Cari Berita

Breaking News

Rakyat Pesawaran Dilarang Sakit: Semua Yankes Ada Tarif

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Selasa, 03 Juni 2025

  

RSUD Pesawaran (ist/inilampung)

(Bagian III)


Bagi warga Pesawaran yang tengah menjalani perawatan di RSUD setempat dan memerlukan visite dokter, telah diatur tarifnya. Dalam hal visitedokter umum, seluruh pasien yang dirawat –tanpa membedakan kelas ruang perawatan-, dikenai biaya Rp 71.750 untuk sekali kunjungan. Sedangkan visite dokter spesialis, biayanya Rp 135.000 per-kunjungan. 


Kalau hanya ingin sekadar konsultasi dengan dokter spesialis, tarifnya sama, yaitu Rp 75.000. Beda jika konsultasi dilakukan melalui telepon, cukup membayar Rp 25.000 per-pasien.


Untuk diketahui, terkait retribusi dari pelayanan kesehatan, Perda Kabupaten Pesawaran Nomor: 5 Tahun 2023 telah mengaturnya secara detail. 


Misalnya, untuk pelayanan tindakan medis umum, terdapat 79 kegiatan yang bertarif, untuk pelayanan medis tindakan gigi ada 4 item yang sudah ditentukan tarifnya, tindakan medis untuk mata ada 22 item yang bertarif, pun penanganan medis THT.


Sementara, untuk pelayanan tindakan ICU/HCU terdapat 25 item penanganan medis yang telahditetapkan tarifnya, kesehatan jiwa/psikiatri ada 20 item yang berbayar, dan masih banyak lagi yang diatur sedemikian rupa, dengan satu tujuan: mengais pendapatan asli daerah alias PAD.


Untuk pelayanan medis umum misalnya, biaya pasang infus bagi orang dewasa sebesar Rp 50.000, melepasnya Rp 25.000. Pasang NGT dikenai tarif Rp 75.000, melepasnya bayar lagi Rp 25.000. Memasang douwer cateter dewasa Rp 50.000, melepasnya dikenai Rp 25.000.


Bagi warga yang ingin melakukan couter ringan (kulit), siapkan uang Rp 200.000 untuk setiap tindakan. Couter sedang, naik lagi biayanyamenjadi Rp 350.000, dan untuk couter berat dikenai tarif Rp 450.000 per-tindakan. Penanganan medis pada kasus tumor jinak sendi atau ganglion carpy, biayanya Rp 1.000.000, sama biayanya untuk penanganan kista atheroma atau tumor jinak. 


Lain lagi jika warga membutuhkan pelayanan medik operatif umum. Untuk pelayanan medik operatif kecil, bagi pasien yang berada di RSUD Pesawaran dikenakan tarif Rp 2.300.000 per-tindakan. Pelayanan medik operatif sedang tarifnya Rp 4.300.000 juga per-tindakan, dan pelayanan operatif besar biayanya Rp 5.800.000 per-tindakan. 


Bila harus dilakukan penanganan operatif khusus, maka tarifnya Rp 8.000.000 per-tindakan.


Manakala penanganan operatif itu menyangkut THT, tarifnya pun sudah diatur dalam Perda Nomor: 5 Tahun 2023. Yaitu penanganan operatif kecil Rp 1.200.000 sekali tindakan, pelayanan operatif sedang Rp 2.200.000, pelayanan operatif besar Rp 2.700.000 per-tindakan. Naik menjadi Rp 3.000.000 jika dilakukan penanganan operatif khusus.


Terkait pelayanan medik operatif gigi dan mulut, jika hanya operasi kecil saja, tarifnya Rp 2.970.000, meningkat pada operasi sedang,biayanya menjadi Rp 5.886.000, dan operasi besar Rp 7.965.000, perlu penanganan operasi khusus,ongkosnya mencapai Rp 10.395.000 per-tindakan.


Ini Biaya Persalinan

Bagi warga Pesawaran yang akan menjalani persalinan normal dan menempati ruang perawatan Kelas III, ini tarifnya. Tindakan oleh dokter umum Rp 825.000, jika memakai dokter spesialis biayanya Rp 1.360.000 per-tindakan. 


Persalinan dengan stimulant/induksi/kembar/sungsang berbiaya Rp 1.200.000, persalinan – 18 – andip/forcep Rp 1.500.000, sedang persalinan manual plasenta hanya Rp 500.000 per-tindakan. Biaya perawatan bayi baru lahir sehat Rp 50.000, resusitasi bayi baru lahir tindakan dokter umum biayanya Rp 400.000, yang resusitasinya ditangani dokter spesialis tarifnya Rp 900.000 per-tindakan.


Bagaimana biaya persalinan normal bagi pasien di Kelas II? Biaya tindakan dokter umumnya Rp 935.000, jila ditangani dokter spesialis naik lagi biayanya, menjadi Rp 1.470.000. Biaya persalinan dengan stimulant/induksi/kembar/sungsang sebesar Rp 1.500.000 per-tindakan, persalinan -19- andip/forcep ditarif Rp 1.750.000, dan persalinan manual plasenta Rp 750.000.


Biaya perawatan bayi, maupun resusitasi bayi baru lahir, baik ditangani dokter umum atau pun dokter spesialis, nominalnya sama dengan pasien yang berada di Kelas III. 


Lain lagi jika pasien itu berada di Kelas I. Biaya tindakan dokter umum Rp 1.045.000, dokter spesialis Rp 1.635.000. Persalinan dengan stimulant/induksi/kembar/sungsang biayanya Rp 1.800.000 per-tindakan. Biaya persalinan -19- andip/forcep Rp 2.000.000, sedangkan biaya persalinan manual plasenta Rp 1.000.000. 


Biaya penanganan bagi yang tinggal di Kelas VIP, tentu beda lagi. Tindakan dokter umum tarifnya Rp 1.100.000, dokter spesialis Rp 1.800.000. Persalinan dengan stimulant/induksi/kembar/sungsang menjadi Rp 2.000.000. Biaya persalinan -19- andip/forcep Rp 2.250.000, dan persalinan manual plasenta Rp 1.250.000.


Mengenai pelayanan darah, RSUD Pesawaran menyediakan 2 jenis. Salah satunya pemeriksaan cito. Dan tentu saja tarifnya pun berbeda. Transfusi darah (darah/kantong plus crtossmatch) dengan pelayanan biasa, dikenai biaya Rp 490.000 per-tindakan, sedang pelayanan pemeriksaan cito tarifnya Rp 735.000. 


Biaya pengambilan darah/phlebotomi biasa berbiaya Rp 96.000, melalui pemeriksaan cito menjadi Rp 144.000. Pemeriksaan hb dengan pelayanan biasa hanya berbayar Rp 26.000, dengan pemeriksaan cito, naik biayanya, yaitu Rp 39.000. Bagi calon pendonor yang mengkonfirmsi golongan darahnya dipungut biaya Rp 18.000 untuk pemeriksaan biasa, Rp 27.000 melalui pemeriksaan cito.


Pelayanan crossmathch biasa dikenai tarif Rp 75.000, dengan pemeriksaan cito biayanya Rp 112.500. Tindakan transfusi darah melalui pelayanan biasa tarifnya Rp 45.000, dan lewat cito Rp 67.500. Pemeriksaan HBs Ag biasa Rp 20.000, melalui pemeriksaan cito tarifnya menjadi Rp 30.000 per-tindakan.


Sementara, pemeriksaan HCV biasa bertarif Rp 37.000, melalui pemeriksaan cito Rp 55.500. Biaya pemeriksaan HIV biasa Rp 22.000, pemeriksaan menggunakan cito Rp 33.000. Dan pemeriksaan syphillis biasa berbiaya Rp 21.000, jika pemeriksaan cito menjadi Rp 31.500. Hemodialisa biasa tarifnya Rp 1.200.000, melalui cito biayanya menjadi Rp 1.800.000 per-tindakan.


Biaya Menitip Mayat

Sebagaimana disampaikan sebelumnya, bila Perda Kabupaten pesawaran Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini mengatur kehidupan warganya sejak biaya lahir sampai pada kematiannya, maka perlu juga masyarakat mengetahui biaya pemulasaran jenazah yang ditangani oleh RSUD setempat.


Biaya memandikan jenazah Rp 150.000 per-pasien, pengafanannya pun Rp 150.000. Disediakan paket kain kafan dengan biaya Rp 300.000. Jika ingin pengawetan atau suntik formalin, keluarga jenazah harus merogoh kocek sebesar Rp 1.000.000.


Karena sesuatu dan lain hal, untuk sementara waktu jenazah dititipkan di RSUD, biayanya Rp 50.000 per-hari. Beda lagi tarifnya bila penyimpanan jenazah itu dengan pendingin, tarifnya Rp 100.000 per-hari. Peti jenazah memang disediakan, tetapi bagi yang membutuhkan dikenai biaya Rp 1.500.000. Itu bila kondisi jenazah dalam keadaan baik atau utuh. Namun jika terdapat luka, ada biaya tambahan lagi.


Jenazah yang memerlukan pembenahan karena lukanya dengan jumlah di bawah 20 jahitan, dikenai biaya Rp 200.000 per-tindakan. Sedangkan pembenahan jenazah dengan 21 sampai 50 jahitan, biayanya Rp 350.000. Yang memerlukan 51 sampai 100 jahitan dikenai biaya Rp 450.000. Untuk pembenahan khusus (berantakan) dengan 100 jahitan lebih, maka tarifnya menjadi Rp 500.000 per-tindakan.


Jika keluarga jenazah membutuhkan surat keterangan kematian guna mengurus asuransi jasa raharja, RSUD Pesawaran siap memberikan, namun ada biayanya, yaitu Rp 35.000. Begitu pula jika diperlukan visum et repertum (VER), ada biayanya sendiri, Rp 150.000 per-pemeriksaan.


Membawa jenazah pulang ke rumah, tentu membutuhkan ambulans. RSUD Pesawaran menyiapkan sarananya. Tetapi, ada biayanya dan itu diatur dalam Perda Nomor: 5 Tahun 2023 yang diberlakukan bagi seluruh rakyat Pesawaran sejak 29 Desember 2023 lalu. 


Tarif pemakaian ambulans lebih dari 10 Km (dengan hitungan pulang-pergi) sebesar Rp 15.000 per-Km-nya. Tapi, tarif ambulans dengan tujuan kurang dari 10 Km berbiaya Rp 250.000. Jasa sopir jika jaraknya dibawah 200 Km sebesar Rp 100.000, lebih dari 200 Km jasanya Rp 200.000.


Bagi pasien yang akan dirujuk ke rumah sakit lain dan memerlukan pendamping, juga disediakan. Biaya pendamping paramedis dibawah 200 Km besarannya Rp 125.000, diatas 200 Km menjadi Rp 250.000. Jika pendamping di ambulans itu berstatus dokter, jasa dia mengawal sebesar Rp 125.000, melebihi 200 Km biayanya 2 kali lipat, menjadi Rp 300.000.


Bagaimana jika masyarakat berobat di Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas, berapa biayanya? Perda “Omnibus Law” Pemkab Pesawaran Nomor: 5 Tahun 2023 sudah mengaturnya juga. Mahalkah tarif atau retribusinya? Besok lanjutannya. (bersambung/kgm-1/inilampung   

LIPSUS