![]() |
Dendi Ramadhanona, saat peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid RSUD Pesawaran (ist/inilampung) |
(Bagian I)
Bila di daerah lain urusan kesehatan bagi masyarakatnya mendapat prioritas –bahkan diwujudkan melalui program berobat gratis-, tidak demikian di Kabupaten Pesawaran.
Lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani Bupati Dendi Ramadhona tanggal 29 Desember 2023 dan dicatatkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2023 Nomor: 110, dengan nomor register: 05/1449/PSW/2023, membuka fakta betapa mahalnya biaya berobat bagi rakyat setempat yang didera sakit.
Dan sudah selayaknya masyarakat Kabupaten Pesawaran mengetahui apa yang diatur Bupati Dendi Ramadhona melalui Perda Nomor: 5 Tahun 2023 itu. Mengapa begitu? Agar tidak terkaget-kaget. Karena teramat banyak perubahan terkait penarikan pajak dan pemungutan retribusi yang diatur dalam “Omnibus Law” versi Pemkab Pesawaran tersebut. Dan dalam konteks ini; masyarakat Pesawaran adalah objek sekaligus subjek pajak dan retribusi.
Apa saja retribusi yang dipungut PemkabPesawaran dari rakyatnya? Mengacu pada Bab III Retribusi dari Perda Nomor: 5 Tahun 2023, ada 3jenis retribusi, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Yang masuk dalam kriteria retribusi jasa umum ada 4 jenis pelayanan, mulai dari pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar.
Karena urusan pelayanan kesehatan (yankes) merupakan hak mendasar bagi semua warga negara Indonesia, -tidak terkecuali untuk masyarakat Kabupaten Pesawaran-, maka tidak berlebihan jika soal tarif pelayanan kesehatan perlu dibedah transparan. Merunut pada Lampiran I Perda Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum pada bidang pelayanan kesehatan (yankes) tersebut.
Besaran Biaya Berobat
Bagi warga Kabupaten Pesawaran yang tengah sakit dan ingin mendapat pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran, perlu benar mengetahui berapa tarif atau biaya yang harus dirogoh dari kocek terkait urusan kesehatannya. Karena apapun pelayanan yang dilakukan tenaga medis, ada “harganya”.
Ini uraiannya: Untuk warga yang melakukan rawat jalan, harus menyiapkan uang saat datang ke RSUD Pesawaran. Karena untuk pemeriksaan dokter umum tarifnya Rp 35.000 per-pemeriksaan. Perinciannya; Rp 19.250 sebagai jasa sarana dan Rp 15.750 lainnya adalah jasa pelayanan.
Bagi yang ingin ditangani oleh dokter spesialis, setidaknya harus menyiapkan uang Rp 50.000 untuk sekali pemeriksaan. Kalau sekadar pemeriksaan perawat poli, tarif retribusinya hanya Rp 10.000.
Warga Kabupaten Pesawaran yang membutuhkan surat keterangan sehat untuk keperluan sekolah dan pekerjaan, dikenai tarif Rp 20.000. Sedangkan pemeriksaan kesehatan untuk keterangan sehat bagi calon jamaah haji, tarifnya Rp 30.000.
Yang relatif mahal adalah tarif pemeriksaan kesehatan untuk penerbitan surat keterangan sehat bebas narkoba, mencapai Rp 255.000. Perinciannya; Rp 140.250 sebagai jasa sarana dan yang Rp 114.750 lainnya jasa pelayanan.
RSUD Pesawaran (ist/inilampung)
Bagaimana jika harus rawat inap? Tentu saja tarifnya bervariasi, sesuai kelas atau ruangan yang digunakan. Untuk Kelas III per-hari dikenai tarif Rp 161.500, Kelas II Rp 178.000, Kelas I Rp 189.000, dan Kelas Utama/VIP Rp 200.000. Bagi yang masuk ruang isolasi/rehabilitasi, tarifnya Rp 250.000 per-hari, dan di ICU Rp 350.000 per-harinya.
Yang rawat inap neonatus, lain lagi tarifnya. Untuk ruang neonatus dikenai pembayaran Rp 150.000 per-hari, incubator bayi Rp 250.000 per-hari, CPAP bayi Rp 350.000 per-hari, isolasi Rp 250.000 per-hari, dan NICU Rp 350.000 per-hari.
Ada Retribusi Lain
Yang dibeberkan diatas baru urusan tarif pelayanan kesehatan yang masuk dalam retribusi jasa umum terkait urusan nominal pembayaran kamar bagi yang rawat inap. Masih ada lagi retribusi yang harus dibayarkan juga.
Apa itu? Tentu yang dirawat perlu makan, maka ditetapkan pulalah tarif makan bagi pasien rawat inap. Bagi pasien rawat inap yang ada di Kelas III dikenakan tarif makan per-hari sebesar Rp 86.250, Kelas II Rp 89.000, Kelas I Rp 94.500, dan Kelas Utama/VIP Rp 100.000.
Bagaimana bagi warga Pesawaran yang menjadi pasien dengan kriteria gawat darurat? Perda Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah mengaturnya juga. Untuk perawatan gawat darurat yang ditangani dokter umum, dikenai tarif Rp 25.000, dan pemeriksaan oleh perawat di IGD biayanya Rp 15.000.
Artinya, baru masuk IGD saja sudah kena retribusi Rp 40.000. Belum penanganan lainnya, pemasangan infus misalnya. Untuk pemasangan infus ada harga yang harus dibayar. Anak-anaktarifnya Rp 50.000 per-tindakan, orang dewasa Rp 35.000 per-tindakan.
Ada pemasangan, pasti ada pelepasan. Nah, untuk melepas infus ada tarifnya juga, yaitu Rp 15.000 per-tindakan. Dan tindakan suction tarifnya Rp 60.000, sedangkan terapi DC Shok/Defibrilator biayanya Rp 90.000.
Warga Pesawaran yang mengalami luka dan menginginkan pelayanan kesehatan di RSUD, harus bersiap merogoh kantong. Karena penanganan luka lecet ringan sekalipun, telah ditetapkan tarifnya, yaitu Rp 30.000 per-tindakan. Luka lecet sedang dikenai biaya Rp 40.000 per-tindakan, dan bila luka lecet berat, bayarannya Rp 75.000 per-tindakan.
Agar luka tidak menganga, tentu perlu bebat tekan luka. Ini juga ada tarifnya, yaitu Rp 60.000 per-tindakan. Bila dipasang elastic perban dikenaibiaya lagi, Rp 60.000 per-tindakan. Untuk injeksi atau suntik biayanya Rp 10.000 sekali tindakan.
Tidak selesai sampai disitu. Untuk penangananeksplorasi luka, dikenai retribusi Rp 150.000 per-tindakan. Bahkan, eksplorasi luka karena tertusuk paku sekali pun harus membayar Rp 75.000 per-tindakan. Ekstrasi kuku biayanya Rp 120.000 per-tindakan, ekstrasi kulit karena trauma, penanganannya ditarif Rp 50.000 per-tindakan.
Untuk angkat jahitan, ada tarifnya, yaitu Rp 50.000 per-tindakan, dan bagi yang ingin bilas lambung biayanya Rp 65.000 per-tindakan. Bila pasien membutuhkan asuhan keperawatan atau asuhan kebidanan, tarifnya Rp 15.000 per-hari.
Untuk urusan retribusi jasa umum bidang pelayanan kesehatan ini, Perda Kabupaten Pesawaran Nomor: 5 Tahun 2023 memang telah mengatur tarifnya amat rinci. Bisa dikatakan: Dari mulai lahir sampai kematian, ada biaya yang harus dikeluarkan oleh rakyat Pesawaran, dan itu semuasebagai bagian dari upaya pekab mengais pendapatan asli daerah alias PAD. Penasaran?Tunggu kelanjutannya. (bersambung/kgm-1/inilampung)