Cari Berita

Breaking News

Rumah Dinas Bupati Pesawaran Disewakan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 22 Juni 2025

Rumah dinas Bupati Pesawaran. Foto. Ist.

INILAMPUNGCOM --- Ada kabar menggembirakan bagi warga masyarakat Kabupaten Pesawaran. Bagi yang akan menggelar hajatan, arisan keluarga bersama kolega, atau pengajian, dan kegiatan apapun bisa menggunakan beberapa fasilitas yang ada di komplek rumah dinas bupati setempat di Kurungannyawa, Gedongtataan. Tentu, asal membayar biaya sewanya.

Ini kabar serius. Karena diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditandatangani Bupati Dendi Ramadhona Kaligis tanggal 29 Desember 2023, dan tercatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2023 Nomor: 110.

Lalu berapa sewa fasilitas yang ada di rumah dinas Bupati Pesawaran? Untuk Gedung Serba Guna (GSG)-nya dikenai biaya Rp 3.000.000 perhari, sedangkan Anjungan cukup Rp 2.500.000 perharinya.

Bukan hanya itu yang disewakan. Berbagai fasilitas dan harta milik Pemkab Pesawaran juga kini disewakan dan semua ada tarifnya. Misalnya, tanah. 


Rumah dinas Bupati Pesawaran. Foto. Ist.

Untuk tanah strategis I yaitu tanah milik Pemkab Pesawaran yang terletak di dalam ibukota kabupaten di tepi jalan nasional, jalan provinsi, dan kabupaten, harga sewanya Rp 2.500 per-m2 setiap bulannya. Harga tersebut jika tanah digunakan untuk keperluan bisnis.

Jika penyewa menggunakannya untuk keperluan non bisnis, tarifnya Rp 1.500 per-m2 setiap bulannya. Disewa untuk keperluan kegiatan sosial, cukup membayar Rp 350 per-m2 setiap bulan, dan bila dipakai untuk keperluan pertanian, dikenai tarif Rp 250 per-m2 dalam satu bulannya.

Beda lagi tarifnya untuk pemakaian tanah lapangan. Pemakaian untuk keperluan bisnis, bayarannya Rp 3.000.000 perhari, kalau dipakai selama satu minggu hanya Rp 5.000.000 biaya sewanya.
 Pemakaian untuk keperluan non bisnis, bayar sewanya Rp 1.500.000 perhari, jika langsung satu pekan Rp 2.500.000.

Sedangkan pemakaian untuk keperluan sosial, Rp 750.000 perhari, dan Rp 1.500.000 perminggunya.

Sementara untuk pemakaian tanah lapangan futsal, Pemkab Pesawaran menyewakannya dengan tarif bervariasi.

Weekday pagi harga sewanya Rp 100.000 per-jam. Weekday malam, naik menjadi Rp 125.000 per-jam. Weekend pagi lain lagi harga sewanya, yaitu Rp 125.000 per-jam, dan weekend malam Rp 150.000 per-jam.

Harga sewa tanah strategis II yang berlokasi di luar wilayah ibukota kabupaten di tepi jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten, lebih murah dibandingkan menyewa tanah strategis I. 

Gedung PGRI juga bisa digunakana siapa saja. Harga sewa untuk kegiatan seminar, sosialisasi, rapat, diklat, dan kegiatan sejenis lainnya, Rp 750.000 perhari. Namun bila untuk kegiatan pameran, tarifnya Rp 1.250.000 perhari. Lain lagi kalau untuk kegiatan resepsi. Acara dihelat siang hari, tarifnya Rp 1.750.000, jika malam hari menjadi Rp 2.250.000. 

Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) pun ditarif untuk penggunaannya. Bagi penyewa aula atau gedung pertemuan, tarifnya Rp 500.000 perhari, memakai asramanya Rp 25.000 per-orang setiap harinya, dan sewa ruangan atau gedung lainnya dikenai retribusi Rp 500.000 perhari per-ruang.
Gedung serba guna (GSG) Pemkab Pesawaran juga disewakan. Ini tarifnya: Untuk kegiatan seminar, diklat, sosialisasi dan sejenisnya dikenai biaya atas nama retribusi sebesar Rp 2.000.000 perhari. Dipakai untuk kegiatan pameran Rp 5.000.000 perhari. Dan kegiatan sosial Rp 1.000.000 perhari. Sedangkan untuk resepsi siang hari bayarnya Rp 5.000.000, dan resepsi malam hari Rp 6.000.000.

Pemakaian Aula Islamic Centre juga telah ditentukan retribusinya. Untuk kegiatan seminar, diklat, sosialisasi dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 1.000.000 perhari. Untuk kegiatan sosial keagamaan Rp 750.000 perhari. Untuk kegiatan resepsi siang hari, Rp 2.000.000, dan resepsi malam hari Rp 2.500.000.

Bukan hanya itu yang disewakan. Pemakaian berbagai peralatan yang menjadi inventaris Pemkab Pesawaran pun diperbolehkan, tentu asal membayar sesuai tarif yang terdapat dalam Perda Nomor: 5 Tahun 2023.

Misalnya, menggunakan LCD, bayaran retribusinya Rp 250.000 perhari per-unit. 
Pemakaian TV ditarif Rp 150.000 perhari per-unit.

Wireles Rp 200.000 perhari per-unit, sampai ke kursi juga ditarif, yaitu Rp 2.500 perhari per-unit, bahkan pemakaian sarung kursi juga diatur tarifnya, yaitu Rp 3.000 perhari per-unitnya.

Berbagai fasilitas olahraga yang ada juga telah ditentukan retribusinya. Untuk kolam renang misalnya, bagi orang dewasa dikenai Rp 5.000 per-orang bila berenang di hari kerja, tapi di hari libur tarifnya menjadi Rp 7.000 per-orang. 
Jika yang memanfaatkan sarana kolam renang milik Pemkab Pesawaran itu rombongan atau kelompok bersifat komersial, ditarif Rp 1.000.000 di hari kerja –Senin sampai Jum’at-, dan Rp 1.250.000 di hari libur; Sabtu dan Minggu. Beda bila rombongan sekolah untuk latihan, tarifnya Rp 100.000 per-rombongan selama 2 jam di hari kerja, dan Rp 150.000 per-rombongan dalam waktu 2 jam di hari libur.

Pun gedung olahraga telah dipatok tarifnya. Yang memanfaatkan untuk kegiatan olahraga bersifat komersial event dari jam 06.00 – 17.00 Wib tarifnya Rp 1.500.000 perhari. Bila dilakukan antara jam 18.00 sampai 22.00 Wib, wajib membayar retribusi Rp 2.000.000. Kegiatan non komersial pagi sampai sore, tarifnya Rp 500.000, petang hingga malam Rp 750.000. (kgm-1/inilampung)
    

LIPSUS