Cari Berita

Breaking News

Modus Pemeliharaan Cara Jitu Habiskan Hasil Sewa Alsintan Dinas KPTPH

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 26 Juni 2025

Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung (ist/inilampung)

 

INILAMPUNGCOM --- Semakin terungkap adanya dugaan praktik patgulipat dalam menghabiskan dana hasil sewa alsintan di Dinas KPTPH Provinsi Lampung. Salah satu modusnya adalah dengan menjadikannya sebagai biaya pemeliharaan. Ironisnya, hal itu dilakukan tanpa melalui proses tata kelola keuangan pemerintah sebagaimana mestinya.


Seperti diketahui, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2024 menemukan adanya “dana siluman” di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung sebesar Rp 7.592.243.034.


Dimana sebanyak Rp 4.438.620.000 diantaranya merupakan hasil sewa alsintan yang diketahui disimpan di rekening Brigade Alsintan dan tidak disetorkan ke kas daerah, serta Rp 3.153.623.034 lainnya berupa –pengakuan- pengeluaran biaya pemeliharaan yang tidak akuntabel karena tidak ada dalam APBD 2024. Di sisi lain, pada dinas itu terjadi kehilangan potensi PAD sebesar Rp 280.574.911,11.


Menurut penelusuran inilampung.com, temuan tersebut sebenarnya merupakan pengulangan. BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemprov Lampung Tahun 2023, Nomor: 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 3 Mei 2024, menguraikan berdasarkan laporan catatan keuangan yang disusun oleh Bendahara Brigade Alsintan diketahui bahwa pada tahun 2023 Brigade Alsintan membukukan pendapatan sebesar Rp 5.056.504.500, dan pengeluaran Rp 4.595.888.932.


Pengeluaran itu untuk apa? Disini modus yang sama ditemukan. BPK menguraikan, pengeluaran dari Brigade Alsintan untuk membiayai upah operator, mobilisasi alsintan, perawatan dan pemeliharaan alsintan, monitoring, dan evaluasi, serta biaya manajerial/pengelola.


Sampai 3 Mei 2024 –saat LHP BPK dipublish-, kelebihan pendapatan hasil sewa alsintan di Dinas KPTPH tahun 2023 sebesar Rp 460.615.568 masih tersimpan di dalam rekening Brigade Alsintan atau belum disetorkan ke kas daerah.


Bagaimana rincian modus “menghabiskan” hasil sewa alsintan tahun 2023 lalu? Yang diakui sebagai pengeluaran pemeliharaan sebesar Rp 4.595.888.932 dari perolehan Rp 5.056.504.500 itu terdiri atas:


1. Upah operator Rp 820.017.667.

2. Monitoring dan evaluasi Rp 366.275.065.

3. Mobilisasi Rp 463.528.550.

4. Pemeliharaan dan perawatan Rp 2.271.283.900.

5. Manajerial Rp 674.783.750.


Mengacu pada dugaan menjadikan pendapatan sewa alsintan sebagai bancakan, BPK menuliskan bahwa 44,92% pendapatan Brigade Alsintan pada tahun 2023 lalu digunakan untuk biaya pemeliharaan. Namun, fakta menunjukkan bahwa berdasarkan Laporan Tahunan Brigade Alsintan Tahun 2023 diketahui terdapat 28 unit alat dalam kondisi rusak berat.


Siapa penanggungjawab Brigade Alsintan yang merupakan bagian dari Dinas KPTPH Provinsi Lampung dan berada dibawah UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pertanian (BBI TP) dan Alsintan itu? Berdasarkan SK Kepala Dinas KPTPH Nomor: 821.1/1368/V.21.3/KDS/2018 tanggal 1 September 2018 strukturnya terdiri dari:


1. Pembina : Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung.

2. Penanggungjawab : Kepala UPTD BBI TP dan Alsintan.

3. Pengawas : Kasi Mekanisasi Alsintan.

4. Manager : Bendahara, Divisi Combine dan Alat Pasca Panen Lainnya, Divisi Traktor Roda 4 dan Alat Berat, Divisi Traktor Roda 2 dan Alat Pengolahan Hasil Pertanian.


Terkait dugaan penyimpangan penggunaan hasil sewa alsintan –sarana yang dibeli dengan uang negara- itu Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, pekan lalu menyatakan, jika terus terjadi penyimpangan dalam persoalan pendapatan hasil sewa alsintan yang ditampung di rekening Brigade Alsintan dan pengeluaran biaya pemeliharaan yang tidak akuntabel karena tidak ada dalam APBD, maka Kepala Dinas KPTPH dapat dikenakan sanksi pidana, karena menyimpan pendapatan negara di luar kas daerah.


Ditunggu Sikap Gubernur

Sementara Ketua Umum Transformasi Hukum Indonesia, Wiliyus Prayietno, SH, MH, terkait kasus ini menyatakan, sanksi tegas harus diambil Gubernur Mirza, tidak sekadar mencopot BaniIspriyanto dari posisi kepala Dinas KPTPH, tetapi juga mendorong aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena perbuatan tersebut telah mengarah ke tindak pidana penggelapan uang negara dan tipikor.


“Gubernur Mirza harus berani bersikap tegas, dengan mendorong APH turun menangani kasus di Dinas KPTPH. Jika Gubernur mengambil sikap tegas, saya yakin ke depan para pejabat di lingkungan Pemprov Lampung akan semakin hati-hati dan taat aturan. Sebaliknya, kalau sanksi administratif saja yang dikenakan, besar kemungkinan kebiasaan memainkan anggaran dan pendapatan, akan terus berjalan. Dan ini sangat merugikan bagi suksesnya kepemimpinan Mirza,” ucap Wiliyus Prayietno.


Sumber inilampung.com, Kamis (26/6/2025) pagi menjelaskan, saat ini APH tengah melakukan penyelidikan terkait skandal dugaan menjadikan hasil sewa alsintan sebagai bancakan beberapa oknum di Dinas KPTPH tersebut. Sedangkan suasana di kantor pimpinan Bani Ispriyanto itu pun berubah”tegang”. Dan tengah dilakukan berbagai upaya untuk “melengkapi administrasi” pengeluaran hasil sewa alsintan.


Bendahara Brigade Alsintan berinisial D, dikabarkan akan mengundurkan diri, karena menyadari jika persoalan ini diselidiki APH, dialah orang pertama yang akan diperiksa. Sementara, bukti pengeluaran dana hasil sewa alsintan, tidak tercatat dengan rapih sebagaimana penggunaan uang negara. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS