INILAMPUNGCOM --- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang hari Rabu (18/6/2025) siang membatalkan status tersangka Agus Nompitu atas kasus dugaan korupsi KONI Lampung tahun 2022.
Hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto mengabulkan gugatan yang diajukan Agus Nompitu. Atas putusan tersebut, Chandra Muliawan, kuasa hukum Agus Nompitu, mengatakan, pihaknya bersyukur atas putusan tersebut.
"Ya, Alhamdulillah permohonan kami dikabulkan seluruhnya oleh hakim," kata Chandra Muliawan, usai sidang di PN Tanjungkarang.
Chandra Muliawan yang juga Sekretaris DPC Peradi Kota Bandarlampung, mengatakan, putusan tersebut sangat berarti bagi kliennya.
Sebab sudah selama 2 tahun, Agus Nompitu menunggu status kejelasan atas perkara tersebut.
Chandra menjelaskan, pada praperadilan yang kedua ini, pihaknya menambah pembuktian dengan menghadirkan pendapat ahli pidana dan ahli administrasi negara.
"Kami juga menyertakan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas cakupan praperadilan," kata Chandra Muliawan.
Sementara secara terpisah, Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Rahamdhan, mengaku belum mengetahui isi putusan praperadilan tersebut.
"Nanti saya cek. Akan kami koordinasikan dahulu. Nanti setelah ada perkembangan dikabari," ucapnya melalui WhatsApp.
Diketahui, Agus Nompitu kembali mengajukan gugatan praperadilan. Sebelumnya pada tahun 2024 lalu, Agus juga pernah mengajukan praperadilan. Tetapi saat itu, hakim menolak permohonannya dan memenangkan Kejati Lampung sebagai tergugat.
Dalam petitum isi gugatan yang diajukan dalan praperadilan yang kedua ini perkara Agus Nompitu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 9/pid.pra/2025/pn.tjk/. Diketahui, Agus Nompitu meminta 4 poin dalam permohonannya.
Pertama: Ia meminta Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menerima seluruh gugatan praperadilannya.
Kedua: Agus Nompitu meminta PN Tanjungkarang membatalkan status tersangka Print-11/L.8/Fd/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023 yang dilakukan Kejati Lampung.
Ketiga: Agus Nompitu meminta PN Tanjungkarang memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan nama baik, harkat dan martabatnya.
Keempat: Meminta biaya perkara dibebankan kepada negara. (kgm-1/inilampung)