![]() |
Supriyanto dan Suriansyah, paslon 01 Pilkada Pesawaran (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM ---- Gugatan perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran yang diajukan pasangan nomor urut 01: Supriyanto – Suriansyah, segera disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Tepatnya, pada hari Selasa, 17 Juni 2025.
Gugatan yang diajukan Supriyanto – Suriansyah sebagai pemohon teregistrasi dengan nomor perkara: 325/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sedangkan termohon adalah KPU Kabupaten Pesawaran.
Tim kuasa hukum Supriyanto – Suriansyah optimis, gugatannya akan dimenangkan oleh MK. Mengingat mereka memiliki puluhan bukti berbagai tindak pelanggaran yang terjadi sejak sebelum pencoblosan pada 24 Mei 2025 lalu.
Seperti diketahui, pada hari Kamis (29/5/2025), pasangan nomor urut 01: Supriyanto – Suriansyah telah resmi mendaftarkan gugatan hasil PSU Pilkada Pesawaran Tahun 2025 ke MK. Mereka menyoal kemenangan pasangan nomor urut 02: Nanda Indira – Antonius.
Mengenai alasan mendaftarkan gugatan ke MK, Suriansyah menegaskan: “Ini bukan tentang menang atau kalah, tetapi ini adalah hak konstitusi kami sebagai calon. Kami dan masyarakat Kabupaten Pesawaran menginginkan demokrasi yang bersih, tanpa diciderai oleh kekuasaan dan politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).”
Langkah politik Supriyanto – Suriansyah tersebut mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat Pesawaran yang menginginkan perubahan dan demokrasi yang bersih. Seperti diketahui, sebelumnya Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) dan Tim Pemantau Pemilu Independen FOKAL mendorong pasangan nomor urut 01 tersebut untuk menempuh jalur konstitusi dengan mengajukan gugatan ke MK atas dimenangkannya pasangan Nanda – Antonius oleh KPU setempat.
Salah satu kuasa hukum pasangan Supriyanto – Suriansyah, Anton Heri, SH, mengaku pihaknya telah melengkapi data guna diajukan sebagai pembuktian pada sidang MK mendatang.
Ia optimis, MK akan mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 dalam keputusannya nanti. Karena lengkapnya data serta bukti-bukti yang dimiliki.
Bagi pengamat politik dari Fisip Unila, Sigit Krisbintoro, langkah hukum yang dilakukan pasangan Supriyanto – Suriansyah merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.
“Setiap pasangan calon yang merasa dirugikan dalam PSU berhak melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk politik uang dan pelanggaran TSM,” kata Sigit seraya mengingatkan bahwa laporan tersebut harus berbasis data dan fakta, bukan asumsi.
Menurutnya, jika laporan terbukti benar dan MK mengabulkan gugatan, maka pasangan pemenang dapat didiskualifikasi. (kgm-1/inilampung)