Cari Berita

Breaking News

Sorirah Dirawat di RS Urip: Yankes Gratis Cuma di Wilayah Pesawaran

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Kamis, 05 Juni 2025

dr. Media Apriliana, MKM

INILAMPUNGCOM --- Nasib Sorirah, warga Sukamaju, Kecamatan Kedondong, Pesawaran, yang kini dalam perawatan di RS Urip Sumoharjo, Bandarlampung.

Betapa tidak. Saat ia mengecekkan kesehatannya ke RSUD Pesawaran, kartu BPJS-nya dinyatakan aktif. Hanya –ini sayangnya- karena rumah sakit milik Pemkab Pesawaran itu tiada kemampuan mengatasi penyakitnya, Sorirah pun dirujuk ke RSUDAM Tanjungkarang.


Sebenarnya, rumah sakit milik Pemprov Lampung ini bisa menangani penyakit Sorirah. Hanya saja, jadwal operasi penyakit dalam yang harus dijalaninya baru bisa dilaksanakan Juli mendatang. Di RSUDAM, kartu BPJS-nya masih dinyatakan aktif.


Karena penyakitnya makin parah, Sorirah dibawa keluarganya ke RS Urip Sumoharjo. Mendadak dinyatakan kartu BPJS-nya non-aktif. Pontang-pantinglah keluarganya. Akhirnya, Rabu (4/6/2025) siang, dibayarlah BPJS Mandiri oleh keluarganya, guna memastikan pelayanan kesehatan (yankes) bagi Sorirah di RS Urip Sumoharjo bisa teratasi.


Hari Rabu, (4/6/2025), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, dr. Media Apriliana, MKM, berhasil diwawancari inilampung.com, untuk mengetahui kelanjutanya. Berikut petikanya;


Sejauhmana Anda mengetahui permasalahan yang dialami warga Sukamaju, Kedondong, bernama Sorirah, yang kini terbaring di RS Urip Sumoharjo?

Setelah mendapat informasi mengenai hal itu melalui media online inilampung.,com saya langsung melakukan pengecekan. Dan memang benar, pasien tersebut pernah melakukan pemeriksaan kesehatan di wilayah kerja Dinkes Kabupaten Pesawaran.


Bisa dijelaskan kronologisnya?

Jadi begini. Berdasarkan data yang ada, pada tanggal 30 April 2025 pasien atas nama Sorirah mengunjungi poli umum Puskesmas Kedondong untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah dilakukan pemeriksaan serta didiagnosa oleh tenaga medis, pasien didaftarkan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut ke RSUD Pesawaran (rujuk) poli penyakit dalam dengan diagnosa Cholelithiasis yang dijadwalkan rujukan di tanggal 2 Mei 2025.


Selanjutnya?

Selanjutnya, pasien atas nama Sorirah mendapatpelayan rawat inap di RSUD Pesawaran. Yaitu sejak tanggal 9 sampai 16 Mei 2025 dengan menggunakan BPJS PBI APBN aktif. 


Setelah itu, apakah pasien Sorirah melakukan kontrol atau bagaimana?

Iya, kemudian pasien kontrol post ranap ke RSUD Pesawaran kembali, yaitu pada tanggal 20 Mei 2025 dan mendapatkan surat rujukan ke poli rawat jalan gastroenterologi-hepatologi RSUDAM dengan menggunakan BPJS PBI APBN yang masih aktif. 


Jadi, mengenai pernyataan keluarga pasien bahwa BPJS-nya non-aktif itu bagaimana?

Namun, pada hari ini Rabu 4 Juni 2025 (setelah pemberitaan inilampung.com) sekitar pukul 14.00Wib dicek ulang keaktifan BPJS-nya, status tidak ditanggung.


Kalau begitu benar bahwa BPJS Sorirah non-aktif ya?

Setelah kami koordinasikan dengan pihak BPJS Kesehatan Pesawaran memang benar bahwa BPJS pasien yang bersangkutan statusnya di-non-aktif-kan oleh pusat (Kementerian Sosial) per-tanggal 1 Juni 2025.


Bisa dijelaskan, apa langkah yang Anda ambil dalam menyikapi hal ini?

Terkait permasalahan penonaktifan tersebut akan segera dikoordinasikan dengan Dinas Sosial selaku perpanjangan tangan Kementerian Sosial untuk segera bisa mengambil langkah penyelesaian masalah non-aktif BPJS si pasien Sorirah.


Ditengarai, banyak warga Pesawaran yang tidak tahu kalau BPJS-nya tidak aktif lagi, apa komentar Anda?

Kami menghimbau kepada seluruh warga Pesawaran untuk berperan aktif dalam mengontrol keaktifan peserta BPJS masing masing melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa di-download melalui ponsel masing masing peserta. Bila pihak keluarga pasien ada kesulitan, bisa datang langsung ke Dinas Kesehatan untuk dibantu proses rekon kepesertaan melalui BPJS Kesehatan Pesawaran (selaku lembaga yang berwenang) dimana pasien membayar tunggakan selama non-aktif dan beralih ke segmen mandiri, maka peserta tersebut bisa langsung aktif.


Konkritnya, masyarakat Pesawaran hanya mendapatkan pelayanan kesehatan gratis jika pelaksanaannya di puskesmas atau RSUD Pesawaran, diluar wilayah Pesawaran lain lagi, benar begitu?

Regulasinya memang mengatur demikian. Terkait peraturan Bupati Nomor: 44 Tahun 2022 seperti yang diberitakan inilampung.com saya mengatakan benar, bahwa masyarakat dengan KTP/KK Pesawaran dan tidak memiliki BPJS  bisa mendapatkan pelayanan kesehatan (yankes) gratis hanya di Puskesmas dan RSUD Pesawaran saja, tidak sampai diluar wilayah Kabupaten Pesawaran.


Mengapa demikian?

Karena Dinas Kesehatan tidak memiliki otoritas diluar wilayah kerja Kabupaten Pesawaran.Apalagi jika pasien tersebut dirawat di klinik swasta atau RS swasta yang berada baik didalam maupun diluar  wilayah Kabupaten Pesawaran.Regulasinya memang mengatur demikian. (kgm-1/inilampung)


LIPSUS