![]() |
Plt. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran, Fanny Setiawan (Ist/inilampung) |
INILAMPUNG.COM, Pesawaran - Pemkab Pesawaran membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan berbagai fasilitas umum milik daerah yang dikelola secara resmi. Fasilitas ini dapat digunakan untuk kegiatan sosial, budaya, keagamaan, pendidikan, hingga olahraga, dengan tarif retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Plt. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran, Fanny Setiawan, SSos, MM, menjelaskan, bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset daerah agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pemkab Pesawaran membuka akses kepada masyarakat untuk menggunakan fasilitas seperti Gedung Serba Guna, gedung pertemuan, lapangan olahraga (futsal), hingga peralatan kegiatan lainnya. Semua diatur secara resmi dalam regulasi daerah,” ujarnya.
Salah satu fasilitas yang kini dapat digunakan adalah Gedung Serbaguna (GSG) yang berada di dalam area komplek rumah dinas Bupati Pesawaran.
GSG Kabupaten Pesawaran (ist/inilampung)
Fanny menegaskan, menanggapi informasi yang sempat beredar, bahwa yang disewakan bukan rumah dinas bupati, melainkan fasilitas Gedung Serba Guna (GSG) yang terletak di lingkungan komplek rumah dinas. Rumah jabatan tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak diperuntukkan untuk disewa atau digunakan oleh umum.
“Kami tegaskan, rumah dinas tidak disewakan. Yang dapat digunakan masyarakat adalah GSG di area komplek rumah dinas, sesuai aturan dan tarif resmi,” kata Fanny dalam rilisnya yang diterima inilampung.com, Senin (23/6/2025) pagi.
Dijelaskan, pemanfaatan fasilitas tersebut dilakukan melalui koordinasi langsung dengan Bagian Umum Setdakab Pesawaran, sebagai pihak yang ditunjuk untuk mengelola aset dan pelayanan pemanfaatan sarana prasarana daerah. Masyarakat yang berminat dapat mengajukan permohonan resmi dengan menyertakan rencana kegiatan dan waktu penggunaan.
Selain GSG komplek rumah dinas, sambung Fanny, Pemkab Pesawaran juga menyediakan Gedung Serba Guna Pemkab, Gedung PGRI, Gedung SKB (Sanggar Kegiatan Belajar), lapangan, dan gedung olahraga. Semua fasilitas tersebut memiliki tarif berbeda tergantung jenis kegiatan dan waktu pelaksanaannya, sesuai dengan ketentuan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas daerah untuk kegiatan yang positif dan produktif. Kami harap setiap penggunaan dilakukan dengan tertib, melalui mekanisme resmi dan menjaga kondisi aset bersama,” tutur Fanny.
Pemkab Pesawaran berharap pemanfaatan aset milik daerah ini tidak hanya memberikan kenyamanan dan kemudahan akses bagi masyarakat, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam meningkatkan PAD secara akuntabel dan transparan. (kgm-1/inilampung)