![]() |
Publikasi alsintan di website Dinas KPTPH Provinsi Lampung (ist/inilampung) |
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Bukan hanya soal hasil sewa alat mesin pertanian (alsintan) saja yang diduga kuat menjadi bancakan oknum pegawai dalam Brigade Alsintan Dinas KPTPH Provinsi Lampung. Keberadaan ratusan alsintan pun layak dipertanyakan.
Menurut beberapa sumber, diduga telah terjadi praktik penjualbelian atas ratusan unit alsintan sejak 3 tahun ke belakang.
Berapa jumlah alsintan yang menjadi tanggung jawab Dinas KPTPH Provinsi Lampung? Berdasarkan berita acara serah terima (BAST) hibah dari Kementerian Pertanian kepada Dinas KPTPH untuk dikelola oleh Brigade Brigade Alsintan, dari tahun 2022 hingga 2023 saja,jumlahnya mencapai 1.057 unit.
Diketahui, pada tahun 2022 terjadi 3 kali pemberian hibah alsintan oleh Kementerian Pertanian. Yaitu pada 25 Februari 2022 sebanyak 252 unit senilai Rp 6.478.684.467 sesuai BAST Nomor: 3.10/PSP.KP/BMN/B/02/2022, lalu pada tanggal 21 November 2022 dilakukan 2 kali. Pertama sebanyak 133 unit senilai Rp 7.567.050.000 sesuai BAST Nomor: 2/PSP.KP/BMN/B/11/2022, dan kedua sebanyak 364 unit senilai Rp 7.259.705.000 sesuai BAST Nomor: 4/PSP.KP/BMN/B/11/2022.
Pada tahun 2023, kembali Kementerian Pertanian memberi hibah alsintan sebanyak 308 unit senilai Rp 8.017.542.965 sesuai BAST Nomor: 24/PSP.KP/BMN/B/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023. Total nilai hibah alsintan di tahun 2022 dan 2023 mencapai Rp 29.322.982.432.
Anehnya, dari 1.057 unit alsintan hasil hibah tersebut, Brigade Alsintan Dinas KPTPH Provinsi Lampung hanya mengelola 286 unit dengan nilai Rp 6.512.095.116,70. Dengan demikian, terdapat 771 alsintan yang tidak dikuasai Brigade Alsintan.
Lalu dimana keberadaan 771 unit alsintan hibah dari Kementerian Pertanian itu? Penuh misteri sejak awal penyerahan hibah. Ratusan alsintan inilah yang ditengarai telah diperjualbelikan ke kelompok petani.
BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemprov Lampung Tahun 2023 Nomor: 40B/LHP/XVIII.BLP/04/2024 tanggal 3 Mei 2024,menjelaskan, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Barang Milik Negara (BMN) dan BAST Hibah yang ditandatangani Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian dan Kepala Dinas KPTPH Lampung diketahui bahwa Kepala Dinas KPTPH harus membukukan alsintan tersebut pada buku inventaris Pemprov Lampung pada Dinas KPTPH.
Namun hasil pemeriksaan tim BPK pada KIB B Dinas KPTPH, ternyata seluruh alsintan hasil hibah tersebut belum tercatat. Apa alasannya? Pengurus barang Dinas KPTPH menyatakan karena BAST Hibah baru diterima pada bulan November 2023, termasuk BAST yang dikeluarkan pada tahun 2022, sehingga waktu yang ada tidak cukup untuk inventarisasi disebabkan alsintan yang disewakan tersebar di kabupaten/kota sehingga tidak dapat memeriksa kondisi barang.
Aksi Buang Badan
Benarkah demikian? Ketika dilakukan pemeriksaan fisik, tim BPK menemukan fakta masih terdapat 3 unit traktor roda 4 merek Iseki NT540F dan 21 unit handsprayer merek Tasco 17x yang belum dibagikan kepada kelompok petani, dan masih tersimpan di dalam gudang Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Provinsi Lampung dan gudang Brigade Alsintan.
Terkait temuan itu, Manajer Alsintan dalam wawancaranya dengan tim BPK beralasan: barang hibah dari Kementerian Pertanian disimpan terlebih dulu di gudang Brigade Alsintan untuk dilakukan pengecekan fisik. Dan jumlah barang yang menjadi hak Dinas KPTPH akan diketahui setelah BAST ditandatangani dan diterima oleh Dinas KPTPH.
Aksi buang badan pun dimainkan. Misalnya dengan alasan barang hibah terlalu banyak, maka sebagian dititipkan pada gudang BSIP. Juga pernyataan dari Manajer Alsintan bahwa instruksi koordinator Kementerian Pertanian, alsintan tersebut dialokasikan untuk 2 penerima, yaitu Brigade Alsintan dan kelompok petani.
Lalu, begitu pengakuan Manajer Alsintan kepada tim BPK, apabila ada instruksi dari koordinator Kementerian Pertanian untuk membagikan alsintan kepada kelompok petani maka Brigade Alsintan akan mengantarkan sejumlah barangnya ke tempat yang telah diinfokan tanpa mengetahui calon penerimanya. Dimana tanda terima alsintan ditandatangani oleh koordinator kelompok lapangan yang berada di lokasi pembagian tersebut.
Benarkah pengakuan Manajer Alsintan itu? BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menuliskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen BAST Alsintan kepada masing-masing kabupaten/kota diketahui jika penyerahan alsintan dilakukan oleh Dinas KPTPH Provinsi Lampung dalam hal ini diwakili oleh Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) kepada Dinas KPTPH Kabupaten/Kota. Setelah itu, barulah Dinas KPTPH Kabupaten/Kota menyerahkan alsintan kepada kelompok petani dan menandatangani BAST Alsintan.
Pengakuan bila Brigade Alsintan yang menyerahkan alsintan langsung ke kelompok petani pun terbantahkan. Fakta lain terungkap –dari wawancara tim BPK dengan staf Bidang PSP dan fungsional PSP Dinas KPTPH Provinsi Lampung- BAST Alsintan dari Provinsi ke Kabupaten/Kota dibuat ketika seluruh alsintan yang bukan merupakan alokasi Brigade Alsintan telah dibagikan kepada masing-masing kabupaten/kota.
Diakui staf Bidang PSP, pembagian secara langsung kepada kelompok petani karena adanya instruksi dari koordinator Kementerian Pertanian. Anehnya, instruksi tersebut tidak dituangkan dalam dokumen resmi, melainkan hanya sebatas pesan WhatsApp dan telepon. Juga tidak disebutkan secara jelas nama koordinator dari Kementerian Pertanian yang dijadikan “sandaran” tersebut.
Staf Bidang PSP menambahkan, setelah alsintan dibagikan kepada kelompok petani sesuai instruksi koordinator Kementerian Pertanian, ia akan mengunggah seluruh BAST ke dalam aplikasi BAST Online milik Kementerian Pertanian. Sayangnya, staf itu tidak dapat menunjukkan data yang diunggah ke aplikasi BAST Online yang disebutkannya, karena BAST Online tahun sebelumnya sudah tidak dapat dibuka lagi.
Sementara Kepala UPTD BBI TP Alsintan sebagai penanggungjawab Brigade Alsintan mengaku tidak ada mekanisme hibah dalam proses pemindahtanganan aset dari Brigade Alsintan ke kelompok petani. Dan lebih aneh lagi adalah pengakuannya bahwa pihak Dinas KPTPH tidak mendata kelompok petani penerima alsintan yang dibagikan oleh Kementerian Pertanian sebelum diserahkan kepada Provinsi Lampung sesuai dengan BAST.
Terkait berbagai persoalan alsintan di Dinas KPTPH Provinsi Lampung ini, sumber inilampung.com, Kamis (26/6/2025) malam, menyatakan dalam waktu dekat APH akan melakukan penyelidikan. Gubernur Mirza juga, menurut informasi, telah menyiapkan langkah-langkah agar hal ini tidak berulang. Diantaranya dengan menugaskan Inspektorat melakukan pemeriksaan internal.
Sebelumnya, Pansus LHP BPK DPRD Lampung telah memberi warning, jika perbuatan penyimpangan terkait alsintan terjadi lagi, maka Kepala Dinas KPTPH dapat dikenakan sanksi pidana, karena menyimpan pendapatan negara di luar kas daerah. (kgm-1/inilampung)