Gunawan Handoko (ist/inilampung)
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Penegasan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang menolak wacana dirinya untuk menjabat sebagai Ketua Umum KONI Lampung, mendapat sambutan dari berbagai kalangan. Salah satunya disampaikan mantan pengurus KONI Lampung, Gunawan Handoko.
“Keputusan pak Gubernur itu sudah sangat tepat. Hal itu menunjukkan ia lebih memprioritaskan tanggungjawabnya dalam menata pemerintahan yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung secara utuh,” kata Gunawan Handoko, Selasa (3/6/2025) petang.
Tokoh senior dan pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung ini menilai, semua pihak harus memahami dan mendukung keputusan Gubernur Mirza tersebut.
“Sejak awal saya sudah meminta semua pihak untuk tidak ‘memanas-manasi’ Gubernur maupunayahnya, Faishol Djausal, agar menjadi Ketua Umum KONI Lampung. Penegasan Gubernur hari ini membuktikan kalau Beliau memang konsen dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Mirzamenyatakan tidak tertarik mengisi posisi Ketua Umum KONI karena ingin fokus penuh sebagai kepala daerah. Ia juga menyebut bahwa masih banyak figur yang lebih tepat dan layak untuk memimpin organisasi induk olahraga tersebut.
Tak hanya menolak menjadi ketua, Mirza juga menegaskan arah kebijakan baru terkait pendanaan olahraga. Menurutnya, ke depan KONI Lampung tidak akan lagi bergantung pada dana APBD.
“Kalaupun ada, sifatnya hanya hibah dan jumlahnya terbatas,” katanya dan menegaskan, bahwa dalam 5 tahun masa kepemimpinannya, APBD Provinsi Lampung akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan.
Pembinaan atlet dan peningkatan prestasi olahraga menjadi tanggung jawab KONI dan pengurus cabang olahraga masing-masing.
Menurut Gunawan Handoko, apa yang disampaikan Gubernur Mirza sesuai dengan Peraturan Menteri Olahraga (Permenpora) Nomor: 14 Tahun 2024, dimana pada Pasal 51 telah diatur pendanaan organisasi olahraga prestasi bersumber dari sponsorship, baik orang maupun organisasi untuk keuntungan bersama kedua pihak.
Selain itu, lanjutnya, dari kegiatan industry olahraga, iuran anggota, dana hibah, CSR, dan bantuan APBD maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
“Yang patut dicermati, bantuan APBD itu harus melalui mekanisme hibah sesuai kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, pendanaan keolahragaan ke depan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat,” urai Gunawan Handoko.
Karena itu, ia menilai, tugas ketua dan pengurus KONI ke depan akan menjadi berat apabila Permenpora Nomor: 14 Tahun 2024 diberlakukan efektif, karena KONI dituntut untuk benar-benar mandiri. (kgm-1/inilampung)