Cari Berita

Breaking News

Soal Tenaga Pendamping: Beri Ruang Bagi Publik Kasih Masukan

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Selasa, 24 Juni 2025

Dr Dedi Hermawan (ist/inilampung)

 

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Keberadaan Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan Provinsi Lampung yang terdiri dari 8 orang dan dikabarkan telah diputuskan oleh gubernur Rahmat Mirzani Djausalmasih terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan.


Kali ini pengamat kebijakan publik dari Fisip Unila, Dr. Dedi Hermawan, yang menyampaikan pendapatnya. Menurut dia, rekrutmen tenaga ahli –yang kini dikemas menjadi tenaga pendamping- sesungguhnya bagian dari kebijakan publik. 


“Karena itu, sangatlah tepat bila Gubernur Mirza memberi ruang bagi publik menyampaikan masukan berkaitan dengan figur-figur yang layak menjadi tenaga pendamping,” kata akademisi Fisip Unila itu, Selasa (24/6/2025) pagi.


Menurut Dedi Hermawan yang juga penggiat Ruang Demokrasi (RuDem), setiap kebijakan publik pada dasarnya harus bediri di atas partisipasi masyarakat, karena berkaitan langsung dengan penggunaan sumber daya publik dan kepentingan bersama.


“Jadi, para tenaga pendamping yang direkrut tidak bisa asal tunjuk, dan sebaiknya mereka yang dipilih memiliki sejumlah kompetensi, seperti integritas, kepakaran, pengalaman, kemampuan berkomunikasi, dan team work yang bagus. Namun yang tidak kalah penting adalah proses seleksinya, tidak boleh dilakukan secara tertutup dan elitis,” sambungnya.


Terkait persoalan penetapan Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan Provinsi Lampung ini, banyak suara minor yang muncul kepermukaan. Menurut catatan inilampung.com, mulai dari politisi senior M. Alzier Dianis Thabranie, Ketua Laskar Lampung Nerozeli Koenang, hingga praktisi hukum H. Nuryadin. Saran dan kritiknya seirama: Sangat elok bila Gubernur Mirza melakukan uji publik sebelum memutuskan siapa figur yang layak menjadi Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan Provinsi Lampung.


Meruyaknya sorotan berbagai kalangan ini, menurut pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, adalah bukti kecintaan kepada Gubernur Mirza, sehingga “penjagaan” dilakukan secara serius.


“Dari kacamata komunikasi politik, banyaknya kritik dan saran terkait keberadaan tenaga pendamping percepatan pembangunan yang didominasi kalangan non ASN itu membuktikan Gubernur Mirza dicintai dan besar harapan banyak pihak dia sukses mewujudkan program-programnya bagi perkembangan daerah dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” tutur Gunawan Handoko, Minggu (22/6/2025) pagi melalui pesan WhatsApp.


Ia menyarankan Gubernur Mirza untuk semakin cermat dalam mengambil kebijakan dan keputusan. Sebab, tingginya ekspektasi masyarakat terhadap kepemimpinannya pasti diiringi dengan kritik tajam bila dinilai apa yang diputuskannya kurang tepat.


“Dan saya kira, Gubernur Mirza tidak perlu malu untuk mengkaji ulang personil tenaga pendamping percepatan pembangunan tersebut. Karena sorotan tajam yang disampaikan beberapa tokoh masyarakat adalah wujud nyata kecintaan dan ‘penjagaan’ mereka terhadap kepemimpinan Gubernur Mirza,” kata Gunawan Handoko.


Terang-terangan pengamat politik pemerintahan yang juga tokoh Partai Ummat ini mengaku tidak sependapat dengan adanya tenaga pendamping semacam ini. Mengapa? Gunawan menyebutkan 2 hal.


Pertama: Karena tetap saja akan membebani anggaran. Katakanlah tidak diberi honor, tapi dalam perjalanannya nanti tetap saja perlu biaya operasional. Hal ini inkonsistensi dengan kebijakan Presiden Prabowo mengenai efisiensi anggaran.


Kedua: Lebih bermanfaat bila memaksimalkan potensi dan pemberdayaan ASN yang ada di semua OPD. Karena mereka lebih memahami visi misi dan program unggulan Gubernur Mirza – Wagub Jihan, dan telah mendapatkan gaji.


Siapa saja Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan Provinsi Lampung pilihan Gubernur Mirza sebagai reinkarnasi dari Tenaga Ahli (TA) Gubernur?


1. Prof. Dr. Ir. Wan Abas Zakaria, MS.

2. Dr. Andi Desfiandi, SE, MH.

3. Darussalam, SH, MH.

4. Ardiansyah, SH.

5. Davit Kurniawan, SKom, CCNA.

6. Robby Herdian, ST.

7. Iringi, SKom, MM.

8. Hipni, SE. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS