Cari Berita

Breaking News

Pedagang di Pesawaran Jadi “Sapi Perahan”: Dikenai Uang Kebersihan & Pelayanan

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Selasa, 24 Juni 2025

Pedagang Kakilima di Pesawaran (ist/inilampung)


INILAMPUNG.COM, Pesawaran - Usaha serius Pemkab Pesawaran mendulang pendapatan asli daerah (PAD) patut diacungi jempol. Bagaimana tidak. Semua objek yang bisa dipungut retribusi, dilegalkan dan diatur dalam Perda Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Pada jenis retribusi jasa umum kategori pelayanan kebersihan misalnya, perda yang ditandatangani Bupati Dendi Ramadhona Kaligis 29 Desember 2023 itu bahkan terkesan menafikkan berbagai aturan lain. Contohnya, warga dibebaskan menggelar dagangannya di trotoar –yang merupakan sarana publik- sepanjang membayar uang retribusi kebersihan.


Selain itu, retribusi jasa umum kategori pelayanan kebersihan juga diberlakukan kepada warga yang tinggal di komplek-komplek perumahan. Bagi warga yang tinggal di perumahan kelas A/Kelas I Jln. Protokol, Perda Nomor: 5 Tahun 2023 telah mengatur tarif atau biaya kebersihan yang harus dikeluarkan perbulan, yaitu sebesar Rp 30.000.


Untuk warga Pesawaran yang domisili di perumahan kelas B/Kelas II dan III Jln. Protokol, retribusi kebersihan dikenakan Rp 20.000 perbulan, dan yang bermukim di kelas C/Kelas IV Jln. Penghubung dikenakan pembayaran pelayanankebersihan Rp 10.000 perbulannya.


Para pedagang yang menggelar jajaannya di luar lokasi pasar pun, dikenai retribusi. Kios kategori I ditarif Rp 2.500 perhari, kios kategori II bayar uang kebersihannya juga Rp 2.500 perhari. Sedangkan toko swalayan, ruko, grosir/unit, tarifnya ditarik bulanan, yaitu Rp 200.000. Pedagang buah juga diwajibkan bayar retribusi kebersihan, Rp 2.500 perhari.


Ironisnya, sampai saat ini banyak warga Pesawaran yang belum mengetahui, kawasan rumah tinggalnya masuk dalam kategori perumahan kelas apa, yang hal itu berkaitandengan besaran retribusi kebersihan yang harus dikeluarkan setiap bulannya. Begitu juga pedagang yang menempati kios. Hal itu dapat dipahami. Karena ada catatan dalam Perda Nomor: 5 Tahun 2023, bahwa terkait kelas perumahan dan kategori kios ditetapkan oleh Bupati. Yang sampai saat ini, menurut penelusuran hingga Senin (23/6/2025) malam, belum dikeluarkan kategorinya oleh Bupati Dendi Ramadhona.  


Bagaimana pedagang yang menggelar jajaannya di kios darurat atau sementara? Pemkab Pesawaran tidak mempedulikan lokasi, apalagi apa yang didagangkan. Mau berjualan pangan, sayuran, alat-alat rumah tangga, alat tulis, sampai ke makanan dan sejenis lainnya, terserah saja. Yang pentingperhari wajib bayar uang kebersihan Rp 2.500. 


Karena ketidakmampuan menyewa kios darurat dan akhirnya menggelar dagangan di trotoar atau badan jalan sekali pun, tidak dipermasalahkanMeski sesuai ketentuan trotoar dibuat untuk pejalan kaki dan berdagang di badan jalan sangat rawan menjadi korban laka lantas sekalipun, bagi Pemkab Pesawaran melalui Perda Nomor: 5 Tahun 2023 tidak mempersoalkannya, yang penting ada pendapatan bisa dikais-kais dari semua nafas kegiatan rakyatnya. 


Lalu, berapa retribusi kebersihan yang dipungut pemkab dari warganya yang berdagang di trotoar atau badan jalan? Rp 2.500 perharinya. Ironisnya, pungutan ini sama besarnya dengan para pedagang yang menggelar jajaan di dalam pasar.


Bagaimana dengan retribusi umum pelayanan kebersihan bagi hotel? Untuk hotel berbintang, tarif kebersihan perbulannya Rp 500.000, hotel kelas melati dikenai Rp 250.000, dan losmen wajib bayar uang kebersihan Rp 15.000 sebulannya.


Seluruh rumah makan atau restoran di kabupaten itu juga wajib membayar retribusi kebersihan, yaitu Rp 300.000 perbulan, bahkan warga yang membuka usaha warung atau kedai nasi, pun dipungut retribusi Rp 100.000 perbulannya.


Tarif Pelayanan Pasar

Bagi warga Pesawaran yang berprofesi sebagai pedagang, tidak hanya dipungut retribusi kebersihan, tetapi juga ada tarif pelayanan pasar. Untuk yang memakai kios ukuran 3 m x 4 m, retribusinya perbulan sebesar Rp 200.000, yang kiosnya 3 x 3 m dikenai Rp 150.000, sama dengan biaya pemakaian kios ukuran 3 x 2,5 m.


Bagaimana pedagang yang memakai los untuk kegiatannya? Semua ukuran dikenai retribusi pelayanan pasar –beda dengan biaya kebersihan- sebesar Rp 100.000 perbulannya


Sedangkan pedagang yang menggelar jajaannya di pelataran pasar –tidak peduli dagang buah, pangan, sayuran, alat tulis, alat rumah tangga, makanan, minuman, sayuran, kelontongan, mainan anak-anak, rokok, jamu di kaki lima atau tepi jalan umum, memakai kereta sorong, meja, dan sejenisnya- setiap hari dikenai pungutan retribusi pelayanan pasar masing-masing sebesar Rp 2.500.


Yang juga perlu diketahui masyarakat pedagang adalah besaran tarif pasar grosir atau pertokoan yang selama ini ada. Dalam Lampiran II Perda Nomor: 5 Tahun 2023 dipaparkan mengenai struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum terkait penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan lainnya.


Besaran tarif retribusi jasa umum yang harus dibayar warga yang berdagang di Pasar Gedongtataan misalnya, jelas diuraikan. Bagi yang membuka usahanya di ruko, dikenai tarif Rp 5.000 perhari, toko atau kios juga Rp 5.000 perhari, dan yang berjualan di los pasar tarifnya Rp 4.000 perhari. 


Besaran tarif yang sama dikenakan bagi warga yang berdagang di Pasar Kedondong, Pasar Padang Cermin, Pasar Tegineneng, Pasar Way Lima, Pasar Punduh Pedada, dan Pasar Negeri Katon. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS