Cari Berita

Breaking News

Soal Tewasnya Mahasiswa FEB, BEM Unila Minta Pengawalan Gubernur

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Senin, 02 Juni 2025

 

Ketua BEM UNILA, M Ammar F (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Kasus tewasnya mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila berinisial PWK yang kini telah ditangani Polda Lampung, akhirnya sampai ke Gubernur Rahmat M Djausal.


Hal itu setelah para tokoh mahasiswa Unila –pimpinan Badan Esekutif Mahasiswa (BEM) dan Aliansi FEB Menggugat- mengadakan audiensi di ruang kerja Gubernur, Senin (2/6/2025) pagi.


Ketua BEM Unila, M. Ammar F, seusai bertemu Gubernur yang didampingi beberapa petinggi Pemprov Lampung, menyatakan dalam pertemuan itu disampaikan beberapa hal terkait program 100 hari kerja Gubernur Lampung, selain membahas beasiswa putera-puteri daerah, dan persoalan kekerasan yang dialami sejawat mereka hingga meninggal dunia. 


“Kami meminta pengawalan dari Gubernur agar kasus kekerasan yang menewaskan rekan kami bisa terungkap secara transparan,” kata Ammar.


Koordinator aksi Aliansi FEB Menggugat yang turut dalam audiensi dengan Gubernur menyebutkan bahwa kehadiran mereka untuk meminta atensi khusus Gubernur dalam mengawal kasus kekerasan yang diduga dialami PWK hingga meninggal dunia.


“Kami juga ingin pembekuan organisasi mahasiswa tersebut (MAHEPEL, red), karena terbukti melakukan tindakan kekerasan dan pertanggungjawaban Dekanat karena telah memberikan ijin dan tindakan pembungkaman sampai ada penghalangan bahwa korban diminta tidak menuntut tanpa paksaan,” kata dia.


Seperti diketahui, kasus meninggalnya mahasiswa FEB berinisial PWK hingga kini masih simpang siur. Rabu (28/5/2025) lalu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi FEB Menggugat menggelar aksi demo di pelataran Dekanat.


Sementara Dekan FEB, Prof. Dr. Nairobi, melontarkan rencana membentuk Tim Khusus Investigasi dari Rektorat guna mengurai kasus ini secara transparan. Di sisi lain, inilampung.com memperoleh informasi bahwa kasus PWK tersebut telah ditangani Polda Lampung dan mulai pekan ini beberapa pihak terkait akan dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan jika kasus tewasnya mahasiswa FEB berinisial PWK tengah ditangani oleh pihaknya.


“Anggota Ditreskrimum Polda Lampung telah melakukan oleh TKP, serta melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, baik dari pihak keluarga, rekan korban, maupun perwakilan kampus,” ucap Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Senin (2/6/2025) siang, sebagaimana dikutip dari rmollampung.com.

Ketua BEM Unila bersama Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (ist/inilampung)


Meski telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi dan olah TKP, menurut Kabid Humas Polda Lampung, penyidik belum dapat menyimpulkan penyebab kematian PWK maupun luka yang dialami rekan-rekannya –salah satunya MAF yang mengalami gangguan pendengaran- setelah mengikuti diksar organisasi kemahasiswaan pencinta alam di kawasan Gunung Betung, Pesawaran, tersebut.


Dekan Belum Tahu  

Sementara Dekan FEB, Prof. Dr. Nairobi, yang dihubungi melalui WhatsAppMinggu (1/6/2025) malam, mengaku belum tahu bila kasus tewasnya PWK telah ditangani Polda Lampung.


“Saya belum tahu soal itu. Saat ini kami sedang akan membentuk tim investigasi, nanti Wakil Rektor 3 Unila yang membentuknya,” kata Prof. Nairobi, seraya menegaskan sebagai warga negara ia harus siap memberikan keterangan kepada pihak berwajib bila dipanggil.


Bagaimana kasus tewasnya mahasiswa FEB yang kini kasusnya tengah ditangani Polda Lampung? Dekan FEB, Prof. Dr. Nairobi, menjelaskan pada tanggal 14 sampai 17 November 2024, Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (MAHEPEL) melakukan pendidikan dasar (diksar) terhadap rekrutmen anggota baru sebanyak 6 orang.


“Kami Dekanat mendapat laporan bahwa dalam diksar, salah seorang mahasiswa berinisial MAF mengalami masalah pendengaran. Juga isu pelatihan melampaui kewajaran terhadap fisik peserta,” lanjutnya.


Pada 12 Desember 2024, Dekanat FEB Unila melakukan sidang terhadap ketua dan pengurus MAHEPEL didampingi pembina dari unsur alumni. 

Hasilnya? “Panitia dan pengurus menyadari terjadinya kelalaian tersebut dan memohon maaf kepada pihak yang dirugikan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika mengulangmereka siap dibekukan organisasi dan hal itu dibuat dalam surat pernyataan,” jelas Prof. Nairobi.


Menurutnya, atas hal tersebut pihak Dekanat memberikan hukuman bagi MAHEPEL dengan membersihkan embung Rusunawa, dan untuk masalah pendengaran MAF, pihak MAHEPEL bersedia bertanggungjawab. Di tanggal 24 November 2024, pihak MAHEPEL bersilaturahmi ke orangtua MAF dan berjalan baik.


Terus bagaimana dengan kasus tewasnya PWK? Dekan FEB Unila menyatakan, di bulan April 2025 lalu PWK yang merupakan salah satu peserta diksar mengalami sakit dan terindikasi terkena tumor otak, dan meninggal dunia ketika dirawat di RSUDAM.


“Wadek 2 FEB, Ibu Neli Aida, pada hari kedua takjiyah ke rumah almarhum PWK dan bertemu ibunya. Sang ibu cerita kalau menyesal memasukkan anaknya ke Unila, terutama ikut Diksar MAHEPEL. Ibu PWK menegaskan tidak ingin menggugat, namun berpesan agar MAHEPEL tidak lagi melakukan kegiatan seperti itu lagi. Dan mengharapkan agar pelaksana datang ke rumahnya dan meminta maaf,” urai Prof. Nairobi.


Ditegaskan, wafatnya PWK bukan pada saat pelaksanaan diksar, tetapi lebih kurang 5 bulan setelah itu, dikarenakan tumor otak dan setelah dilakukan operasi di RSUDAM Tanjungkarang.

Meski demikian, Prof. Nairobi mengaku, Dekanat FEB Unila siap membantu melanjutkan pemeriksaan terhadap MAHEPEL jika ada aduan dari keluarga PWK atau ada bukti yang menguatkan. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS