 yang telah tercatat dalam Berita Daerah Provinsi Lampung Tahun 2025 Nomor: 10 yang disalin aslinya oleh Kepala Biro Hukum memasukkan penambahan anggaran belanja bantuan kepada pemkab/pemkot sebesar Rp 10.000.0000.000 sebagai pengurangan. Karena faktanya -pergub yang ditandatangan basah oleh Gubernur Mirza- pengurangan belanja hanya pada bagi hasil, yaitu sebesar Rp 144.634.750.071,53.

Mengapa ada pengurangan dana bagi hasil kepada pemkab/pemkot hingga Rp 144 miliar tersebut? Sayangnya, Kepala BPKAD Marindo Kurniawan belum memberikan penjelasan hingga berita ini ditayangkan. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS