Cari Berita

Breaking News

Giliran Supriyanto Gugat Nanda: 99 Alat Bukti Money Politik Pilkada Pesawaran Diserahkan MK

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 04 Juni 2025

 



Supriyanto-Suriansyah Rhalieb, Anton Heri, dan Pengacara Resmen Qadafi tertangkap kamera melakukan pertemuan dikawasan Jakarta Selatan, Rabu malam (4/6/2025) (dok.inilampung)


INILAMPUNGCOM --- Pilkada Ulang di Kabupaten Pesawaran memasuki babak baru, yakni gugatan (dugaan) politik uang alias pemberian uang suap kepada warga secara terstruktur yang yang dilakukan pasangan 02, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.


Sang penggugat, adalah Paslon 01, Calon Bupati Supriyanto - Calon wakil bupati Suriansyah Rhalieb ke peradilan Mahkamah Konstitusi. "Berkasnya sudah diterima MK, insya Alloh dinyatakan lengkap," kata Supriyanto, calon bupati Pesawaran dalam keterangan di Jakarta, Rabu (4/6/2025) malam ini.


Supriyanto menyebut tekatnya telah bulat, dan tidak asal gugat ke MK. Dia memiliki cukup bukti  penyimpangan adanya politik uang, secara sangat masif dilapangan. 


Pasangan Calon 01, mengumpulkan setidaknya 99 alat bukti, dan puluhan orang (saksi) yang menerima praktik suap (money politic) dari 11 kacamatan yang ada di Kabupaten pesawaran.


 "Praktik politik uang yang dilakukan secara TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) di seluruh kecamatan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada Sabtu, 24 Mei 2025," kata Supriyanto menegaskan.


Berdasarkan rekapitulasi hasil PSU, KPU Kabupaten Pesawaran menyatakan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali unggul dengan 128.715 suara. Sementara itu, Supriyanto dengan pasangan barunya, Suriansyah, meraih 88.482 suara.


Redaksi inilampung.com menerima lembar surat tanda terima perkara di MK. Surat yang diteken Plt.Panitera Wiryanto, berisikan telah diterima berkas perkara nomor 932/P-BUP/Pan.MK/06/2025.  Berkas Supriyanto-Suriansyah di MK, bahkan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3):15/PAN.MK/e-AP3/06/2025, tertanggal Selasa, 3 Juni 2025.


Dikonfirmasi, kuasa hukum 01 Anton Heri membenarkan, bahwa surat itu benar adanya." Kami bahkan sudah melakukan beberapa kali menanda-tangani kelengkapan berkas perbaikan," kata Anton Heri.


Diskualifikasi

Anton Heri mengatakan, langkah gugatan Supriyanto- Suriansyah diambil karena paslon 01 menduga adanya pelanggaran dalam proses PSU yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dilakukan pasangan 02.


Adapun tiga tuntutan dalam petitum gugatan di Mahkamah Konstitusi, tim hukum pasangan Supriyanto–Suriansyah meminta MK untuk:


1. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025.

2. Mendiskualifikasi pasangan Nanda Indira–Antonius M Ali dari Pilkada Pesawaran 2025.

3. Menetapkan Supriyanto–Suriansyah sebagai pemenang PSU berdasarkan hasil pemilu sebelumnya yang dinilai bersih dari pelanggaran.


Bahkan, sebelumnya, Supriyanto–Suriansyah Rhalieb, menginstruksikan seluruh saksi mereka untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara dalam rapat pleno terbuka di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).


Suriansyah juga menegaskan hasil hitung cepat yang diklaim memenangkan Paslon nomor urut 02 bukanlah penentu final dalam proses PSU. 


Kinerja Bawaslu Lemah

Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Saprudin Tanjung, kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sangat lemah. Dia katanya, 960 pengawas yang dilibatkan Panwaslu, namun dinilai gagal mendeteksi pelanggaran TSM dan praktik politik uang, yang diduga dilakukan oleh tim Paslon 02.


“Bawaslu menyebut PSU berlangsung kondusif, tapi kami melihat banyak dugaan pelanggaran yang luput dari pengawasan. Lalu, ratusan pengawas dari tingkat kabupaten hingga desa itu sebenarnya kerja apa?” kata Saparuddin mengkritik kinerja Bawaslu. (zul/inilampung)


LIPSUS